Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pencegahan adalah upaya untuk mencegah dan mengaktifkan kembali anak usia sekolah yang terancam putus sekolah.
2. Penanganan adalah upaya untuk mengembalikan anak putus sekolah kembali ke sekolah melalui jalur formal maupun non formal.
3. Anak Putus Sekolah adalah anak warga daerah usia sekolah yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta didik dan tidak dapat menamatkan jenjang pendidikannya.
4. Anak Rentan Putus Sekolah adalah anak warga daerah usia sekolah yang masih terdaftar sebagai peserta tetapi sudah tidak aktif mengikuti proses belajar mengajar.
5. Anak Tidak Sekolah adalah anak warga daerah usia sekolah yang tidak pernah menempuh pendidikan melalui jalur Pendidikan formal maupun non formal
6. Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun.
7. Buta Aksara adalah ketidakmampuan untuk membaca, menulis, berhitung dan berbahasa INDONESIA.
8. Masyarakat Penyandang Buta Aksara adalah warga daerah yang mengalami ketidakmampuan untuk membaca, menulis, berhitung dan berbahasa INDONESIA.
9. Pemberantasan Buta Aksara adalah upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan membaca, menulis, berhitung dan berbahasa INDONESIA dengan kandungan nilai fungsional bagi peningkatan kualitas hidup dan penghidupan Masyarakat Penyandang Buta Aksara.
10. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara yang selanjutnya disebut Satgas, adalah satuan Tugas yang dibentuk oleh Bupati yang memiliki tugas melaksanakan Pencegahan, Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah dan Pemberantasan Buta Aksara.
11. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
12. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
13. Pendidikan Menengah adalah lanjutan pendidikan dasar, berbentuk pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan.
14. Program Pendidikan Keaksaraaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam Bahasa INDONESIA
15. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
18. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SD atau MI.
19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
22. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
23. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.
24. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
25. Komite Sekolah/Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
26. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem manajemen data pendidikan Islam yang berperan dalam menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program pendidikan Islam pada Kementerian Agama.
27. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara daring.
28. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Bantul.
29. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
30. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dan dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
31. Bupati adalah Bupati Bantul.
32. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
33. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
Pasal 2
(1) Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara di Daerah.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini untuk:
a. mendukung terwujudnya program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mendukung terwujudnya program keaksaraan; dan
c. meningkatkan angka partisipasi murni Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Daerah.
Pasal 3
Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepentingan terbaik bagi anak;
b. non diskriminasi;
c. kemanfaatan;
d. partisipasi; dan
e. inklusif.
Pasal 4
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan :
a. Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah; dan
b. Pemberantasan Buta Aksara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan :
a. pendataan dan identifikasi;
b. fasilitasi dan advokasi;
c. penyusunan dan pengimplementasian strategi pemenuhan kebutuhan fasilitas akses sekolah;
d. pembinaan;
e. pembentukan satuan tugas; dan
f. pengoordinasian program dan strategi dengan pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah, lembaga peradilan, dan/atau lembaga lainnya.
Pasal 6
Dalam melaksanakan Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemerintah Daerah bertugas :
a. melaksanakan pendataan dan identifikasi;
b. melaksanakan program Pemberantasan Buta Aksara/Program Pendidikan Keaksaraan; dan
c. melakukan pengoordinasian program dan strategi dengan Pemerintah Kalurahan, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan/atau pemerintah.
Pasal 7
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan melakukan pendataan Anak Usia Sekolah.
(2) Pendataan Anak Usia Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. sistem informasi administrasi kependudukan;
b. Dapodik;
c. EMIS;
d. data dari badan pusat statistik;
e. sistem informasi kalurahan; dan/atau
f. sumber lain yang dapat diverifikasi, divalidasi dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Hasil pendataan Anak Usia Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan identifikasi sehingga menjadi basis data terpadu.
Pasal 8
Basis data terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) terdiri atas:
a. data Anak Putus Sekolah;
b. data Anak Rentan Putus Sekolah;
c. data Anak Tidak Sekolah; dan
d. data Masyarakat Penyandang Buta Aksara.
Pasal 9
Pemerintah Daerah melakukan upaya Pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah melalui :
a. penguatan motivasi belajar anak; dan/atau
b. pendidikan pola asuh anak.
Pasal 10
(1) Penguatan motivasi belajar anak dan /atau pendidikan pola asuh anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. pendampingan; dan/atau
c. penyuluhan.
(2) Penguatan motivasi belajar anak dan /atau pendidikan pola asuh anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan:
a. orang tua/wali;
b. kepala sekolah/Madrasah;
c. Pemerintah Kalurahan;
d. Komite Sekolah/ Komite Madrasah;
e. Perangkat Daerah terkait; dan/atau
f. psikolog.
Pasal 11
Pemerintah Daerah melakukan upaya Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah melalui:
a. pembinaan;
b. bantuan pembiayaan;
c. pengaktifan kembali;dan/atau
d. pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan.
Pasal 12
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan terhadap:
a. Anak Putus Sekolah;
b. Anak Rentan Putus Sekolah;
c. Anak Tidak Sekolah; dan/atau
d. orang tua/wali Anak Rentan Putus Sekolah
e. orang tua/wali Anak Putus Sekolah
f. orang tua/wali Anak Tidak Sekolah
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf c, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Satgas.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dilaksanakan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau tenaga pendidik.
Pasal 13
(1) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan untuk Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah yang berasal dari keluarga sangat miskin, keluarga miskin, dan keluarga rentan miskin.
(2) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. pemerintah;
b. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Kalurahan; atau
e. swasta.
(3) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(4) Tata cara pemberian bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 14
(1) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk Anak Putus Sekolah jenjang:
a. SD/ MI atau bentuk lain yang sederajat;
b. SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat; dan/atau
c. SMA/ sekolah menengah kejuruan/ MA atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Pengaktifan kembali bagi Anak Putus Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan:
a. kepala satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan non formal; dan/atau
c. instansi terkait
Pasal 15
Pengikutsertaan pada program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan kepada Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan Pemberantasan Buta Aksara di Daerah.
(2) Pemberantasan Buta Aksara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pemberantasan Buta Aksara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Masyarakat Penyandang Buta Aksara melalui program pendidikan keaksaraan.
(4) Program pendidikan keaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Program Pendidikan Keaksaraan dasar; dan
b. Program Pendidikan Keaksaraan lanjut.
Pasal 17
Selain upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), upaya Pemberantasan Buta Aksara dapat dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. kerja sama; dan/atau
c. bantuan pembiayaan bagi PKBM.
Pasal 18
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kalurahan.
Pasal 19
Kerja sama sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf b dapat dilaksanakan dengan lembaga pendidikan swasta melalui Program Pendidikan Keaksaraan.
Pasal 20
Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 21
(1) Bupati membentuk Satgas dengan Keputusan Bupati dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara di Daerah.
(2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
(3) Keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah;dan
b. Pemerintah Kalurahan;
(4) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan instansi/lembaga terkait.
(5) Keanggotan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 22
Satgas bertugas:
a. menyusun rencana kerja pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara setiap tahun;
b. melaksanakan pendataan dan identifikasi;
c. melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah, pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, lembaga peradilan, Pemerintah Kalurahan, dan/atau pihak lain pemerhati penyelenggara pendidikan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara.
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara.
(2) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengawasan lingkungan pergaulan Anak Usia Sekolah;
b. penciptaan lingkungan yang kondusif untuk belajar;
c. penyediaan taman bacaan masyarakat;
d. pembelajaran mandiri;
e. pelaporan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah serta Masyarakat Penyandang Buta Aksara melalui Pemerintah Kalurahan;
f. pengoptimalan jam belajar Masyarakat; dan/atau
g. Pendampingan sebagai orang tua asuh.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 25
Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 26
Peraturan Bupati sebagai pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2024
BUPATI BANTUL,
ttd
ABDUL HALIM MUSLIH
Diundangkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,
ttd AGUS BUDIRAHARJA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2024 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (8,32/2024)
