Peraturan Menteri Nomor 18-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR BERSUBSIDI
Pasal 1
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana Sehat (RSH), menggunakan Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 28/PERMEN/M/2006 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR/KPRS Bersubsidi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT,
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
