Langsung ke konten

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel

PERMEN No. 09 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-09-12

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah serangkaian kegiatan penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi atau logam nikel dan meliputi juga kegiatan penutupan tambang; 2. Kegiatan penambangan bijih nikel adalah pengambilan bijih nikel yang meliputi penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terbuka, maupun tambang bawah tanah; 3. Kegiatan pengolahan bijih nikel adalah proses penghancuran, penggilingan, pengapungan, pelindian, pemekatan pengeringan, peleburan dan/atau pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia; 4. Air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang berasal dari kegiatan penambangan bijih nikel dan/atau sisa dari kegiatan pengolahan bijih nikel yang berwujud cair; 5. Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel; 6. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah; 7. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung-jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup. 3

Pasal 2

(1) Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel meliputi: a. air limbah kegiatan penambangan bijih nikel yang terkena dampak langsung kegiatan penambangan bijih nikel sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih nikel; b. air limbah kegiatan pengolahan bijih nikel yang dibuang ke badan air. (2) Baku mutu air limbah dan metode analisis bagi usaha dan/atau kegiatan penambangan dan pengolahan bijih nikel adalah sebagaimana tercantum dalam