Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel
Ditetapkan: 2006-09-12
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah serangkaian kegiatan
penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi
atau logam nikel dan meliputi juga kegiatan penutupan tambang;
2. Kegiatan penambangan bijih nikel adalah pengambilan bijih nikel yang meliputi
penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terbuka, maupun
tambang bawah tanah;
3. Kegiatan pengolahan bijih nikel adalah proses penghancuran, penggilingan,
pengapungan,
pelindian,
pemekatan
pengeringan,
peleburan
dan/atau
pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia;
4. Air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang
berasal dari kegiatan penambangan bijih nikel dan/atau sisa dari kegiatan
pengolahan bijih nikel yang berwujud cair;
5. Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah
ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang
atau dilepas ke sumber air dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih
nikel;
6. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan
acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah;
7. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung-jawabnya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
3
Pasal 2
(1) Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel meliputi:
a. air limbah kegiatan penambangan bijih nikel yang terkena dampak langsung
kegiatan penambangan bijih nikel sehingga kualitasnya berubah dan
perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih
nikel;
b. air limbah kegiatan pengolahan bijih nikel yang dibuang ke badan air.
(2) Baku mutu air limbah dan metode analisis bagi usaha dan/atau kegiatan
penambangan dan pengolahan bijih nikel adalah sebagaimana tercantum dalam
