Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Ditetapkan: 2008-06-11
Pasal 1
www.hukumonline.com
3 / 8
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan
hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
2.
Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak
untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan.
3.
Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan
besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau
manfaat pelayanan.
4.
Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan
hidup secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan.
5.
Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup daerah provinsi.
6.
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
BAB II
SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
(1)
Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM
bidang lingkungan hidup yang terdiri atas:
a.
pelayanan informasi status mutu air;
b.
pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan
c.
pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(2)
Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang dipantau kualitasnya,
ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3)
Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota yang dipantau kualitas udara
ambiennya dan diinformasikan mutu udara ambiennya;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com
3 / 8
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPM bidang lingkungan
hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
2.
Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak
untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan.
3.
Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan
besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau
manfaat pelayanan.
4.
Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan
hidup secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan.
5.
Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup daerah provinsi.
6.
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
BAB II
SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
(1)
Pemerintah provinsi menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM
bidang lingkungan hidup yang terdiri atas:
a.
pelayanan informasi status mutu air;
b.
pelayanan informasi status mutu udara ambien; dan
c.
pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(2)
Pelayanan informasi status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah sumber air yang dipantau kualitasnya,
ditetapkan status mutu airnya dan diinformasikan status mutu airnya;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3)
Pelayanan informasi status mutu udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah kabupaten/kota yang dipantau kualitas udara
ambiennya dan diinformasikan mutu udara ambiennya;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com
4 / 8
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(4)
Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
Pasal 3
(1)
Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup yang terdiri atas:
a.
pelayanan pencegahan pencemaran air;
b.
pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak;
c.
pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa; dan
d.
pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
(2)
Pelayanan pencegahan pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati
persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(3)
Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah usaha dan/atau kegiatan sumber tidak
bergerak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran udara;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(4)
Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase luasan lahan dan/atau tanah untuk produksi
biomassa yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakannya;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 100 %; dan
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
(5)
Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
indikator SPM yang menunjukkan prosentase jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti;
b.
nilai pencapaian secara bertahap sampai dengan sebesar 90 %; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# PENGORGANISASIAN
www.hukumonline.com
5 / 8
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai
dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3)
Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
a.
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
www.hukumonline.com
5 / 8
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai
dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3)
Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
a.
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com
5 / 8
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai
dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3)
Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
a.
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com
5 / 8
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai
dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3)
Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
a.
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com
5 / 8
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai
dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3)
Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
a.
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com
5 / 8
c.
batas waktu pencapaian secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1)
Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup provinsi.
Pasal 5
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai
dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
BAB IV
PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bertahap.
(2)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyusun perencanaan pencapaian dan penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara bertahap.
(3)
Perencanaan pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang lingkungan hidup daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1)
Instansi lingkungan hidup provinsi menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM
bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur
menyampaikan:
a.
laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
ringkasan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# PENUTUP
www.hukumonline.com
8 / 8
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun
2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 November 2008
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT WITOELAR
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com
8 / 8
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun
2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 November 2008
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT WITOELAR
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com
8 / 8
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun
2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 November 2008
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT WITOELAR
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com
8 / 8
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun
2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 November 2008
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT WITOELAR
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8
(1)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana
pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8
(1)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana
pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8
(1)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana
pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8
(1)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana
pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com
6 / 8
Pasal 8
(1)
Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota.
(2)
Berdasarkan laporan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota kepada Gubernur.
Pasal 9
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana
pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri
sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 10
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, Menteri melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan dalam pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# PEMBIAYAAN
www.hukumonline.com
7 / 8
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(3)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com
7 / 8
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(3)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com
7 / 8
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(3)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com
7 / 8
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(3)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com
8 / 8
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun
2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 November 2008
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT WITOELAR
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com
1 / 8
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada
standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
bahwa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan wajib
pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang
lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
c.
bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar
Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3853);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4068);
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
