Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI

PERMEN No. 12-permen-m-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Rumah Susun Sederhana yang selanjutnya disingkat Sarusuna adalah rumah susun sederhana yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian. 2. Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat yang selanjutnya disingkat KPRSH adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit atau Pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Sarusuna Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah. 3. Akad murabahah adalah akad jual beli dimana harga jual dalam akad terdiri dari harga jual barang ditambah nilai keuntungan (ribhun) atau marjin yang disepakati. 4. Akad istisna’ adalah akad jual beli suatu barang tertentu antara penjual dengan pembeli dengan harga pokok ditambah nilai keuntungan atau marjin dimana waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sementara pembayaran dapat dilakukan dengan angsuran atau ditangguhkan. 5. Akad musyarakah adalah akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama. 6. Akad hawalah adalah akad pengalihan kewajiban atau hutang dari satu pihak kepada pihak lain yang wajib menanggungnya atau membayarnya. 7. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Susun Sederhana Syariah Bersubsidi, yang selanjutnya disebut KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, adalah pembiayaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dalam rangka pemilikan Sarusuna yang dibeli dari pengembang atau investor. 8. Kelompok Sasaran adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan penghasilan sampai dengan Rp. 4.500.000,- per bulan. 9. Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan dalam bentuk: a. subsidi angsuran, untuk membantu menurunkan angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu; dan b. bantuan uang muka, untuk membantu meringankan nasabah dalam memenuhi kewajiban menyediakan uang muka KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi. 10. Prosentase angsuran bersubsidi adalah perbandingan antara angsuran pembiayaan bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran pembiayaan tanpa subsidi. 11. Harga Sarusuna paling banyak adalah batas harga Sarusuna paling banyak yang memperoleh subsidi dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku yang dibeli dari pengembang. 12. Marjin adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah atas pemanfaatan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga penerbit pembiayaan untuk pembelian suatu obyek. 13. Tingkat marjin yang berlaku adalah marjin yang berlaku pada lembaga penerbit pembiayaan, yang telah disepakati bersama antara nasabah dan lembaga penerbit pembiayaan dan tertuang dalam akad yang menggunakan prinsip syariah. 14. Lembaga penerbit pembiayaan yang selanjutnya disingkat LPP, adalah bank atau lembaga keuangan non bank atau koperasi yang telah beroperasi dengan prinsip syariah dan telah bersedia serta telah menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan Program Bantuan Perumahan serta mampu menyediakan pokok pembiayaan yang dibutuhkan untuk pemilikan Sarusuna sebagaimana dituangkan didalam Memorandum Kesepahaman (MoU) dan atau Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan perumahan adalah: 1. Pembiayaan pemilikan rumah dengan prinsip syariah adalah dengan menggunakan akad murabahah atau akad istisna’. 2. Pembiayaan yang diberikan oleh lembaga penerbit pembiayaan kepada pengembang dengan prinsip syariah adalah menggunakan akad istisna’ atau musyarakah. 3. Pelaksanaan subsidi pemerintah kepada nasabah adalah dengan menggunakan akad hawalah, yaitu dengan pengalihan sebagian kewajiban nasabah kepada pemerintah melalui subsidi.

Pasal 3

(1) Subsidi pembiayaan perumahan melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diberikan kepada keluarga atau rumah tangga yang belum pernah memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan merupakan kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai berikut: Kelompok sasaran Batas Penghasilan Paling Banyak (Rp/Bulan) I 4.500.000 II 3.500.000 III 2.500.000 (2) Penghasilan adalah penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan.

Pasal 4

Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 diberikan kepada kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, baik yang berpenghasilan tetap maupun yang berpenghasilan tidak tetap, yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPP yang bersedia memberikan pembiayaan perumahan bersubsidi dengan prinsip syariah.

Pasal 5

(1) Pembiayaan perumahan bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk masing-masing kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi. (2) Skim subsidi yang diberikan melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi berupa subsidi angsuran pembiayaan dan bantuan uang muka, dengan besaran subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut: a. besaran nilai subsidi untuk masing-masing kelompok sasaran adalah sebagai berikut: Kelompok Sasaran Skim Subsidi KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi Subsidi Angsuran Bantuan Uang Muka Paling Banyak (Rp) Nilai Subsidi Angsuran Selama Masa Subsidi (Rp) Masa Subsidi (tahun) I 7.650.000 4 5.000.000 II 12.100.000 6 6.000.000 III 16.950.000 8 7.000.000 b. nilai subsidi angsuran sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan jumlah nilai uang selama masa subsidi yang dihitung dengan mempertimbangkan tingkat marjin pada saat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat ini ditetapkan; c. realisasi pembayaran subsidi angsuran kepada debitur akan dibayar secara tahunan dengan tingkat marjin yang berlaku pada saat penandatanganan akad pembiayaan dengan marjin paling tinggi sesuai kesanggupan LPP yang dituangkan didalam PKO.

Pasal 6

(1) KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diterbitkan oleh LPP dalam rangka pemilikan Sarusuna oleh masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) LPP yang berpartisipasi dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi bertanggung jawab untuk menyediakan pokok pembiayaan yang dibutuhkan, sedangkan Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan dana subsidi yang dibutuhkan. (3) Jenis Sarusuna yang dapat dibeli oleh masing-masing kelompok sasaran mencakup seluruh pilihan jenis Sarusuna, dan sesuai dengan batas harga Sarusuna paling banyak yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi sebagai berikut: Kelompok Sasaran Batas Harga Sarusuna Paling Banyak (Rp) I 144.000.000 II 110.000.000 III 75.000.000 (4) Harga Akad Syariah adalah nilai pembiayaan yang disetujui oleh Lembaga Penerbit Pembiayaan ditambah marjin yang disepakati.

Pasal 7

(1) KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diberikan kepada kelompok sasaran yang memenuhi batas harga Sarusuna paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan atas: (i) uang muka paling sedikit; (ii) pembiayaan paling banyak; dan (iii) skim subsidi. (2) Persyaratan atas uang muka paling sedikit dan pembiayaan paling banyak, adalah sebagai berikut: Kelompok Sasaran Uang Muka Paling Sedikit (%) Pembiayaan Paling Banyak (Rp) I 22 112.320.000 II 21 86.900.000 III 10 67.500.000 (3) Persyaratan atas skim subsidi perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bantuan uang muka dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi bagian dari pemenuhan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. subsidi angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang dibantu oleh Pemerintah berupa keringanan pembayaran angsuran sebesar prosentase angsuran bersubsidi yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Kelompok Sasaran Prosentase Angsuran Bersubsidi (%) Tahun 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 I 89,2 90 91 91 Angsuran tanpa subsidi II 85,6 87 87 87 87 87 Angsuran tanpa subsidi III 80,7 81 81 82 83 83 83 83 Angsuran tanpa subsidi c. prosentase angsuran bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, adalah perbandingan antara angsuran pembiayaan bersubsidi yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran pembiayaan tanpa subsidi; d. tingkat marjin paling tinggi yang akan diberlakukan kepada nasabah dituangkan didalam MoU dan/atau PKO dengan Kementerian Negara Perumahan Rakyat; e. Sarusuna yang perolehannya melalui fasilitas KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: 1. untuk kepentingan LPP dalam rangka penyelamatan pembiayaan; atau 2. telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak perolehannya. f. pelaksanaan perihal sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 dan angka 2 ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri. (4) Ketentuan tentang tenor, disepakati oleh kedua belah pihak yakni LPP dan nasabah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kelompok sasaran. (5) KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi menggunakan akad murabahah atau akad istisna’ dan menggunakan perhitungan marjin dengan prinsip syariah.

Pasal 8

(1) Koordinasi pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna dengan prinsip syariah menjadi tanggungjawab Menteri Negara Perumahan Rakyat. (2) Ketentuan Standar Operasional dan Prosedur pelaksanaan subsidi perumahan untuk pemilikan Sarusuna dengan prinsip syariah ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Pasal 9

(1) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diperbolehkan memiliki Sarusuna dengan batas harga mengikuti kelompok sasaran lebih rendah sepanjang tetap menggunakan skim dan besaran subsidi yang diberlakukan bagi kelompok sasaran asal. (2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diperbolehkan memiliki Sarusuna dengan batas harga mengikuti kelompok sasaran lebih tinggi dengan ketentuan skim dan besaran subsidi yang diterimanya mengikuti kelompok sasaran yang dipilih. (3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang tidak memiliki kecukupan uang muka, dapat memanfaatkan fasilitas Sewa Beli selama kurun waktu tertentu dengan membayar sewa dan angsuran uang muka sebelum akad KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersendiri. (5) Masa Subsidi KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi untuk setiap kelompok sasaran dihitung mulai saat penerbitan pembiayaan ditambah masa subsidi yang berlaku untuk masing-masing kelompok sasaran. (6) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang akan melakukan akad pembiayaan KPR inden Sarusuna sebelum bangunan Sarusuna selesai, menjadi pertimbangan LPP untuk menyetujui atau tidak menyetujui akad pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LPP yang bersangkutan sepanjang angsuran nasabah KPR inden Sarusuna diberlakukan sama dengan angsuran bersubsidi, serta diutamakan bagi kelompok sasaran II dan III. (7) Subsidi perumahan KPR inden Sarusuna akan diproses setelah Sarusuna diserahterimakan kepada nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur didalam peraturan menteri ini. (8) KPR inden Sarusuna syariah bersubsidi, masa subsidi berlaku sejak tanggal penetapan persetujuan subsidi. (9) Penerbitan KPR Sarusuna Syariah yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur didalam peraturan menteri ini, penetapan marjin KPR yang berlaku mengikuti marjin pasar yang disepakati oleh LPP dan nasabah dan tidak berhak memperoleh subsidi perumahan. (10) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang akan memperoleh fasilitas KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dipersyaratkan melampirkan bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (11) Pembangunan rusuna di kawasan perkotaan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan komersial diupayakan menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial kepada rusuna di kawasan yang sama. (12) Semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, perbankan, lembaga keuangan non bank, atau koperasi yang bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA