Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar .
ffi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2O17
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 179
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
ARSITEK
I.
UMUM
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menjadi salah
satu tqjuan utama bangsa Indonesia untuk memperkuat sektor
sumber daya manusia sebagai kekuatan utama mencapai
keberhasilan dalam membangun bangsa dan mengatasi
ketertinggalannya agar mampu bersaing dengan negara lain. Untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan keahlian dalam berbagai
bidang, termasuk keahlian di bidang jasa konstruksi.
Salah satu keahlian di bidang jasa konstruksi adalah keahlian
Arsitek sebagai potensi bangsa yang diharapkan dapat memberikan
manfaat dalam melakukan perancangan bangunan gedung dan
lingkungannya, pemanfaatan fungsi penataan ruang, dan pelestarian
sumber daya alam serta seni budaya untuk meningkatkan kualitas
hidup dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ralryat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Praktik Arsitek yang andal dan profesional mampu
meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna karya
Arsitektur. Hasil karya Arsitektur tersebut harus dapat
dipertanggungiawabkan, baik secara moril, materiel, maupun di
hadapan hukum sehingga dapat memberikan pelindungan kepada
masyarakat . . .
n E p u J.-T^E
srlDoE|
* =., o
masyarakat juga terhadap karya Arsitektur Indonesia. Selain itu,
hasil karya Arsitektur dapat mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Dalam melakukan kegiatan Praktik Arsitek, setiap Arsitek
memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, riset, percepatan penambahan jumlah
dan penyebaran Arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di
bidang Arsitektur, serta peningkatan mutu karya Arsitektur untuk
menghadapi tantangan global.
Untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik
kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik
Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu
Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek
berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan,
kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan
keberlanjutan. Pengaturan Arsitek bertujuan untuk memberikan
landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek, memberikan
pelindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam
Praktik Arsitek, memberikan arah pertumbuhan dan pengembangan
profesi Arsitek yang berdaya saing tinggi serta memiliki keahlian dan
hasil pekerjaan yang berkualitas; mendorong peningkatan kontribusi
Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan
pemajuan ilmu pengetahuan, teknologr, dan seni; meningkatkan
peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang
berwawasan lingkungan; serta menjaga dan mengembangkan budaya
dan peradaban Indonesia.
Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Arsitek
mencakup layanan Praktik Arsitek, persyaratan Arsitek, Arsitek
Asing, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pembinaan Arsitek, dan
sanksi administratif. Undang-Undang ini mengatur bahwa Arsitek
adalah seseorang yarrg meLakukan praktik Arsitek untuk
menghasilkan karya Arsitektur meliputi perencanaan, perancangan,
penga'iryasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan
lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota, Untuk
menjamin . . .
*, ",
JrT^t
t,loot| r .
=, o
menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi
Arsitek, dikembangkan standar profesi Arsitek yang terdiri atas
standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan
standar kinerja. Dalam hal pekerjaan Arsitektur, Undang-Undang ini
mengatur lingkup layanan jasa yang dapat diberikan oleh Arsitek
sebagai layanan Praktik Arsitek.
Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa bagi setiap
Arsitek yang akan melakul<an Praktik Arsitek harus memenuhi
persyaratan mulai dari persyaratan pendidikan atau program profesi,
registrasi, Lisensi bagr Arsitek, dan Pengembangan Profesi
Berkelanjutan. Selain itu, untuk Arsitek Asing diatur persyaratan
khusus, antara lain, harus memenuhi persyaratan kompetensi
berupa sertilikat kompetensi menurut hukum negaranya yang harus
diregistrasi di Indonesia, persyaratan peririrrafl, dan kewajiban
melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. I€bih jauh, Undang-
Undang ini juga mengatur hak dan kewajiban dari Arsitek dan
Arsitek Asing dalam menjalankan profesinya serta hak dan kewajiban
Pengguna Jasa Arsitek.
Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme,
Arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi yang bersifat mandiri
dan independen. Organisasi Profesi merupakan organisasi yang
bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. Organisasi
Profesi Arsitek memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam
Undang-Undang ini, antara lain, melakukan pembinaan anggota,
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, serta menetapkan kode etik dan
mengenakan sanksi bagl anggotanya yang melanggar. Dalam ,'
mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk
dewan yang bersifat mandiri dan independen yang memiliki tugas
dan fungsi untuk membantu Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan keprofesian Arsitek. Di samping itu, diatur juga
peran pembinaan profesi Arsitek oleh Pemerintah Pusat.
Dengan . . .
PRE S ID EN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan Undang-Undang ini diharapkan praktik Arsitek dan
profesi Arsitek dapat berkembang di tanah air dan memiliki daya
saing tinggi dengan bangsa lain serta menjawab kebutuhan
perubahan global dan selanjutnya dapat berkontribusi bagi kemajuan
dan kemandirian bangsa.
U. PASALDEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.