Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPRS/KPRS MIKRO BERSUBSIDI

PERMEN No. 20-permen-m-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pembangunan/perbaikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi sebagaimana lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 28/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subisidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi dan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Pembangunan/ Perbaikan Perumahan Swadaya Melalui Kredit/ Pembiayaan Mikro Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA