Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

PERDA No. 7 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kebumen. 4. Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat. 5. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap Badan Usaha untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Badan Usaha sendiri komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. 6. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pasal 2

Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dilakukan berdasarkan asas: a. kesetiakawanan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. partisipasi; i. profesionalitas; j. keberlanjutan; dan k. berwawasan lingkungan.

Pasal 3

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Daerah; dan b. memberikan arahan kepada Badan Usaha di Daerah dalam pemenuhan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang tepat sasaran dan tepat manfaat di Daerah.

Pasal 4

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan komitmen Badan Usaha untuk berkontribusi pada program pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; b. memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha di Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan sosial masyarakat di dalam dan/atau sekitar Badan Usaha di Daerah.

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. program dan sasaran; b. pelaksanaan; c. forum; d. pelaporan; e. penghargaan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

(1) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf a dapat diwujudkan dalam bentuk: a. hibah; b. beasiswa; c. subsidi; d. bantuan sosial; e. pelayanan sosial; f. pemberdayaan; g. promosi; dan/atau h. bentuk lainnya yang ditentukan Badan Usaha. (2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertujuan untuk mengenalkan dan memasarkan produk Badan Usaha kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pasal 7

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha paling sedikit di bidang: a. kesejahteraan sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. seni dan budaya; e. keagamaan; f. kewirausahaan; g. infrastruktur; dan/atau h. lingkungan.

Pasal 8

(1) Sasaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak. (2) Kriteria tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. miskin; b. terlantar; c. disabilitas; d. terpencil: e. tuna sosial dan berperilaku menyimpang; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Pasal 9

(1) Setiap Badan Usaha selaku subjek hukum memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. badan usaha milik swasta; b. badan usaha milik negara; dan/atau c. badan usaha milik Daerah; yang melaksanakan kegiatan usahanya di Daerah.

Pasal 10

Usaha Kecil, Menengah dan koperasi dapat turut aktif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan kesukarelaan dan kemampuan.

Pasal 11

(1) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha; dan b. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya yang meliputi: a. pelayanan sosial dasar; dan b. perlindungan dan jaminan sosial. (3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan komitmen Badan Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Badan Usaha yang meliputi: a. prioritas kesempatan kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan Badan Usaha; b. pemberdayaan, jaminan, perlindungan, atau rehabilitasi sosial; c. sarana dan prasarana lingkungan masyarakat; dan d. pengembangan potensi sumber daya manusia.

Pasal 12

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan Badan Usaha yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pasal 13

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan: a. secara langsung oleh Badan Usaha; b. melalui pihak ketiga; c. bermitra dengan masyarakat; d. bermitra dengan Pemerintah Daerah; dan/atau e. berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.

Pasal 14

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Badan Usaha. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian saran, pendapat, usul, atau keberatan dalam penyusunan rencana program; dan/atau b. penyampaian informasi, pengaduan, atau laporan terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan program.

Pasal 15

Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bersumber dari biaya Badan Usaha sesuai kemampuan keuangan Badan Usaha.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Badan Usaha. (2) Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Badan Usaha kepada Forum paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 17

(1) Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dibentuk Forum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk: a. membantu Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; b. memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; dan c. menyelaraskan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha berdasarkan prioritas kebijakan Daerah dan kebutuhan masyarakat. (3) Setiap Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya di Daerah menjadi anggota Forum.

Pasal 18

Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. membangun kesepahaman dan kemitraan dengan Badan Usaha dan masyarakat dalam meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat; b. menyediakan data dan informasi kepada Badan Usaha dan pemangku kepentingan Forum mengenai jenis dan permasalahan sosial sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta program penanganannya; c. mendorong dan mengajak Badan Usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan d. memberikan asistensi, advokasi, rekomendasi, dan fasilitasi terhadap Badan Usaha dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pasal 19

Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai fungsi: a. menyelenggarakan koordinasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Forum; b. menyelenggarakan sosialisasi kepada anggota Forum, pemangku kepentingan, masyarakat, dan pihak lainnya; c. memperkuat jaringan komunikasi antara Forum di pusat dan di daerah, antara Forum dengan pemangku kepentingan dan pihak lainnya; d. menyediakan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sistem informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha kepada pihak lain; e. menyelenggarakan peningkatan kapasitas kepada penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; dan f. menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat mengenai Badan Usaha yang belum melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 21

Pendanaan pelaksanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. kontribusi anggota Forum; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Forum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 23

(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. trofi; dan/atau c. pengumuman kepada masyarakat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan usulan Forum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penilaian, dan penetapan Badan Usaha penerima penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 24

(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Forum. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sosialisasi; c. fasilitasi; d. pemantauan dan evaluasi; e. supervisi; dan f. pelaporan. (4) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.

Pasal 25

(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Daerah (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kebijakan tahun berikutnya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen. Ditetapkan di Kebumen pada tanggal 5 Juli 2024 BUPATI KEBUMEN, ttd. ARIF SUGIYANTO Diundangkan di Kebumen pada tanggal 5 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. EDI RIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (7-138/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEBUMEN, ttd. AKHMAD HARUN, S.H. Pembina Tk. I NIP 19690809 199803 1 006