(1) PDK Petugas Imigrasi terdiri atas:
a. PDK Petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas;
b. PDK Petugas Imigrasi yang bertugas pada konter pelayanan publik di kantor imigrasi; dan
c. PDK Petugas Imigrasi pada saat operasi pengawasan keimigrasian dan penyidikan keimigrasian.
(2) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
1. lidah pundak (skoder);
2. kerah berdiri;
3. 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan
4. 6 (enam) buah kancing baju.
b. bagi wanita berjilbab, jilbab berwarna biru tua;
c. vest berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
1. lidah pundak (skoder);
2. 2 (dua) buah saku di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup berupa liss; dan
3. 1 (satu) buah saku terbuka di bagian dalam vest.
d. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial “IM” berwarna kuning;
e. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 4 (empat) buah saku terdiri atas:
1. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
2. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan.
(3) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua;
b. tanda pangkat di pundak;
c. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
d. papan nama/nama dada;
e. tanda pengenal;
f. lencana unit kerja disematkan di dada sebelah kiri;
g. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian disematkan di dada sebelah kiri;
h. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri;
i. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan kepala gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang Imigrasi;
j. kaus kaki berwarna hitam bagi pria; dan
k. sepatu pantofel berwarna hitam.
(4) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bagi pria terdiri atas:
1. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain:
a) kerah berdiri;
b) 1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri atas tanpa penutup; dan c) 6 (enam) buah kancing baju.
2. dasi berwarna biru tua dengan bordir logo unit kerja imigrasi; dan
3. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan, dan 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan.
b. bagi wanita terdiri atas:
1. jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desain:
a) kerah rebah;
b) 2 (dua) buah saku bobok terbuka di dada kiri dan kanan; dan c) 2 (dua) buah kancing jas.
2. kemeja wanita lengan panjang berwarna biru muda dengan kerah berdiri;
3. dasi berwarna biru tua dengan bordir logo imigrasi; dan
4. rok pendek 5 (lima) sentimeter di bawah lutut berwarna biru tua dengan rimpel di sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas mata kaki dengan
rimpel di belakang sebelah bawah dan jilbab sewarna dengan rok.
(5) Atribut PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. tanda pengenal;
b. tanda pejabat imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian;
c. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi;
d. kaos kaki berwarna hitam; dan
e. sepatu pantofel berwarna hitam.
(6) PDK Petugas Imigrasi pada saat operasi pengawasan keimigrasian dan penyidikan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. rompi berwarna hitam;
b. nama dibordir di dada sebelah kanan dan tulisan penyidik dibordir dengan benang warna kuning di dada sebelah kiri;
c. tulisan “IMIGRASI” dibordir dengan benang warna kuning pada bagian belakang;
d. lambang Imigrasi dibordir dengan benang warna kuning pada dada sebelah kiri;
e. 1 (satu) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar
f. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri; dan
g. 2 (dua) buah saku terbuka anti air di bagian dalam rompi.
5. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: