Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan kepada warga negara yang telah mendapat pengakuan, pengesahan dan penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan.
2. Veteran Republik INDONESIA adalah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang telah mendapat pengakuan, pengesahan dan penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Administrasi Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah proses kegiatan dalam penyelesaian penetapan Surat Keputusan kolektif dan petikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertahanan negara.
5. Ditjen Kuathan Dephan adalah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan sebagai pelaksana Tingkat Pusat.
6. Babinminvetcaddam adalah Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan Daerah Militer sebagai pelaksana Tingkat I.
7. Kanminvetcad adalah Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan di bawah Babinminvetcaddam yang berada di Kabupaten/Kota sebagai pelaksana Tingkat II.
8. Ahli waris adalah isteri atau suami atau anak yang sah secara hukum dan berhak dari Veteran yang bersangkutan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah dalam penyelesaian administrasi penetapan Surat Keputusan
kolektif dan Petikan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan kepada :
a. Veteran Republik INDONESIA yang menerima Tunjangan Veteran;
b. Veteran Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan; dan
c. Veteran Republik INDONESIA yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan.
(2) Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Veteran 7 dan/atau 8 digit.
Pasal 4
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meninggal dunia dan yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA atau telah mengajukan permohonan, Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan kepada Janda/Duda/Yatim-Piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai Petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA lebih dari satu, yang bersangkutan hanya diberikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari salah satu Petikan Gelar Kehormatan Veteran yang dimilikinya.
Pasal 6
Besaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
a. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran, Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
b. Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
c. Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 7
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b dikemudian hari mendapatkan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA dan menerima Tunjangan Veteran, besaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dengan Pasal 6 huruf a.
Pasal 8
Pelaksanaan pembayaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran, sebagai berikut :
a. Veteran Republik INDONESIA yang menerima Tunjangan Veteran :
1. petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
2. petikan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
3. Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
4. Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan
5. pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
b. Veteran Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau Pensiunan :
1. Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD :
a) petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan
Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
b) Surat Keputusan tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD;
c) Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
d) Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan e) pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
2. Pensiunan :
a) petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
b) Surat Keputusan tentang Pensiun;
c) Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
d) Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan e) pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
c. Veteran Republik INDONESIA yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau Pensiunan :
1. petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
2. Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
3. Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
4. surat pernyataan bukan sebagai Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD dan bukan pensiunan Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD, ditandatangani di atas kertas bermaterai, diketahui Lurah/Kepala Desa atau setingkat dan Kakanminvetcad setempat (FV-4);
5. surat keterangan ahli waris yang diketahui Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan
6. pas photo berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
(2) Semua persyaratan sebagaimana disebut pada ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) untuk :
a. arsip yang bersangkutan;
b. arsip Kanminvetcad;
c. arsip Babinminvetcaddam; dan
d. arsip Ditjen Kuathan Dephan.
Pasal 10
(1) Pengajuan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilakukan secara hierarkis melalui Kanminvetcad setempat, Babinminvetcaddam dan Ditjen Kuathan Dephan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format FV-1, FV-2 dan FV-3.
Pasal 11
Mekanisme proses pengajuan permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA :
a. Kanminvetcad :
1. melaksanakan penelitian dan penyaringan Tingkat II terhadap pengajuan permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari Veteran Republik INDONESIA atau ahli waris dari Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia setelah Januari 2008 dan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran;
2. meneruskan berkas administrasi yang memenuhi syarat kepada Babinminvetcaddam;
3. mengembalikan berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat kepada pemohon;
4. menyampaikan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada Veteran Republik INDONESIA yang berhak; dan
5. membuat laporan kepada Babinminvetcaddam apabila ada Veteran yang meninggal dunia.
b. Babinminvetcaddam :
1. melaksanakan penelitian dan penyaringan Tingkat I terhadap berkas administrasi dari Kanminvetcad;
2. meneruskan berkas administrasi yang memenuhi syarat kepada Ditjen Kuathan Dephan;
3. mendistribusikan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada yang bersangkutan melalui Kanminvetcad; dan
4. membuat laporan kepada Ditjen Kuathan Dephan apabila ada Veteran yang meninggal dunia.
c. Ditjen Kuathan Dephan :
1. melaksanakan penelitian dan penyaringan Tingkat Pusat terhadap pengajuan permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari Babinminvetcaddam;
2. menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sesuai ketentuan; dan
3. mendistribusikan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada yang bersangkutan melalui Babinminvetcaddam.
Pasal 12
(1) Bagi Veteran Republik INDONESIA yang memiliki petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008, Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan terhitung mulai Januari 2008.
(2) Bagi Veteran Republik INDONESIA yang memiliki petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang diterbitkan sesudah tanggal 1 Januari 2008, Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
(3) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia setelah Januari 2008 dan yang bersangkutan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, Dana Kehormatan Veteran diberikan terhitung mulai Januari 2008 ditambah empat bulan setelah Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
(4) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia sebelum manerima Dana Kehormatan Veteran, Dana Kehormatan Veteran diberikan sampai dengan empat bulan setelah Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
Pasal 13
(1) Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dicabut dan dibatalkan apabila dikemudian hari terbukti yang bersangkutan dengan sengaja:
a. memberikan pernyataan yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA;
dan/atau
b. memalsukan data-data persyaratan pengajuan permohonan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Pencabutan dan pembatalan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditindaklanjuti dengan peninjauan kembali hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA;
dan
b. Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA.
Pasal 14
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dihentikan dan yang bersangkutan wajib mengembalikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang telah diterima kepada negara sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2008 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
