Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMEN No. 14 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Undang-Undang ini.

Pasal 2 . . .

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

Ayat (1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung
Pemerintah (DTP) sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas
triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta
enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
yang terdiri dari:
-
Pajak
Penghasilan
Ditanggung
Pemerintah
sebesar
Rp2.893.212.477.088 (dua triliun delapan ratus sembilan
puluh tiga miliar dua ratus dua belas juta empat ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah);
-
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar
Rp11.066.646.770.468 (sebelas triliun enam puluh enam
miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh
puluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
-
Pajak
Lainnya
Ditanggung
Pemerintah
sebesar
Rp597.581.839.451 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar
lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh
sembilan ribu empat ratus lima puluh satu rupiah); dan
-
Bea
Masuk
Ditanggung
Pemerintah
sebesar
Rp257.632.977.488 (dua ratus lima puluh tujuh miliar enam
ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh
ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).

Ayat (2)
Realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ini
termasuk Belanja Subsidi atas Pajak dan Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas triliun
delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta enam
puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6) . . .

Ayat (6)
Koreksi SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat
triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat
puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus
delapan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat ini terdiri
dari:
-
Koreksi Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
sebesar Rp7.566.397.318 (tujuh miliar lima ratus enam puluh
enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus
delapan belas rupiah);
-
Koreksi Saldo Awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU)
sebesar Rp112.445.204.316 (seratus dua belas miliar empat
ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu tiga ratus
enam belas rupiah);
-
Penyesuaian Rekening Khusus Rp2.824.334.833.970 (dua
triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga
puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan
ratus tujuh puluh rupiah);
-
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar
minus Rp168.929.200.391 (seratus enam puluh delapan miliar
sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu tiga
ratus sembilan puluh satu rupiah);
-
Penyesuaian Uang Persediaan (UP) yang disetor pada KPPN
bukan mitra kerja sebesar Rp159.535.528.423 (seratus lima
puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima
ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga
rupiah);
-
Penyesuaian Rekening Retur sebesar Rp241.745.699 (dua
ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima
ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
-
Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar minus
Rp1.024.810 (satu juta dua puluh empat ribu delapan ratus
sepuluh rupiah); dan
-
Penyesuaian
Dana
Talangan
(Backlog)
sebesar
Rp1.830.450.103.855 (satu triliun delapan ratus tiga puluh
miliar empat ratus lima puluh juta seratus tiga ribu delapan
ratus lima puluh lima rupiah).

Ayat (7) . . .

Ayat (7)
Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak
bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah
memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah
yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak
kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak
daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.

Pasal 4

(1) Neraca
Pemerintah
Pusat
per
Desember
menginformasikan
jumlah
Aset
sebesar
Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus
dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan
miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh
delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus
sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar
dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat
ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana
adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua
puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus
empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010
telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian
negara/lembaga.
(3) Pemerintah
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset
yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan
legalitas
aset
tetap
pada
seluruh
kementerian
negara/lembaga.

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp33.197.591.404.914 (tiga puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat
ratus empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus
Rp80.043.299.758.387
(delapan
puluh
triliun
empat puluh . . .

empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan
juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
sebesar Rp91.552.011.400.614 (sembilan puluh satu triliun
lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu
enam ratus empat belas rupiah), dan arus kas bersih dari
aktivitas
non
anggaran
sebesar
Rp2.927.386.748.278
(dua triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan
ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara,
Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai
dengan
suplemen
berupa
Laporan
Penertiban
Rekening
Pemerintah
pada
Kementerian
Negara/Lembaga,
Ikhtisar
Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan
dan Belanja secara Akrual.

Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang
lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem
pengelolaan
kas/rekening
Bendahara
Umum
Negara (BUN).

(3) Dalam . . .

(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo
bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi
penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

LKPP telah diaudit dan diberi opini wajar dengan pengecualian
(qualified) oleh BPK. Penyebab utama opini tersebut adalah:
a. Terdapat permasalahan penagihan, pengakuan, dan pencatatan
penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan
Nilai
Ditanggung
Pemerintah
(PPN
DTP)
sebesar
Rp11.280.460.496.340 (sebelas triliun dua ratus delapan puluh
miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh
enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) tidak sesuai dengan
Undang-Undang
PPN;
(2)
penagihan
PBB
Migas
sebesar
Rp19.332.269.873.465 (sembilan belas triliun tiga ratus tiga puluh
dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus
tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) tidak
menggunakan surat tagihan yang diatur dalam Undang-Undang
PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan
pajak yang valid; (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal)
senilai Rp3.387.102.760.714 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh
ratus empat belas rupiah) tidak dapat ditelusuri ke data pengganti.
b. Pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak
memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari rekening BUN yang
disajikan pada Neraca sebesar Rp1.876.259.417.429 (satu triliun
delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus dua puluh
sembilan rupiah) tidak didukung rincian; (2) nilai dana talangan
dan penggantian tahun 2009 sampai dengan 2010 masing-masing
sebesar Rp1.142.215.250.900 (satu triliun seratus empat puluh
dua miliar dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu
sembilan ratus rupiah) dan Rp1.427.815.398.035 (satu triliun
empat ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta
tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah)
tidak dapat diidentifikasi; dan (3) nilai pengajuan penggantian lebih
kecil sebesar Rp2.916.868.151.559 (dua triliun sembilan ratus
enam belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus
enam belas . . .

lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah)
dibandingkan reimbursement-nya.
c. Terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan
Piutang Pajak, yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi
piutang berbeda sebesar Rp2.510.754.652.440 (dua triliun lima
ratus sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus
lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan
dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan
piutang PBB berbeda sebesar Rp1.033.757.402.455 (satu triliun
tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat
ratus dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan
penerimaannya.
d. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan
Penilaian (IP) Aset Tetap, yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda
dengan hasil koreksi pada Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi
Barang
Milik
Negara
(SIMAK
BMN)
sebesar
Rp12.946.515.832.469 (dua belas triliun sembilan ratus empat
puluh enam miliar lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga
puluh dua ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah); (2) Aset
Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5.344.273.046.489 (lima
triliun tiga ratus empat puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh
tiga juta empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh
sembilan rupiah) pada 8 (delapan) Kementerian Negara/Lembaga
belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada 4 (empat) Kementerian
Negara/Lembaga senilai Rp56.419.063.690.130 (lima puluh enam
triliun empat ratus sembilan belas miliar enam puluh tiga juta
enam ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah) belum
dibukukan; dan (4) Pemerintah sampai saat ini belum dapat
mengukur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga pemerintah
belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.
LKPP Tahun 2010 merupakan laporan keuangan yang disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
(LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
Tahun 2010 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh BPK.
Terdapat 83 LKKL dan 1 (satu) LKBUN, dari jumlah LKKL tersebut,
53 LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 28
LKKL mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 2 (dua)
LKKL mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan
LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan LKBUN
Tahun 2010 dan 2009 adalah sebagai berikut:

Kementerian . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
1.
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
X

