Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI MANAJER ENERGI BIDANG INDUSTRI

PERMEN No. 13 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air
yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika.
2.
Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan hortikultura.
3.
Tanaman
hortikultura
adalah
tanaman
yang
menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati,
florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan
tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan
obat nabati, dan/atau bahan estetika.
4.
Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal
dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang
telah diolah.
5.
Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
6.
Pewilayahan hortikultura adalah penetapan wilayah
untuk
pengembangan
usaha
hortikultura
dengan
memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah
yang ada.
7.
Kawasan
hortikultura
adalah
hamparan
sebaran-
usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat
tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun
faktor infrastruktur fisik buatan.
8.
Unit usaha budidaya hortikultura adalah satuan lahan
tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan
tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media
tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan
bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Sumber . . .

9.
Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari
tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit
fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata
ataupun potensial.
10.
Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang
menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
11.
Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan
sebagai
alat
dan/atau
bahan
yang
dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
12.
Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih,
adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang
digunakan
untuk
memperbanyak
dan/atau
mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
13.
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut
OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
tumbuhan.
14.
Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik,
bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan
bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan
OPT dalam usaha hortikultura.
15.
Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut
pemuliaan,
adalah
rangkaian
kegiatan
untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas
tanaman
hortikultura
yang
sudah
ada
atau
menghasilkan
jenis
dan/atau
varietas
tanaman
hortikultura baru yang lebih baik.
16.
Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu
jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan
sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang
sama.
17.
Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman,
terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
18.
Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut
wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan
atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik
secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan
wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
19. Distribusi . . .

19.
Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi,
adalah
kegiatan
penyaluran,
pembagian,
dan
pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi
sampai di pasar dan/atau konsumen.
20.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
21.
Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi
suatu
badan
atau
lembaga
untuk
melakukan
sertifikasi.
22.
Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
antarpelaku usaha.
23.
Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik,
kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura
menjadi suatu bentuk produk turunan.
24.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
25.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun
tidak berbadan hukum.
26.
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku
usaha,
adalah
petani,
organisasi
petani,
orang-
perseorangan
lainnya,
atau
perusahaan
yang
melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
27.
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani,
adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya
hortikultura.
28.
Penyuluh
hortikultura,
yang
selanjutnya
disebut
penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia
yang melakukan kegiatan penyuluhan.
29.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Pemerintah . . .

30.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
31.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hortikultura.

Pasal 2

Huruf a
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kedaulatan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus mengutamakan kedaulatan
bangsa dan negara Republik Indonesia.

Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
”asas
kemandirian”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus mengutamakan penggunaan
dan pemanfaatan produk dan jasa hortikultura dalam negeri.

Huruf c
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kebermanfaatan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu
hidup rakyat.

Huruf d . . .

Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterpaduan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus mengintegrasikan berbagai
kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan.

Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kebersamaan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus dilakukan secara bersama-
sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan
masyarakat.

Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterbukaan”
adalah
penyelenggaraan hortikultura harus memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi tentang hortikultura.

Huruf g

Yang
dimaksud
dengan
“asas
keberlanjutan”
adalah
penyelenggaraan
hortikultura
harus
dilaksanakan
secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cara-cara pemanfaatan
sumber
daya
yang
menjamin
peningkatan
kesejahteraan
masyarakat untuk masa kini dan masa depan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas efisiensi berkeadilan” adalah
penyelenggaraan hortikultura harus dilaksanakan secara tepat
guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber
daya dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap
warga negara.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “asas kelestarian fungsi lingkungan”
adalah penyelenggaraan hortikultura harus menggunakan
sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak
mengganggu fungsi lingkungan baik secara biologis, mekanis,
geologis, maupun kimiawi.

Huruf j

Yang
dimaksud
dengan
“asas

kearifan
lokal”
adalah
penyelenggaraan
hortikultura
harus
mempertimbangkan
karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur
yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.

Pasal 3 . . .

Pasal 3

Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk:
a.
mengelola
dan
mengembangkan
sumber
daya
hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan
lestari;
b.
memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan
budaya
masyarakat
terhadap
produk
dan
jasa
hortikultura;
c.
meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai
tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
d.
meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa
hortikultura;
e.
menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
f. memberikan . . .

f.
memberikan
perlindungan
kepada
petani,
pelaku
usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
g.
meningkatkan sumber devisa negara; dan
h.
meningkatkan
kesehatan,
kesejahteraan,
dan
kemakmuran rakyat.

Pasal 4

Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c.
pengembangan hortikultura;
d.
distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
e.
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
f.
sistem informasi;
g.
penelitian dan pengembangan;
h.
pemberdayaan;
i.
kelembagaan;
j.
pengawasan; dan
k.
peran serta masyarakat.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e

Dalam perencanaan hortikultura, produktivitas diukur
dengan membagi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor
pertanian dengan jumlah penduduk yang bekerja di sektor
pertanian.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“kebutuhan
teknis”
adalah
kebutuhan akan adanya pengembangan aspek-aspek teknis
yang harus dilakukan, seperti penerapan teknologi baru,
introduksi
varietas
baru,
perubahan
pola
tanam,
pengembangan agroekosistem, penetapan pola produksi, dan
perubahan penanganan pascapanen.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan ekonomis” adalah
kebutuhan
akan
adanya
pengembangan
aspek-aspek
ekonomi yang harus dilakukan, seperti introduksi lembaga
keuangan mikro, pengembangan sistem penjaminan, dan
pengembangan sistem informasi pasar.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan kelembagaan” adalah
kebutuhan
akan
adanya
pengembangan
aspek-aspek
kelembagaan
yang
harus
dilakukan
seperti
penumbuhkembangan
kelompok,
gabungan
kelompok,
asosiasi, dan kemitraan.
Huruf h . . .

Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 6

(1)
Perencanaan
hortikultura
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
a.
sumber daya manusia;
b.
sumber daya alam;
c.
sumber daya buatan;
d.
sasaran produksi dan konsumsi;
e.
kawasan hortikultura;
f.
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
dan
g.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(2)
Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki
keterkaitan antara satu dan yang lain.

Pasal 7

(1)
Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral
dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan
pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan
sektoral.
(2)
Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan
perencanaan
hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat
nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4)
Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan
jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat
nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 . . .

Pasal 8

(1)
Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan
dengan
memperhatikan
rencana
pembangunan
nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2)
Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi
serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3)
Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota
dilakukan
dengan
memperhatikan
rencana
pembangunan kabupaten/kota.

Pasal 9

(1)
Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk
rencana hortikultura.
(2)
Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
rencana hortikultura nasional;
b.
rencana hortikultura provinsi; dan
c.
rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3)
Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disusun
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk
menyusun perencanaan hortikultura provinsi.
(2)
Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk
menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota.
(3)
Rencana
hortikultura
kabupaten/kota
menjadi
pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4)
Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura
provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota
menjadi
pedoman
bagi
pelaku
usaha
dalam
pengembangan hortikultura.

Pasal 11

(1)
Sumber daya hortikultura terdiri dari:
a.
sumber daya manusia;
b.
sumber daya alam; dan
c.
sumber daya buatan.
(2)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh
hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam
kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3)
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a.
lahan;
b.
iklim;
c.
sumber daya air; dan
d.
sumber daya genetik.
(4)
Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.

Pasal 12

(1)
Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2)
Pemanfaatan
sumber
daya
buatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mengutamakan
yang
mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.

Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

Pasal 13

(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya
manusia
hortikultura
untuk
memenuhi
standar
kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara
berjenjang.
(3)
Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan
usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi
kompetensi.
(5)
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang
terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2)
Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan
hortikultura.
(3)
Penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyuluh
bersertifikat.
(4)
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menyediakan paling sedikit satu orang
penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satu
orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap
desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan . . .

(5)
Penyelenggaraan
penyuluhan
hortikultura
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Pelaku
usaha
wajib
mengutamakan
pemanfaatan
sumber daya manusia dalam negeri.
(2)
Sumber
daya
manusia
dari
luar
negeri
dapat
dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya
manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan
kemampuan tertentu di bidang hortikultura.
(3)
Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
setelah
mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian
dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Sumber Daya Alam
Paragraf 1
Lahan

Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lahan” adalah bagian daratan dari
permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi
tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya
seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk
secara alami maupun akibat pengaruh dan/atau perbuatan
manusia.
Yang dimaksud dengan “lahan terbuka” adalah lahan budidaya
tanpa penaung.
Yang dimaksud dengan “lahan tertutup” adalah lahan budidaya
dengan penaung, seperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung
jamur.
Yang dimaksud dengan “media tanam lainnya” adalah antara lain
agar-agar, air yang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji,
cocopeat, sabut kelapa, dan arang.
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
“dilindungi”
adalah
dijaga
dan
dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya.
Yang dimaksud dengan “dipelihara” adalah dikelola agar fungsi
dan kualitas lahan dapat dipertahankan.
Yang dimaksud dengan “dipulihkan” adalah dikelola agar fungsi
dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak dapat
dikembalikan.
Yang . . .

Yang dimaksud dengan “ditingkatkan fungsinya” adalah dikelola
agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17

Penggunaan
lahan
budidaya
hortikultura
wajib
mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha
dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain
tanah untuk budidaya hortikultura.

Paragraf 2
Iklim

Pasal 19

(1)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
memantau,
mengevaluasi,
memprakirakan,
mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk
pengembangan usaha hortikultura.
(2)
Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disosialisasikan
secara
terbuka
kepada
masyarakat.
(3)
Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan
pengembangan usaha hortikultura.

Pasal 20

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan
bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang
mengalami
gagal
panen
akibat
bencana
yang
disebabkan oleh perubahan pola iklim.
(2)
Bantuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah
bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
usulan dari pemerintah daerah.
(4) Ketentuan . . .

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Sumber Daya Air

Pasal 21

Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan
baku
mutu
air
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara
bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh
pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok
sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 23

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “hak guna pakai air” adalah hak untuk
memperoleh dan memakai air, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang sumber daya air. Ketentuan ini
dimaksudkan agar penggunaan air dapat dikendalikan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan selalu memperhatikan
aspek
konservasi
air
dan
penggunaan
lahan
pertanian
berkelanjutan.

Pasal 24

Sumber
daya
genetik
hortikultura
wajib
dilindungi,
dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 . . .

Pasal 25

(1)
Pemerintah
melakukan
inventarisasi,
pendaftaran,
pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber
daya genetik hortikultura.
(2)
Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan
pemeliharaan
sumber
daya
genetik
hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
bekerja sama dengan masyarakat.
(3)
Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura
terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan.
(4)
Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan
rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 26

(1)
Pemanfaatan
sumber
daya
genetik
hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan
secara lestari dan berkelanjutan.
(2)
Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura
yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat,
jumlah, dan sebarannya.
(3)
Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam
punah dilakukan dengan izin Menteri.

Pasal 27

(1)
Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik
hortikultura nasional melalui berbagai metode dan
introduksi.
(2)
Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan
penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk
pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.

Pasal 28 . . .

Pasal 28

(1)
Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik
hortikultura ke dan dari dalam negara Republik
Indonesia
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari
sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah
dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional
dari wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman
hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara
Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Setiap orang dilarang:
a.
memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya
genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau
b.
menebang pohon induk yang mengandung bahan
perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah.

