Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan unsur pengawasan dan unsur yang diawasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan atas Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 700.K/80/M.PE/1989 tentang Pedoman Umum Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