X

2.
Dewan
Perwakilan
Rakyat
X

X

3.
Badan Pemeriksa
Keuangan
X

X

4.
Mahkamah
Agung

X

X

5.
Kejaksaan Agung

X

X

6.
Sekretariat
Negara
X

X

7.
Kementerian
Dalam Negeri
X

X

8.
Kementerian Luar
Negeri

X

X

9.
Kementerian
Pertahanan

X

X

10. Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia
X

X

11. Kementerian
Keuangan

X

X

12. Kementerian
Pertanian

X

X

13. Kementerian
Perindustrian
X

X

14. Kementerian
Energi dan
Sumber Daya
Mineral
X

X

15. Kementerian

X

X

15. Kementerian . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
Perhubungan
16. Kementerian
Pendidikan
Nasional

X

X

17. Kementerian
Kesehatan

X

X

18. Kementerian
Agama

X

X

19. Kementerian
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi

X

X

20. Kementerian
Sosial

X

X

21. Kementerian
Kehutanan

X

X

22. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
X

X

23. Kementerian
Pekerjaan Umum

X

X

24. Kementerian
Koordinator
Bidang Politik,
Hukum, dan
Keamanan
X

X

25. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
X

X

26. Kementerian
Koordinator
Bidang
Kesejahteraan
Rakyat
X

X

27. Kementerian . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
27. Kementerian
Kebudayaan dan
Pariwisata

X

X

28. Kementerian
Negara Badan
Usaha Milik
Negara
X

X

29. Kementerian
Negara Riset dan
Teknologi
X

X

30. Kementerian
Negara
Lingkungan
Hidup

X

X

31. Kementerian
Negara Koperasi
dan Usaha Kecil
Menengah
X

X

32. Kementerian
Negara
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
X

X

33. Kementerian
Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi
Birokrasi
X

X

34. Badan Intelijen
Negara
X

X

35. Lembaga Sandi
Negara
X

X

36. Dewan
Ketahanan
Nasional
X

X

37. Badan Pusat
Statistik

X

X

38. Kementerian . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
38. Kementerian
Negara
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
X

X

39. Badan
Pertanahan
Nasional

X

X

40. Perpustakaan
Nasional
X

X

41. Kementerian
Komunikasi dan
Informatika

X

X

42. Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
X

X

43. Badan Pengawas
Obat dan
Makanan
X

X

44. Lembaga
Ketahanan
Nasional
X

X

45. Badan Koordinasi
Penanaman
Modal
X

X

46. Badan Narkotika
Nasional
X

X

47. Kementerian
Negara
Pembangunan
Daerah Tertinggal

X

X

48. Badan Koordinasi
Keluarga
Berencana
Nasional

X

X

49. Komisi . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
49. Komisi Nasional
Hak Asasi
Manusia
X

X

50. Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
X

X

51. Komisi Pemilihan
Umum

X

X

52. Mahkamah
Konstitusi
X

X

53. Pusat Pelaporan
dan Analisis
Transaksi
Keuangan
X

X

54. Lembaga Ilmu
Pengetahuan
Indonesia
X

X

55. Badan Tenaga
Nuklir Nasional
X

X

56. Badan Pengkajian
dan Penerapan
Teknologi
X

X

57. Lembaga
Penerbangan dan
Antariksa
Nasional
X

X

58. Badan Koordinasi
Survey dan
Pemetaan
Nasional

X

X

59. Badan
Standardisasi
Nasional
X

X

60. Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
X

X

61. Lembaga . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
61. Lembaga
Administrasi
Negara
X

X

62. Arsip Nasional
Republik
Indonesia
X

X

63. Badan
Kepegawaian
Negara
X

X

64. Badan
Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan
X

X

65. Kementerian
Perdagangan
X

X

66. Kementerian
Negara
Perumahan
Rakyat
X

X

67. Kementerian
Negara Pemuda
dan Olah Raga

X

X

68. Komisi
Pemberantasan
Korupsi
X

X

69. Dewan
Perwakilan
Daerah
X

X

70. Komisi Yudisial
X

X

71. Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana

X

X

72. Badan . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
72. Badan Nasional
Penempatan dan
Perlindungan
Tenaga Kerja
Indonesia
X

X

73. Badan
Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo
X

X

74. Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
X

75. Badan SAR
Nasional

X

76. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha
X

77. Bagian Anggaran
999.01 –
Pengelolaan
Utang
X

X

78. Bagian Anggaran
999.02 – Hibah

X

X

79. Bagian Anggaran
999.03 – Investasi
Pemerintah
X

X

80. Bagian Anggaran
999.04 -
Penerusan
Pinjaman

X

X

81. Bagian Anggaran
999.05 – Transfer
ke Daerah
X

X

82. Bagian . . .

No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
82. Bagian Anggaran
999.06 – Belanja
Subsidi dan
Belanja Lain-lain
(Tahun 2010
menjadi dua
Bagian Anggaran
yaitu Bagian
Anggaran 999.07
– Subsidi, dan
Bagian Anggaran
999.08 - Belanja
Lain-Lain

X

.
Bagian Anggaran
999.07 - Subsidi

X

.
Bagian Anggaran
999.08 - Belanja
Lain-Lain

X

.
Bendahara
Umum Negara
(merupakan
konsolidasian
dari laporan
keuangan Bagian
Anggaran 999)

X

JUMLAH
-
-

Keterangan:
TW = Tidak Wajar

Pasal 10

Ayat (1)
Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara
dan
upaya
perbaikan
untuk
menindaklanjuti
temuan
pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-
Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut
sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:

a. meningkatkan . . .

a.
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan laporan
keuangan terutama Kementerian Negara/Lembaga yang
masih mendapat opini audit “Tidak Menyatakan Pendapat
(TMP)” dan Kementerian Negara/Lembaga yang opininya
menurun dari tahun sebelumnya.
b.
menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil
pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 yang belum diselesaikan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
c.
segera menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan
di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang di bidang
Keuangan
Negara,
serta
memberikan
sanksi
kepada
Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola PNBP di luar
mekanisme APBN.
d.
melanjutkan proses inventarisasi dan penilaian kembali atas
Aset KKKS.
e.
melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan
keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya
Manusia
(SDM)
bagi
pegawai
di
Kementerian
Negara/Lembaga dan pemerintah daerah.
f.
melanjutkan langkah-langkah dalam penerapan akuntansi
berbasis akrual secara bertahap.
g.
bersama DPR membuat kriteria yang terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan
dalam
hal
diperlukan
alokasi
tambahan Dana Penyesuaian pada setiap pembahasan
Rancangan APBN/APBN-P.

Ayat (2)
Aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk Kementerian
Negara/Lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 90

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010

I.
UMUM

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan
negara,
pengelolaan
keuangan
negara
perlu
diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah
menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas
(i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv)
Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup
unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan
yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2010. Laporan
Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2010,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2010. Catatan
atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos
laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain
mengenai
kebijakan
fiskal/keuangan
dan
ekonomi
makro,
dasar
penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting
lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam
LKPP Tahun 2010 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Saldo . . .

Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir tahun anggaran
2009 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam
puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua
puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan
puluh sembilan rupiah). Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL
tahun anggaran 2010.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010, selisih
lebih fisik kas SAL dari saldo buku tahun anggaran 2009 sebesar
Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus
delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam
rupiah) ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2010,
sehingga saldo awal SAL tahun anggaran 2010 setelah penambahan
menjadi sebesar Rp66.785.703.517.925 (enam puluh enam triliun tujuh
ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus tiga juta lima ratus tujuh belas
ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Dalam Laporan Realisasi
APBN
Tahun
Anggaran
2010,
terdapat
SiLPA
sebesar
Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar
tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu
rupiah), terdapat penggunaan SAL sebesar Rp17.347.946.818.000 (tujuh
belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat
puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), dan terdapat
koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun
tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). Dengan
demikian, SAL sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 menjadi sebesar
Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus
sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat
ratus empat puluh enam rupiah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK
sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah
dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk
memenuhi
amanat
Undang-Undang
tersebut,
Pemerintah
telah
menyampaikan LKPP Tahun 2010 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat
Menteri Keuangan Nomor S-165/MK.05/2011 tanggal 30 Maret 2011.
Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri
Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua
BPK Nomor R-10/Pres/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 hal Penunjukan
Menteri Keuangan Untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP
kepada BPK.

Sesuai . . .

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua)
bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 kepada
Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 57/S/I-XV/05/2011 tanggal 30
Mei 2011, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 60/S/I-
XV/05/2011 tanggal 30 Mei 2011.

Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh Pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2010
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “Wajar
Dengan Pengecualian (WDP)” atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2010.
Pemberian opini WDP oleh BPK tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut:
(1)
terdapat
permasalahan
penagihan,
pengakuan
dan
pencatatan
penerimaan perpajakan, (2) pencatatan Uang Muka Bendahara Umum
Negara
(BUN)
tidak
memadai,
(3)
terdapat
permasalahan
dalam
pengendalian
atas
pencatatan
Piutang
Pajak,
dan
(4)
terdapat
permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset
Tetap.

Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2010,
maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2010 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2010.

II. PASAL DEMI PASAL