Pasal 30

(1)
Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang
memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu
dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak
indikasi geografis.
(2)
Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber
daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat . . .

Bagian Keempat
Sumber Daya Buatan
Paragraf 1
Prasarana Hortikultura

Pasal 31

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d . . .

Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas.
Huruf f

Cukup jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“gudang
yang
memenuhi
persyaratan
teknis“
adalah
gudang
yang
memenuhi
persyaratan:
a)
Penggunaan sesuai dengan jenis barang (komoditas,
benih, pupuk, dan bahan pengendali OPT);
b)
lokasi;
c)
jenis (tertutup, terbuka, dan berpendingin);
d)
ukuran(tinggi, luas, dan kapasitas);
e)
konstruksi;
f)
kelembapan; dan
g)
suhu udara tertentu.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “rumah atau penaung tanaman yang
memenuhi persyaratan teknis” adalah antara lain rumah
kaca, rumah kasa, rumah sere/rumah lindung, rumah
plastik, dan kubung yang memenuhi persyaratan:
a) kesesuaian dengan fungsi (jenis tanaman, perbenihan,
dan budidaya);
b) desain dan konstruksi;
c) kapasitas; dan
d) peralatan.
Huruf i

Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bangsal penanganan pascapanen
yang memenuhi persyaratan teknis” adalah bangunan
beserta fasilitasnya yang digunakan untuk penanganan hasil
panen, yang memenuhi persyaratan:
a) kesesuaian
dengan
fungsi
(untuk
buah,
sayuran,
florikultura, dan tanaman bahan obat);
b) desain dan konstruksi;
c) kapasitas; dan
d) peralatan.
Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “zat pengatur tumbuh” adalah bahan
kimia, fitohormon, enzim, vitamin, atau organisme yang
bekerja secara sendiri atau bersama-sama untuk mengatur
pertumbuhan dan perkembangan tanaman.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “alat dan mesin” adalah peralatan
yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa
motor penggerak untuk kegiatan hortikultura seperti traktor,
robot, alat kontrol, sprayer, fertigasi, fumigator, komputer,
dan alat irigasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kondisi lahan” adalah bentuk, luas, dan
kualitas lahan.

Pasal 33

(1)
Usaha
hortikultura
dilaksanakan
dengan
mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam
negeri.
(2)
Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak
mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan
sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3)
Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a.
lebih efisien;
b.
ramah lingkungan; dan
c.
diutamakan yang mengandung komponen hasil
produksi dalam negeri.

Pasal 34

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi
sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kemudahan
perizinan,
kemudahan
fasilitas,
kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan
pajak.
(3)
Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1)
Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi
standar mutu dan terdaftar.
(2) Dalam . . .

(2)
Dalam
hal
sarana
hortikultura
merupakan
atau
mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi
ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keamanan hayati.
(3)
Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
belum
ditetapkan,
Menteri
menetapkan
persyaratan teknis minimal.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(3)
dikecualikan
untuk
sarana
hortikultura
produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam
satu kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1)
Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki
Standar
Nasional
Indonesia,
produsen
wajib
mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada
produk
sarana
hortikultura
yang
diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2)
Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan
Standar
Nasional
Indonesia,
produsen
wajib
mencantumkan label pada produk sarana hortikultura
yang diedarkan.
(3)
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a.
nama produk;
b.
nama dan alamat produsen; dan
c.
karakteristik produk.
(4)
Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas
kesesuaian produk yang diedarkan dengan persyaratan yang
ditetapkan.
Pasal 38 . . .

Pasal 38

Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura
wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan,
keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin.

Pasal 39

Yang dimaksud dengan “memperhatikan keselamatan dan sosial
budaya masyarakat”, adalah memenuhi standar keselamatan dalam
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya,
serta memperhatikan tata nilai dan sosial budaya masyarakat
setempat.

Pasal 40

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berintegrasi dengan wilayah usaha
lainnya”, adalah penyelenggaraan hortikultura dilakukan dalam
wilayah permukiman, perhutanan, perindustrian, pertambangan
dan usaha lainnya sepanjang sesuai dengan tata cara usaha
hortikultura yang baik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud “zona inti” adalah bagian kawasan konservasi
yang
mutlak
dilindungi
dan
tidak
diperbolehkan
adanya
perubahan apa pun oleh aktivitas manusia.

Pasal 41

(1)
Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan
pengembangan
hortikultura
wajib
menjamin
terpeliharanya kelestarian sumber daya alam, fungsi
lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras
dengan kepentingan kegiatan lain.
2. Dalam . . .

(2)
Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang
mengakibatkan
alih
fungsi
kawasan
hortikultura,
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
wajib
menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang
setara.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b

Yang
dimaksud
dengan
“pemanfaatan
lahan”
adalah
penggunaan
lahan
terlantar
dan
lahan
yang
belum
dimanfaatkan
secara
optimal
sesuai
dengan
fungsi
utamanya. Pemanfaatan lahan diutamakan terhadap lahan-
lahan yang dikuasai oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah, terutama diperuntukkan bagi usaha mikro dan
kecil.

Pasal 43

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan
produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam
kawasan hortikultura.
(2)
Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan
memperhatikan kearifan lokal.
(3)
Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah
ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban menjamin ketersediaan:
a.
prasarana
dan
sarana
hortikultura
yang
dibutuhkan;
b.
distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;
c.
pembiayaan; dan
d.
penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
dan
persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura
diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2 . . .

Paragraf 2
Kawasan Hortikultura

Pasal 44

(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2)
Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan
memperhatikan aspek:
a.
sumber daya hortikultura;
b.
potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c.
potensi pasar;
d.
kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e.
kekhususan dari wilayah.

Pasal 45

(1)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan
c.
kawasan hortikultura kabupaten/kota.
(2)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Kawasan
hortikultura
nasional
ditetapkan
oleh
Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan
oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura
kabupaten/kota
ditetapkan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota.

Pasal 46

(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
dalam
menetapkan
kawasan
hortikultura
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berkewajiban
menjamin ketersediaan:
a.
prasarana
dan
sarana
hortikultura
yang
dibutuhkan;
b. distribusi . . .

b.
distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke
luar negeri;
c.
pembiayaan;
d.
penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e.
data dan informasi.
(2)
Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berkewajiban:
a.
memberikan
kemudahan
pelayanan
dalam
pengembangan kawasan hortikultura;
b.
melakukan
pembinaan
dan
pengembangan
kawasan hortikultura;
c.
menjamin keamanan kawasan hortikultura dari
gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d.
menjamin
keberlangsungan
pengembangan
hortikultura.

Pasal 47

Yang dimaksud dengan “terpadu” adalah pengembangan kawasan
hortikultura dilaksanakan dengan melibatkan semua institusi sesuai
dengan fungsi, kegiatan, dan kewenangannya masing-masing secara
bersama-sama.

Pasal 48

(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a.
unit usaha budidaya horticultura mikro;
b.
unit usaha budidaya hortikultura kecil;
c.
unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d.
unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha
budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 49 . . .

Pasal 49

(1)
Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a
dan huruf b wajib didata oleh pemerintah daerah.
(2)
Unit
usaha
budidaya
hortikultura
menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c
dan
unit
usaha
budidaya
hortikultura
besar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d
harus dilengkapi izin usaha yang diterbitkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Selain harus dilengkapi izin usaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
unit
usaha
budidaya
hortikultura menengah dan besar yang menggunakan
lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak
guna
usaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan
perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Usaha Hortikultura
Paragraf 1
Umum

Pasal 50

(1)
Usaha hortikultura meliputi:
a.
perbenihan;
b.
budidaya;
c.
panen dan pascapanen;
d.
pengolahan;
e.
distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
f.
penelitian; dan
g.
wisata agro.
(2)
Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.

Pasal 51 . . .

Pasal 51

(1)
Usaha hortikultura dibedakan atas usaha mikro, usaha
kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria usaha mikro,
usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

Ayat (1)
Pendaftaran dilakukan dalam rangka pendataan dan pelayanan
publik, yang meliputi antara lain nama usaha, jenis usaha, lokasi
usaha, dan alamat usaha.
Ayat (2)
Usaha menengah dan besar wajib mendaftar kepada Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. Bagi usaha kecil dan mikro
dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.
Ayat (3) . . .

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 53

(1)
Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya
dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia
atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki warga
negara Indonesia.
(2)
Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh
pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun
berpatungan dengan pelaku usaha luar negeri dengan
membentuk badan hukum Indonesia menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 54

(1)
Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura
wajib memenuhi standar proses atau persyaratan
teknis minimal.
(2)
Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura
wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan
produk hortikultura.
(3)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura agar
memenuhi standar proses dan persyaratan teknis
minimal, standar mutu, dan keamanan pangan produk
hortikultura.
(4) Ketentuan . . .

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar
proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan
pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
dan
pembinaan
dan
fasilitasi
pengembangan
usaha
hortikultura
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 55

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas” antara lain berupa:
a) kemudahan perizinan;
b) pemanfaatan lahan;
c) penjaminan;
d) akses permodalan;
e) pemasaran; dan/atau
f) kemudahan kerja sama/kemitraan.
Yang dimaksud dengan “insentif” antara lain berupa:
a) keringanan pajak dan retribusi;
b) peningkatan kualitas prasarana hortikultura;
c) bantuan pembiayaan bagi penerbitan sertifikat;
d) penghargaan; dan/atau
e) keringanan biaya penerbitan sertifikat tanah, terutama untuk
usaha hortikultura mikro dan kecil.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 56 . . .

Pasal 56

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kerja sama dalam
keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara
usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah
dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh
usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan
prinsip
saling
memerlukan,
saling
mempercayai,
saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.
Huruf b

Cukup jelas.
Huruf c

Cukup jelas.
Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “bentuk kemitraan lain” seperti
kontrak budidaya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha
patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Kontrak budidaya merupakan perjanjian jual beli dengan
pemesanan pada awal penanaman.
Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan,
penyediaan sarana produksi, teknis budidaya, manajemen,
sampai dengan pemasaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 57

(1)
Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih dari dan ke wilayah negara Republik
Indonesia.
(2)
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih
atau materi induk yang belum ada di wilayah negara
Republik Indonesia.
(3)
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku
usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan
usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan
dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui
penerapan sertifikasi.
(4)
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau
kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk
dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu)
kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan
pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan
jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 58 . . .

Pasal 58

(1)
Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru
wajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2)
Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang
diintroduksikan
menggunakan
teknologi
rekayasa
genetik,
pendaftaran
dan
peredarannya
harus
memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi,
dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 59

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebenaran varietas” adalah kesesuaian
performa varietas dengan deskripsinya yang dapat dibuktikan,
baik melalui pembuktian secara visual maupun pengujian
laboratorium.
Yang dimaksud dengan “lembaga penguji yang telah terakreditasi”
adalah lembaga penguji yang telah menerapkan sistem manajemen
mutu dan diakui oleh yang berwenang memberikan akreditasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jenis tanaman tertentu” adalah varietas-
varietas yang sangat dipengaruhi oleh selera konsumen atau jenis
yang strain-nya (pengelompokan jenis dari varietas yang sama)
mudah berubah.
Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 60

(1)
Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah
terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau
kuasanya.
(2)
Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi kebenaran varietas dan
standar mutu benih.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 61

Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 . . .

Pasal 62

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan
pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan
penggunaan benih.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 63

(1)
Pemasukan dan pengeluaran benih ke dan dari
wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan
izin.
(2)
Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
untuk
kepentingan
komersial
harus
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
(3)
Pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik
Indonesia
untuk
kepentingan
komersial
hanya
diperbolehkan bila tidak dapat diproduksi dalam negeri
atau kebutuhan dalam negeri belum tercukupi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan
pengeluaran benih ke dan dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 64

Yang dimaksud dengan “usaha perbenihan berbasis sumber daya
genetik nasional” adalah pengembangan dan pemanfaatan sumber
daya genetik yang tersedia di wilayah negara Republik Indonesia
menjadi benih bermutu varietas tanaman hortikultura.

Pasal 65

Usaha
budidaya
hortikultura
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a.
permintaan pasar;
b. budidaya . . .

b.
budidaya yang baik ;
c.
efisiensi dan daya saing;
d.
fungsi lingkungan; dan
e.
kearifan lokal.

Pasal 66

(1)
Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan
sendiri pilihan jenis tanaman.
(2)
Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil
didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas
lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh
instansi yang berwenang.
(3)
Pelaku usaha budidaya hortikultura menengah dan
besar
wajib
melaporkan
jenis,
jumlah
tanaman,
dan/atau
luas
lahan
yang
sedang
dan
akan
dibudidayakan
kepada
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah.
(4)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.

Pasal 67

Ayat (1)
Yang dimaksud “jenis tanaman hortikultura yang merugikan
kesehatan masyarakat” adalah jenis tanaman hortikultura, di luar
narkotika,
yang
keseluruhan
atau
bagian-bagiannya
dapat
menyebabkan
timbulnya
penyakit
dan
efek
tertentu
yang
mengganggu kesehatan manusia.
Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 68

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
usaha
budidaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan
persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4 . . .

Paragraf 4

Usaha Panen dan Pascapanen

Pasal 69

(1)
Usaha
panen
dan
pascapanen
dilakukan
untuk
mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar
mutu
produk,
menekan
kehilangan
dan/atau
kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada
penanganan, pengolahan, dan transportasi produk
hortikultura.
(2)
Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan
pascapanen yang baik.
(3)
Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau
di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan
panen
dan
pascapanen
yang
baik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau
tempat
yang
memenuhi
persyaratan
sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Usaha Pengolahan

Pasal 70

(1)
Usaha
pengolahan
produk
hortikultura
wajib
memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan
produk hortikultura lokal yang belum memenuhi
standar mutu dan keamanan pangan.

Pasal 71

Usaha pengolahan produk hortikultura besar wajib menyerap
produk hortikultura lokal.
Paragraf 6 . . .

Paragraf 6
Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran

Pasal 72

(1)
Usaha
distribusi
dilakukan
untuk
menyalurkan,
membagi dan mengirim produk hortikultura dari unit
usaha budidaya hortikultura sampai ke konsumen.
(2)
Dalam hal penyaluran, pembagian, dan pengiriman
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku
usaha distribusi wajib menggunakan sistem logistik
untuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan,
dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk
hortikultura.
(3)
Usaha
distribusi
setidak-tidaknya
didukung
oleh
fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem
transportasi, dan informasi.
(4)
Pelaku usaha distribusi wajib memenuhi standar
pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
melakukan
pembinaan
terhadap
usaha
distribusi
produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 73

(1)
Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur
proses jual beli antara pedagang dengan pedagang, dan
pedagang dengan konsumen.
(2)
Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
pelaku
usaha
perdagangan
produk
hortikultura pasar modern wajib memperdagangkan
produk hortikultura dalam negeri.
(3)
Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus
menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan
standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kewajiban
memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kewajiban
sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu
dan standar harga secara transparan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 74 . . .

Pasal 74

(1)
Usaha
pemasaran
hortikultura
dilakukan
melalui
promosi
produk
dan
jasa
serta
penyebarluasan
informasi
pasar,
di
tingkat
nasional
dan/atau
internasional.
(2)
Pelaku
usaha
pemasaran
hortikultura
wajib
mengutamakan
pemasaran
produk
dan
jasa
hortikultura dalam negeri.

Pasal 75

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha
pemasaran hortikultura.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan
agar
setiap
pelaku
usaha
mempunyai
kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang
baik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara
pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Usaha Penelitian

Pasal 76

(1)
Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada
usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan
pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi,
perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro.
(2)
Usaha penelitian hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat
sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3)
Pemerintah,
pemerintah
daerah,
pelaku
usaha,
dan/atau
masyarakat
yang
memanfaatkan
hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada
peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil
penelitian.

Paragraf 8 . . .

Paragraf 8
Usaha Wisata agro

Pasal 77

(1)
Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha
wisata agro.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku
usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib
mengikutsertakan masyarakat setempat.
(3)
Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian
fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
(4)
Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan
kriteria usaha wisata agro.
(5)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan
kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
yang dijadikan usaha wisata agro.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan
pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria
kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 78

Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan,
pemasaran,
dan
konsumsi
produk
hortikultura
yang
menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen,
dan produk dalam negeri.

Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Distribusi

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelayanan transportasi yang efektif dan efisien dimaksudkan agar
produk hortikultura cepat sampai di tangan konsumen, misalnya
dengan
memberikan
dispensasi
terhadap
kendaraan
yang
mengangkut produk hortikultura untuk melewati jalur tertentu
pada waktu tertentu.
Ayat (3)
Kelancaran bongkar muat dimaksudkan untuk mempercepat
perpindahan produk hortikultura, baik antarmoda transportasi
darat, laut, udara, dan kereta api, maupun antarmoda transportasi
dengan tempat penanganan.

Pasal 80 . . .

Pasal 80

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
memfasilitasi
distribusi
produk
hortikultura
agar
terlaksana secara efektif dan efisien.
(2)
Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
kemudahan perizinan tempat penampungan;
b.
kemudahan izin perjalanan;
c.
penyediaan informasi mengenai produk, harga,
pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d.
penyediaan lapangan dan bangunan penampungan
dan/atau
gudang
yang
memadai,
baik
di
pelabuhan, bandar udara, maupun terminal;
e.
penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
f.
kemudahan tersedianya sarana angkutan dari
sentra produksi sampai ke konsumen.

Bagian Ketiga . . .

Bagian Ketiga
Perdagangan

Pasal 81

(1)
Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar
atau tempat lain.
(2)
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
pasar tradisional dan pasar modern.
(3)
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk
hortikultura.
(4)
Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan
pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.

Pasal 82

(1)
Produk hortikultura dapat diperdagangkan secara
langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan
penggelaran produk.
(2)
Selain perdagangan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), produk hortikultura dapat
diperdagangkan secara tidak langsung melalui bursa
komoditi dan kontrak budidaya.

Pasal 83

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “komoditas tertentu” adalah komoditas
yang
harganya
berfluktuasi
dan
berpotensi
mengganggu
perekonomian nasional atau merugikan pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan “wilayah tertentu” adalah wilayah produksi
utama hortikultura yang menjadi barometer pemasaran produk
tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 84

(1)
Perdagangan produk hortikultura melalui penggelaran
produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)
harus
memenuhi
persyaratan
keamanan
pangan,
sanitasi, dan ketertiban umum.
(2) Ketentuan . . .

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 85

Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan
secara transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian
tertulis.

Pasal 87

(1)
Ekspor
produk
hortikultura
dilakukan
dengan
mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional.
(2)
Ekspor
produk
hortikultura
harus
memenuhi
persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan
pangan.
(3)
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
mendorong
dan
memfasilitasi
ekspor
produk
hortikultura.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar
mutu
dan/atau
keamanan
pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi
ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88

(1)
Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a.
keamanan pangan produk hortikultura;
b.
ketersediaan produk hortikultura dalam negeri;
c.
penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura;
d. persyaratan . . .

d.
persyaratan kemasan dan pelabelan;
e.
standar mutu; dan
f.
ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap
kesehatan
manusia,
hewan,
tumbuhan,
dan
lingkungan.
(2)
Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah
mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di
bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi
dari Menteri.
(3)
Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
ditetapkan.
(4)
Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar
hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura
impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemasaran

Pasal 89

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan
dan
memfasilitasi
kegiatan
pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke
luar negeri.
(2)
Menteri menetapkan jenis tanaman dan/atau produk
hortikultura
yang
pengeluaran
dan/atau
pemasukannya dari dan ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia memerlukan izin.

Pasal 90

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku
usaha menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan
produk hortikultura setiap saat sampai di tingkat lokal
dengan:
a.
memberikan informasi produksi dan konsumsi yang
akurat; atau
b. mengendalikan . . .

b.
mengendalikan impor dan ekspor.

Pasal 91

Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
berkewajiban
membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien
melalui penyelenggaraan :
a.
pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura;
b.
pasar hortikultura berkala di lokasi strategis;
c.
pasar lelang;
d.
bursa komoditi; dan
e.
kontrak budidaya.

Pasal 92

(1)
Penyelenggara
pasar
dan
tempat
lain
untuk
perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan
penjualan produk hortikultura lokal.
(2)
Penyelenggara
pasar
dan
tempat
lain
untuk
perdagangan
produk
hortikultura
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan fasilitas
pemasaran yang memadai.

Pasal 93

Pemerintah daerah berkewajiban membantu penyediaan
fasilitas pemasaran produk hortikultura lokal di pasar
tradisional.

Pasal 94

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku
usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam
dan di luar negeri untuk meningkatkan:
a.
kepedulian
masyarakat
pada
produk
dan
jasa
hortikultura;
b.
konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal;
c.
minat para investor;
d.
pangsa pasar;
e. perolehan . . .

e.
perolehan devisa; dan
f.
wisata agro.
Bagian Kelima
Konsumsi

Pasal 95

Huruf a

Penetapan buah dan sayuran sebagai bahan pangan pokok
dimaksudkan agar buah dan sayuran menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kebijakan tentang pangan, baik oleh Pemerintah
maupun pemerintah daerah.
Huruf b
Penetapan standar kesehatan dilakukan berdasarkan Widya
Karya Nasional Pangan dan Gizi atau Pola Pangan Harapan atau
standar yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 96

(1)
Pembiayaan
penyelenggaraan
hortikultura
yang
dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pembiayaan
penyelenggaraan
hortikultura
yang
dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh
pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana
lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana
lainnya yang sah.
(4)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
dapat
membantu
pembiayaan
pengembangan
usaha
hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(5) Ketentuan . . .

(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembiayaan
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2),
pembiayaan
usaha

sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 97

(1)
Untuk pengembangan usaha hortikultura:
a.
Pemerintah
menetapkan
persentase
portofolio
kredit bersubsidi dari alokasi kredit untuk sektor
pertanian;
b.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan
kewenangannya
dapat
menggunakan
anggaran pembangunan untuk subsidi bunga
dan/atau asuransi kredit; dan
c.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi
anggaran
pembangunan
untuk
melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mendorong
terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan
usaha hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran
pembangunan
untuk
subsidi
dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan,
serta
pembentukan
lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
diprioritaskan
bagi
pembiayaan
usaha
hortikultura mikro dan kecil.
(4)
Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan
anggaran
pembangunan
untuk
subsidi
dan/atau
asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran
pembangunan,
serta
pembentukan
lembaga
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Penjaminan

Pasal 98

(1)
Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
sesuai
kewenangannya mendorong lembaga keuangan milik
Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk
menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
usaha mikro dan kecil hortikultura untuk memperoleh
fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga
keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b.
bimbingan teknis.

