Langsung ke konten

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16_PRT_M_2011 Tahun 2011

PERMEN No. 16_PRT_M_2011 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Air asin adalah air dengan salinitas lebih tinggi dari pada air payau sebesar ≥ 35‰.

1. Air payau adalah air dengan salinitas antara 0,5 0/00 sampai dengan 35 0/00 yang terjadi karena
pencampuran antara air laut dengan air tawar baik secara alamiah maupun buatan.

1. Air tawar adalah air dengan salinitas lebih rendah atau sama dengan 0,5‰.

1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian
yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi
tambak.

1. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan,
kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut.

1. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu
kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air
irigasi tambak.

1. Jaringan irigasi sederhana tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang
berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau secara tidak terpisah yang mengakibatkan
pencampuran antara air asin dengan air tawar secara alamiah, dengan jumlah serta mutu air yang belum
terkendali.

1. Jaringan irigasi semi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang
berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, yang mengakibatkan
pencampuran air asin dengan air tawar secara alamiah di saluran pencampur, dilengkapi bangunan air
belum permanen, dengan jumlah serta mutu air belum terkendali sepenuhnya.

1. Jaringan irigasi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi
sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, dilengkapi dengan bangunan pencampur
yang berfungsi sebagai tempat pencampuran antara air asin dengan air tawar; dengan bangunan air
sudah lengkap dan permanen, serta jumlah dan mutu air dapat sepenuhnya dikendalikan.

1. Limbah adalah sisa proses produksi atau kegiatan domestik dalam bentuk cair, gas, atau padat.

1. Operasi jaringan irigasi tambak adalah upaya pengaturan air irigasi tambak dan pembuangannya dengan
tujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi tambak.

1. Pemeliharaan jaringan irigasi tambak adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi tambak
agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan
kelestariannya.

1. Pantai adalah daerah yang merupakan pertemuan antara laut dan daratan diukur pada saat pasang
tertinggi dan surut terendah.

1. Caren adalah bagian tepi sekeliling bagian dalam dari dasar tambak yang dasarnya lebih dalam dari
pelataran yang berfungsi untuk memudahkan panen.

1. Pelataran adalah bagian dari dasar tambak yang dikelilingi oleh caren yang dasarnya lebih tinggi dari
dasar caren yang berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami.

2 / 6

---

www.hukumonline.com

1. Pengelolaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi
jaringan irigasi tambak.

1. Petak ipukan adalah petakan yang berada di dalam petakan pembesaran benih ikan bandeng (nener)
atau benih udang (benur) dengan luasan 1/4 sampai 1/3 kali luas petakan pembesaran yang berfungsi
untuk memelihara benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) sampai dengan ikan bandeng
(nener) mencapai ukuran 5 cm - 7 cm dan udang (benur) ukuran PL 40-70.

1. Salinitas adalah jumlah unsur garam dalam satuan berat yang terkandung dalam air setiap satu satuan
berat air.

1. Saluran pemberi air asin adalah saluran yang berfungsi mengalirkan air asin dari laut atau bangunan
pengambilan ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.

1. Saluran pemberi air tawar adalah saluran untuk mengalirkan air tawar dari sungai atau bangunan
pengambilan air tawar ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.

1. Drainase tambak adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan irigasi
tambak.

1. Pembudidayaan adalah kegiatan membiakkan, membesarkan, memelihara, dan memanen hasilnya.

1. Pola tanam adalah usaha yang dilakukan dengan melaksanakan budi daya tambak berdasarkan kurun
waktu tertentu.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.

1. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi.

1. Masyarakat pembudidaya adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya perikanan
baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya atau belum tergabung
dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya.

Pasal 2

(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah

kabupaten/kota dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak.

(2) Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Pemerintah, pemerintah provinsi dan

pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak
secara efisien dan efektif serta terjadinya keberlanjutan fungsi tambak.

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman ini meliputi:

  • operasi;
  • pemeliharaan;

3 / 6

---

www.hukumonline.com

  • partisipasi masyarakat;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
  • kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan; dan
  • pembiayaan operasi dan pemeliharaan.

Pasal 4

(1) Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi

tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.

(2) Dalam perencanaan operasi, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan

rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.

(3) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:

  • operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan

- operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi
peningkatan kadar garam yang tinggi.

Pasal 5

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan

fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala,

dan perbaikan darurat yang dilaksanakan secara partisipatif.

(3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terus menerus.

(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali

atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.

(5) Perbaikan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan akibat timbulnya kejadian yang diluar

dugaan termasuk bencana alam.

(6) Pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilakukan secara

swakelola atau kontraktual berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan
dan kualitas pekerjaan dan/atau dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok petani tambak.

Pasal 6

(1) Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,

pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan daerah irigasi tambak.

(2) Dalam melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak Pemerintah, pemerintah provinsi,

pemerintah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 7

(1) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditujukan untuk

mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.

(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kondisi muka

4 / 6

---

www.hukumonline.com

air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya
dan produksinya.

(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan

terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola
maupun kontraktual.

(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai masukan dalam menyusun

rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.

Pasal 8

(1) Kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf e, merupakan pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak di tingkat pengamat
dan juru pengairan.

(2) Struktur organisasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pengamat pengairan;
  • juru pengairan;
  • staf teknik;
  • staf administrasi; dan
  • petugas pintu air.

Pasal 9

(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f didasarkan pada

angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP).

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • biaya operasi; dan
  • biaya pemeliharaan.

Pasal 10

(1) Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan berdasarkan Manual Operasi dan

Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak yang telah ditetapkan.

(2) Dalam hal Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak belum ditetapkan, pelaksanaan

kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan