Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 09 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI PENGELOLAAN PASAR HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan pengawasan / kesehatan hewan, khususnya hewan ternak yang akan di jual di pasar hewan, maka perlu diatur Pengelolaan Pasar Hewan;
b. bahwa pasar hewan sebagai fasilitas pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan pangan produk hasil ternak yang akan di pasarkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan.
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822).
2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2824);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3209);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4048);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389 );
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana retribusi.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Retribusi Daerah.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e diatas.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan Penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.