Pasal 99

Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di
pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi
gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Penanaman Modal

Pasal 100

(1)
Pemerintah mendorong penanaman modal dengan
mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2)
Penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam
usaha besar hortikultura.
(3)
Besarnya penanaman modal asing dibatasi paling
banyak 30% (tiga puluh persen).
(4)
Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) wajib menempatkan dana di bank
dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya.
(5)
Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau
lembaga
keuangan
milik
Pemerintah
dan/atau
pemerintah daerah.
Pasal 101 . . .

Pasal 101

Penanam modal asing dalam usaha hortikultura wajib
memberikan kesempatan pemagangan dan melakukan alih
teknologi bagi pelaku usaha dalam negeri.

Pasal 102

(1)
Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian,
serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a.
perencanaan;
b.
pemantauan dan evaluasi;
c.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk
hortikultura; dan
d.
pertimbangan penanaman modal.
(4)
Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.
(5)
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi
mengenai:
a.
varietas tanaman;
b.
letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha
budidaya hortikultura;
c.
permintaan pasar;
d.
peluang dan tantangan pasar;
e.
perkiraan produksi;
f.
perkiraan harga;
g. perkiraan . . .

g.
perkiraan pasokan;
h.
perkiraan musim tanam dan musim panen;
i.
prakiraan iklim;
j.
ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k.
ketersediaan sarana hortikultura.
(6)
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan
informasi.
(7)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku
usaha dan masyarakat.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 103

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan
data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan
dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam
proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura.

Pasal 104

Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan
secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat secara sendiri-sendiri atau dalam
bentuk kerja sama.

Pasal 105

Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri,
dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak
keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup.

Pasal 106 . . .

Pasal 106

Pemerintah
dan/atau
pemerintah
daerah
berkewajiban
memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian
yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura.

Pasal 107

Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di kawasan
konservasi setelah mendapat izin menteri yang membidangi
urusan kehutanan.

Pasal 108

(1)
Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
dapat
melakukan
penelitian
hortikultura
untuk
kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
penelitian wajib:
a.
bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam
negeri;
b.
melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan
dalam kegiatan penelitian; dan
c.
menyerahkan laporan hasil penelitian kepada
Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah
penelitian
selesai
dilakukan
beserta
hasil
penelitian.

Pasal 109

(1)
Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan
dan/atau badan hukum asing untuk kepentingannya
merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya
dan pemerintah.
(2)
Pengeluaran,
penggunaan,
dan
publikasi
hasil
penelitian yang dilakukan oleh orang perseorangan
dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri.

Pasal 110 . . .

Pasal 110

Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang
berprestasi dalam:
a.
menghasilkan varietas tanaman unggul;
b.
menghasilkan produk baru yang memberikan nilai
tambah; dan/atau
c.
menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat
besar bagi masyarakat.
(2)
Insentif diberikan kepada pelaku usaha, lembaga
penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri
yang
melakukan
penelitian
hortikultura
melalui
program penelitian unggulan nasional dan/atau
daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 112

Huruf a
Penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas
sumber
daya
manusia
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan
melalui pendidikan dan pelatihan; penyuluhan; dan model
pengembangan
lainnya
dengan
memperhatikan
kebutuhan,
kompetensi,
dan
budaya
masyarakat,
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c

Cukup jelas.
Huruf d

Cukup jelas.
Huruf e

Cukup jelas.
Huruf f

Cukup jelas.
Huruf g

Cukup jelas.
Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 113

Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
berkewajiban
memberdayakan usaha hortikultura mikro dan kecil.

Pasal 114

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pembentukan lembaga pengembangan hortikultura.
(2)
Lembaga pengembangan hortikultura dapat dibentuk di
tingkat
pusat,
tingkat
provinsi
dan/atau
tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Lembaga
pengembangan
hortikultura
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(4) Lembaga pengembangan hortikultura terdiri atas
unsur:
a.
tokoh masyarakat;
b.
pelaku
usaha
dan
asosiasi
pelaku
usaha
hortikultura;
c.
pakar dan akademisi; dan
d.
konsumen produk dan jasa hortikultura.

Pasal 115

(1)
Lembaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai
mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam
pengembangan hortikultura.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga pengembangan hortikultura
bertugas:
a.
menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku
usaha dan masyarakat;
b. memberikan . . .

b.
memberikan
masukan
kepada
Pemerintah
mengenai arah pengembangan penyelenggaraan
hortikultura;
c.
memberikan data, informasi, dan masukan
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
pelaku usaha; dan
d.
membantu melakukan mediasi antar asosiasi
pelaku usaha.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga
pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan
hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 117

(1)
Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu
sarana dan/atau produk hortikultura agar sesuai
dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta
menanggulangi
berbagai
dampak
negatif
yang
merugikan masyarakat luas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
secara
berjenjang
oleh
Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan
peran serta masyarakat.

Pasal 118

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
dilakukan melalui:
a.
pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau
b.
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . . .

