Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
3. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 1
Pasal 2
APBD Daerah Kota Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp7,202,856,990,555.00 (tujuh triliun dua ratus dua miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp6,874,342,002,689.00
b. Belanja Rp7,202,856,990,555.00
c. Surplus/(Defisit) (328.514.987.866,00)
d. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp328.514.987.866,00
2. Pengeluaran Rp0,00 Pembiayaan Netto Rp328.514.987.866,00 Sisa lebih pembiayaan Rp0,00 Anggaran
Pasal 3
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp6,874,342,002,689.00 (enam triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus empat puluh dua juta dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pasal …
Pasal 4
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp3.217.523.432.322,00 (tiga triliun dua ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.404.223.640.000,00 (dua triliun empat ratus empat miliar dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp41.780.855.055,00 (empat puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima puluh lima rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp18.553.911.755,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp752.965.025.512,00 (tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua puluh lima ribu lima ratus dua belas rupiah).
Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rp3,656,818,570,367.00 (tiga triliun enam ratus lima puluh enam miliar delapan ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan …
(2) Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.739.785.157.114,00 (dua triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus empat belas rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp917,033,413,253.00 (sembilan ratus tujuh belas miliar tiga puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat; dan
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 7
Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp7.202.856.990.555,00 (tujuh triliun dua ratus dua miliar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Pasal …
Pasal 8
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, direncanakan sebesar Rp6.348.653.023.797,00 (enam triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp2.894.921.480.991,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp2.802.857.109.296,00 (dua triliun delapan ratus dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp569.799.633.510,00 (lima ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sepuluh rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp81.074.800.000,00 (delapan puluh satu miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal …
Pasal 9
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, direncanakan sebesar Rp759.362.466.758,00 (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp29.989.619.782,00 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp186.344.199.291,00 (seratus delapan puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, direncanakan sebesar Rp398.063.316.198,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh tiga juta tiga ratus enam belas ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp138.447.737.540,00 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh rupiah).
(6) Belanja …
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, direncanakan sebesar Rp6.426.574.547,00 (enam miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, direncanakan sebesar Rp91.019.300,00 (sembilan puluh satu juta sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
Pasal 10
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, direncanakan sebesar Rp67.390.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Pasal 11
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, direncanakan sebesar Rp27.451.500.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan sebesar Rp27.451.500.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 12
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Pasal …
Pasal 13
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman daerah;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah);
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal …
Pasal 14
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 15
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar (Rp328.514.987.866,00) (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp328.514.987.866,00 (tiga ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Pasal …
Pasal 16
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD Kota Bandung, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah Kota dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Pasal …
Pasal 17
Uraian lebih lanjut mengenai APBD Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I :
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III: Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV:
Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Beserta Hasil, Kegiatan Beserta Keluaran, dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Lampiran V: Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI:
Rekapitulasi Belanja untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII: Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
h. Lampiran VIII: Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; dan
i. Lampiran IX:
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah.
Pasal 18
Wali Kota MENETAPKAN Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal …
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 21 Desember 2022 WALI KOTA BANDUNG, TTD.
YANA MULYANA Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
EMA SUMARNA
LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2022 NOMOR NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT (7/265/2022)
Salinan sesuai dengan aslinya, Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
SANTOSA LUKMAN ARIEF, S.H.
Penata Tingkat I NIP. 19760604 200604 1 002
