Peraturan Menteri Nomor 16-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR DAN PROSEDUR PELAKSANAAN SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA BERSUBSIDI
Pasal 1
Pelaksanaan program subsidi perumahan melalui pembiayaan bersubsidi untuk pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana
(Sarusuna), menggunakan Standar dan Prosedur Pelaksanaan Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusuna Bersubsidi sebagaimana lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