(2)
Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan
melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk
usaha hortikultura.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan informasi publik yang diumumkan dan
dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan
memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di
lapangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 119

(1)
Penyelenggaraan
hortikultura
dilakukan
dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
penyusunan perencanaan;
b.
pengembangan kawasan;
c.
penelitian;
d.
pembiayaan;
e.
pemberdayaan;
f.
pengawasan;
g.
pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h.
pengembangan sistem informasi;
i.
pengembangan kelembagaan; dan/atau
j.
pembentukan
pedoman
tata
cara
usaha
hortikultura untuk kepentingan usahanya yang
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian
usulan,
tanggapan,
pengajuan
keberatan,
saran
perbaikan, dan/atau bantuan.
(3) Peran . . .

Pasal 120

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.

Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 122

(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal
73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat
(1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 100 ayat
(4), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat
(2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi, besarnya denda, dan mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 123

(1)
Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hortikultura dapat diberi
wewenang
khusus
sebagai
penyidik
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di bidang hortikultura;
b.
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang
hortikultura;
c.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang
bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang hortikultura;
e.
membuat dan menandatangani berita acara;
f.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang hortikultura; dan
g.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
hortikultura.
(3)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik
Indonesia.
(4)
Apabila
pelaksanaan
kewenangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memerlukan
tindakan
penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri
sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik
kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik . . .

(5)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada
penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian
negara Republik Indonesia.
(6)
Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil
dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 124

Setiap orang yang mengeluarkan varietas dari sumber daya
genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang
dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

Pasal 125

(1)
Setiap
orang
yang
memperjualbelikan
bahan
perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang
terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang menebang pohon induk yang
mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik
hortikultura
yang
terancam
punah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 126

(1)
Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura
yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi
persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Dalam . . .

(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan rusaknya fungsi lingkungan atau
membahayakan nyawa orang, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 127

Setiap orang yang melakukan budidaya jenis tanaman
hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa
izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

Pasal 128

Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura
impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau
keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

Pasal 129

(1)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh
korporasi,
maka
selain
pengurusnya
dipidana
berdasarkan
Pasal
sampai
dengan
128,
korporasinya
dipidana
dengan
pidana
denda
maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda
dari masing-masing tersebut.
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh
pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang
yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang
hortikultura, dipidana dengan pidana sebagaimana
ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah
1/3 (sepertiga).

Pasal 130

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 131

(1)
Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
persetujuan penanaman modal asing untuk usaha
hortikultura yang izin pelaksanaannya telah diberikan
oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali
untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sesudah Undang-
Undang ini mulai berlaku, penanam modal asing yang
sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan
izin usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 100
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 132

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini
harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 133

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 132

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

Setio Sapto Nugroho

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
HORTIKULTURA

I. UMUM
Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat
melimpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan.
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
mengamanatkan pemanfaatan dan pengelolaan berbagai potensi tersebut
untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman sayuran,
tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur,
lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat
nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah
adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman
sayuran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan
atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun
setelah diolah. Tanaman florikultura adalah suatu kelompok jenis tanaman
hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk
menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang
tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber
pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk
membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani.
Berbagai
karakteristik
kelompok
jenis
tanaman
hortikultura,
menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan
berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan
kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika.
Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut
merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan roda
perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha,
kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain.
Sehubungan . . .

Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, diperlukan
pengaturan penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan
hortikultura yang menuntut kejelasan kewajiban dan kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban pelaku usaha
dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian hukum.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan
sebagai dasar dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan
hortikultura antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, terdapat beberapa perjanjian internasional yang sudah
diratifikasi antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto
Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change
(Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Perubahan Iklim);
4. Undang-Undang . . .

4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena
Protocol in Biosafety to The Convention on Biological Biodiversity
(Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang
Keanekaragaman Hayati);
5. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pengesahan
International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture
(Perjanjian Internasional mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman
untuk Pangan dan Pertanian);
6. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna
and Flora.
Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura
tersebut
di
atas
belum
mampu
memenuhi
kebutuhan
untuk
penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk
menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan
berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-undangan yang lebih
khusus agar relevan dan sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan
pembangunan dan pengembangan hortikultura. Dengan pengaturan
tersebut
diharapkan
tujuan
penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan hortikultura dapat tercapai.
Tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura
adalah untuk mengelola dan mengembangkan serta memanfaatkan
sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab dan lestari;
memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat
terhadap
produk
dan
jasa
hortikultura;
meningkatkan
produksi,
produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar;
meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura;
menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; memberikan
perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura
nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan
kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
Pengaturan

penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan
hortikultura
didasarkan
atas

asas
kedaulatan,
kemandirian,
kebermanfaatan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan,
efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal
dengan mempertimbangkan karakteristik budaya serta nilai-nilai luhur
yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

Pengaturan . . .

Pengaturan

penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan
hortikultura dalam operasionalisasinya mencakup aspek wilayah dan
usaha hortikultura. Wilayah pengembangan hortikultura terdiri atas
kawasan-kawasan hortikultura yang di dalamnya terdapat unit-unit usaha
budidaya hortikultura. Adapun usaha hortikultura dibedakan atas usaha
perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha
pengolahan, usaha distribusi, usaha perdagangan, usaha pemasaran,
usaha penelitian, dan usaha wisata agro.
Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus
didukung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi
dan pakar, serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang
komprehensif untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan
hortikultura
yang
memberikan
kontribusi
yang

bermakna
bagi
pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa.
Pengaturan
dan
penataan
penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan hortikultura tersebut mencakup perencanaan; pemanfaatan
dan pengembangan sumber daya; pengembangan hortikultura; distribusi,
perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; pembiayaan, penjaminan, dan
penanaman modal; sistem informasi; penelitian dan pengembangan;
pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.

II. PASAL DEMI PASAL