(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Badan Pelaksana;
e. Berdasarkan berita acara serah terima tersebut pada huruf d, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;
f. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf e, KKKS melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.
(1a) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;
b. Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara tersebut;
c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;
e. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf d, KKKS melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mutatis mutandis berlaku untuk penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Badan Pelaksana.
10. Pasal 23 dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 442