Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

PERMEN No. 104 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri. 3. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan. 4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 6. Bank Sentral adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 8. Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan adalah periode waktu beroperasinya kegiatan operasional sistem pada Bank Sentral dan bank operasional yang meliputi Bank INDONESIA real time gross settlement, sistem kliring nasional Bank INDONESIA, overbooking, dan sistem pembayaran lainnya. 9. Rekening Pengeluaran Lainnya In Transit yang selanjutnya disebut RPgL In Transit adalah rekening pemerintah lainnya milik BUN untuk menampung dana atas penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran. 10. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran. 11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 12. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM. 13. Bank Operasional yang selanjutnya disingkat BO adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam rangka penyaluran anggaran pendapatan dan belanja negara. 14. Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat, pada BO untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN. 15. Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada BO untuk memindahbukukan dana dari rekening milik BUN ke Rekening KUN, antar rekening milik BUN, dan dari rekening milik BUN ke rekening penerima manfaat dalam rangka penyelesaian penyaluran dana atas SP2D dan pemulihan atau normalisasi saldo.

Pasal 2

(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit. (2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. SPM yang disetujui KPPN dan SP2D diterbitkan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan; b. SPM disetujui KPPN namun belum diterbitkan SP2D sampai dengan tahun anggaran berakhir; dan/atau c. SPM yang belum diterima KPPN setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan namun telah memperoleh persetujuan untuk mengajukan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan. (3) Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jam layanan Bank Sentral; dan b. jam layanan masing-masing BO.

Pasal 3

(1) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui pembukaan RPgL In Transit pada masing-masing BO oleh Kuasa BUN Pusat berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO. (2) Bunga, jasa giro, bagi hasil, sanksi, dan/atau denda atas RPgL In Transit dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dengan BO sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan RPgL In Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik BUN.

Pasal 4

Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk penyaluran dana atas SPM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dialokasikan dalam tahun anggaran berkenaan; dan b. telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 5

Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pengeluaran negara dalam rangka: a. pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan; b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA; dan c. pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/surat berharga negara.

Pasal 6

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada permohonan pengajuan SPM di luar batas waktu pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan yang disampaikan oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar SPM yang dimintakan persetujuan; b. alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN; c. nominal kebutuhan dana; dan d. nama bank penerima. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keterlambatan pengajuan SPM yang ditandatangani oleh pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan naskah dinas persetujuan. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan naskah dinas penolakan. (4) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) disampaikan kepada pejabat eselon I penanggung jawab program pada kementerian/lembaga atau kepala pembina keuangan pada masing-masing unit organisasi Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. pimpinan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga bersangkutan; c. Direktur Pengelolaan Kas Negara; d. kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mitra satuan kerja kementerian negara/lembaga bersangkutan; e. kepala KPPN mitra satuan kerja kementerian negara/lembaga bersangkutan; dan f. kuasa pengguna anggaran satuan kerja kementerian negara/lembaga bersangkutan.

Pasal 8

Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN; b. pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit; dan c. pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN.

Pasal 9

(1) Pemindahbukuan dana dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan senilai: a. ikhtisar kebutuhan dana; dan/atau b. perintah Kuasa BUN Pusat. (2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum batas waktu operasional Bank Sentral. (3) Ikhtisar kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D. (4) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan dana yang diperoleh dari: a. SPM yang sudah disampaikan namun belum disetujui oleh KPPN; dan b. persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (5) Perintah Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam nota dinas pemindahbukuan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

(1) Pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan setelah berakhirnya jam layanan Bank Sentral. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi dengan BO atas dana pada RPKBUNP SPAN yang belum dapat disalurkan setelah berakhirnya jam layanan Bank Sentral pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan sampai dengan sebelum berakhirnya jam layanan pada masing-masing BO. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kertas kerja hasil rekonsiliasi yang dilampiri dengan rekening koran. (4) Berdasarkan kertas kerja hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SPT untuk memindahbukukan dana pada RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit. (5) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BO memindahbukukan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit. (6) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 11

(1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan SP2D sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Dalam hal SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum dapat diterbitkan sampai dengan tahun anggaran berakhir, KPPN melakukan penolakan atas SPM untuk dilakukan perbaikan SPM. (3) Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan penerbitan SPM pengesahan menggunakan akun belanja/pembiayaan pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh menggunakan akun penerimaan nonanggaran pada sisi penerimaan. (4) SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. (5) KPA menyampaikan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPN pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan bukti penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPPN menerbitkan SP2D pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan jenis SP2D pengesahan dan diberi tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Pasal 12

SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan paling lambat pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya.

Pasal 13

(1) Penyaluran SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan SPT. (3) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. BO memindahbukukan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN; dan b. BO menyalurkan dana atas SP2D dari RPKBUNP SPAN ke rekening penerima. (4) Dalam hal terdapat sisa dana setelah dilakukan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, BO melakukan penihilan dengan memindahbukukan seluruh sisa dana dari RPKBUNP SPAN ke Rekening KUN. (5) Dalam hal terdapat kekurangan dana pada saat penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan pemindahbukuan dana atas kekurangan tersebut dari Rekening KUN ke RPKBUNP SPAN. (6) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara. (7) Penyelesaian terhadap sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kekurangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

Pasal 14

(1) Perlakuan akuntansi atas transaksi hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan meliputi: a. pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN dicatat sebagai realisasi anggaran berdasarkan SP2D; dan b. penerimaan dana di RPgL In Transit dicatat sebagai penerimaan transitoris (nonanggaran). (2) Perlakuan akuntansi atas transaksi pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya meliputi: a. pemindahan dana dari RPgL In Transit ke RPKBUNP SPAN dicatat sebagai kiriman uang antar rekening; dan b. pengeluaran dana dari RPKBUNP SPAN ke pihak penerima dicatat sebagai pengeluaran transitoris (nonanggaran).

Pasal 15

(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan Kuasa BUN Pusat. (2) Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bank Sentral, dan BO.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж