Langsung ke konten

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2008

PERMEN No. 19 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 1. Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan. 1. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 1. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan hidup secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 1. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah provinsi. 1. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

**(1) Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM** bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan informasi status mutu air; - pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan - pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. **(2) Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:** - indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang dipantau kualitasnya, ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya; - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. **(3) Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:** - indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota yang dipantau kualitas udara ambiennya dan diinformasikan mutu udara ambiennya; 3 / 8 --- www.hukumonline.com - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. **(4) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan** lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: - indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.

Pasal 3

**(1) Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan** SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas: - pelayanan pencegahan pencemaran air; - pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak; - pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa; dan - pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. **(2) Pelayanan pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:** - indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air; - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. **(3) Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b terdiri atas:** - indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran udara; - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. **(4) Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: - indikator SPM yang menunjukkan prosentase luasan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakannya; - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013. **(5) Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan** lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: - indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; - nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 90 %; dan 4 / 8 --- www.hukumonline.com - batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.

Pasal 4

**(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan** SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara** operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.

Pasal 5

**(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai** dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara** operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.

Pasal 6

**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang** lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap. **(2) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM** bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap. **(3) Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

**(1) Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM** bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. **(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur** menyampaikan: - laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan - ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri. 5 / 8 --- www.hukumonline.com

Pasal 8

**(1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan** SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. **(2) Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.

Pasal 9

Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah. PENUTUP

Pasal 10

**(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:** - pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan - evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2. **(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi: - penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; - perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; - penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan - pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. **(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: - bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan - bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. **(4) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

6 / 8 --- www.hukumonline.com **(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:** - pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan - evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi: - penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; - perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang lingkungan hidup; - penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan - pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup. **(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana** pada ayat (1) dipergunakan untuk: - bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan - bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif. **(4) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada** Menteri dan Menteri Dalam Negeri. PEMBIAYAAN

Pasal 12

**(1) Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah** kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. **(2) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang** lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup. **(3) Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang** lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Pasal 13

Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 7 / 8 --- www.hukumonline.com (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 14

SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 November 2008 Ttd. 8 / 8