Langsung ke konten

PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PEMBEKALAN PENSIUN DAN LAYANAN PERBANKAN

PMK No. 0 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2011-01-10

Pasal 1

1. Maksud Kesepahaman Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama sebagaimana lingkup kerjasama yang akan dilakukan.
2. Tujuan Kesepahaman Bersama ini adalah untuk memberikan program pemberdayaan dan pembekalan pensiun dan memberikan layanan perbankan kepada PNS LAN.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi :
1. Penyelenggaraan Program Pemberdayaan dan Pembekalan Pensiun bagi PNS LAN yang akan memasuki masa pensiun;

Pasal 3

Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang mengacu pada Kesepahaman Bersama ini.

Pasal 4

1. Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
2. Kesepahaman Bersama ini berakhir atau batal demi hukum, apabila ada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah, dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang tidak memungkinkan berlangsungnya Kesepahaman Bersama ini tanpa terkait jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 5

Dalam hal terdapat berbagai substansi yang belum diatur atau belum cukup diatur, dapat diatur dalam aturan tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.

Kesepahaman Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kesepahaman Bersama dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

!img-0.jpeg