Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA DAN PERSYARATAN KAWASAN, LAHAN, DAN LAHAN CADANGAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PERMEN No. 07-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 3

Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN