MENETAPKAN pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2018 tentang PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan untuk melakukan evaluasi tingkat kemajuan, tingkat perubahan, tingkat kemanfaatan, dan tingkat kesadaran dalam pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur.
Pasal 3
Evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur, wajib dilaksanakan setiap tahun pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan hasilnya disampaikan/dilaporkan kepada Walikota Tangerang.
Pasal 4
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 2 Juli 201
WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
H. ARIEF R.WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 2 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 63
