Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan atau Kegiatan Usaha Lainnya
Ditetapkan: 2013
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur.
2. Pemerintah
Kabupaten/Kota
adalah
Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Timur
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Bupati
--- Page 7 ---
- 7 -
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Timur.
5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Timur.
6. SKPD
terkait
adalah
SKPD
Provinsi
dan/atau
Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi yang berhubungan dengan masalah air dan/atau
pencemaran air.
7. Penanggung jawab kegiatan adalah pengusaha atau
pemilik perusahaan industri atau kegiatan usaha
lainnya yang bersangkutan.
8. Laboratorium
yang
ditunjuk
adalah
laboratorium
lingkungan
yang
terakreditasi
dan
teregistrasi
di
Kementerian Lingkungan Hidup.
9. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi
untuk
penggunaannya,
termasuk
kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
10. Industri terpadu adalah dua atau lebih jenis industri
yang terletak pada satu atau lain lokasi dan instalasi
pengolah limbahnya dijadikan satu.
11. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki
usaha kawasan industri.
12. Kegiatan usaha lainnya adalah kegiatan ekonomi diluar
kegiatan industri yaitu kegiatan ekonomi lainnya yang
dalam
melaksanakan
usahanya
menghasilkan
air
limbah.
13. Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau
kegiatan
yang
berwujud
cair
yang
dibuang
ke
lingkungan
yang
dapat
menurunkan
kualitas
lingkungan.
14. Mutu air limbah adalah kondisi kualitas air limbah yang
diukur dan diuji berdasarkan parameter-parameter
tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
15. Baku
--- Page 8 ---
- 8 -
15. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar
yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang
akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari
suatu usaha dan/atau kegiatan.
16. Kadar unsur pencemar adalah jumlah berat unsur
pencemar dalam volume air limbah tertentu yang
dinyatakan dalam satuan mg/L.
17. Beban pencemaran maksimum adalah jumlah tertinggi
suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air
limbah yang merupakan hasil perkalian dari volume air
limbah dikalikan kadar zat pencemar.
18. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini akuifer, mata air, sungai rawa, danau, situ, waduk
dan muara.
19. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka
penaatan baku mutu air limbah.
20. Kejadian tidak normal adalah kondisi di mana peralatan
proses produksi dan/atau instansi pengolahan air
limbah tidak beroperasi sebagaimana mestinya karena
adanya
kerusakan
dan/atau
tidak
berfungsinya
peralatan tersebut.
21. Keadaan darurat adalah keadaan tidak berfungsinya
peralatan proses produksi dan/atau tidak beroperasinya
instalasi pengolahan air limbah sebagaimana mestinya
karena adanya bencana alam, kebakaran dan/atau
huru-hara.
22. Kualitas air limbah maksimum adalah volume air
limbah terbanyak yang diperbolehkan di buang ke
sumber air setiap satuan bahan baku (ton per hari).
Pasal 2
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan baku mutu air
limbah bagi industri dan/atau kegiatan usaha lainnya.
Pasal 3
(1) Penetapan baku mutu air limbah bagi industri dan/atau
kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dimaksudkan untuk mengukur batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu
usaha dan/atau kegiatan.
(2) Baku
--- Page 9 ---
- 9 -
(2) Penetapan
baku
mutu
air
limbah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan mencegah terjadinya
pencemaran sumber air guna mewujudkan mutu
sumber air sesuai dengan peruntukkannya.
Pasal 4
Baku mutu air limbah bagi industri dan/atau kegiatan
usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, meliputi:
a. Lampiran I
: Baku Mutu Air Limbah Industri Kimia
Organik dan Turunannya;
b. Lampiran II
: Baku Mutu Air Limbah Industri Kimia
Anorganik dan Turunannya;
c. Lampiran III : Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan
Usaha Lainnya;
d. Lampiran IV : Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan
Industri;
e. Lampiran V : Baku Mutu Air Limbah Untuk Usaha
dan/atau
Kegiatan
Yang
Belum
Ditetapkan Baku Mutunya; dan
f.
