Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUMDI KOTA MALANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kota Malang.
5. Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah setiap Usaha Komersial yang ruang lingkup kegiatannyadimaksudkan untuk memberikan kesegaran jasmani dan rokhani yag bernuansa etika serta religius;
6. Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adala orang yanng sehari-hari memimpin dan bertanggung jawab atas pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
7. Ijin Mendirikan Bangunan adalah ijin yang diberikan Kepala Daerah untuk mendirikan Bangunan;
8. Persetujuan Prinsip adalah persetujuansementara yang diberikan oleh Walikota kepada Badan Usaha atau perorangan, untuk mengusahakan (mengoperasikan) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
9. Ijin Usaha adalah Ijin yang diberikan oleh Walikota kepada Badan Usaha atau perorangan untuk mengusahakan (mengoperasikan) Usaha Rekreasi dan Hiburan umum;
10.Pengunjung Rekreasi dan Hiburan Umum adalah orang yang mengujungi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum untuk menikmati hiburan (kesgaran), baik jasmani dan rokhani.
Pasal 2
(1) Dalam Wilayah Daerah dapat diadakan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
(2) Jenis Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dimaksud pasal 1 nomor 9 Peraturan Daerah ini adalah :
a. Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang mennyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rokhani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan minum serta akomodasi;
b. Gelanggang renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum;
c. Pemandian Alam adalah suatu usaha yang menyediaakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun dan atau air sumber sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi;
d. Padang Golf adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olah raga golf di suatu kawasan tertentu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi;
e. Kolam memancing adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
f. Gelangang Permainan dan Ketangkasan adalan suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
g. Gelanggang Bowling adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
h. Kelab Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik hidup, pertunjukan lampu dan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
i. Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik yang dissertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum;
j. Panti Pijat adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
k. Panti Mandi Uap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum ;
l. Bioskop adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memutar film sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum;
m. Pusat pasar seni adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemontrasikan kegiatan (karya) seni;
n. Dunia fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat atau kawasan dan fasilitas untuk pertunjukan karya (seni) fantasi;
o. Teater atau Panggung terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukkan seni budaya ditempat terbuka (tanpa atap) dan dapat dilengkapi dengan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum;
p. Teater tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukkan (pentas) seni budaya dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum di dalam gedung tertutup;
q. Taman Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis satwa dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum;
r. Pentas pertunjukkan Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan permainan atau ketangkasan satwa;
s. Usaha fasilitas wisata Tirta dan rekreasi Air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk berekreasi di air yang dikelola secara komersial;
t. Usaha sarana dan fasilitas olah raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk berolah raga atau ketangkasan baik di darat ,air dan udara yang dikelola secara komersial;
u. Balai pertemuan umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan ,rapat pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
v. Barber shop adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan atau menata dan merias rambut;
w. Salon kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong ,menata rambut,merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika;
x. Kolam renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan faslitas untuk berenang sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
y. Lapangan Tenis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga tenis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum ;
z. Lapangan bulu tangkis adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga bulu tangkis sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum ;
aa. Gedung Squash adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga squash sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
bb. Rumah Bilyard adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billyard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
cc. Gedung Tenis meja adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olah raga emis meja sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
dd. Pusat Kesehatan atau Health Center adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk melaksanakan kegiatan latihan kesegaran jasmani atau terapi sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum;
ee. Gelanggang olah raga tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (anak) olah raga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum dan dalam area tertutup;
ff. Gelanggang Olah Raga Terbuka adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan berbagai (anak) olah raga sebagai sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum di tempat terbuka
Pasal 3
(1) Usaha rekreasi dan hiburan umum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, dapat berbentuk Badan Usaha atau Usaha Perorangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(2) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang modalnya patungan antara Warga Negara INDONESIA dan Wargaa Negara Asing, bentuk usahanyaharus Perseroaan Terbatas (PT).
Pasal 4
(1) Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada pokoknya adalah menyediakan fasilitas rekreasi dan hiburan umum sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraaturan Daerah ini;
(2) Persyaratan teknik yang harus dipenuhi oleh setiap jenis usaha rekreasi dan hiburan umum ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 5
Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berkewajiiban untuk :
(1) Mengadakan tata buku perusahaan sesuai dengan Perauran Perundang-undangan yang berlaku;
(2) Menjaga martabat usaha rekreasi dan hiburan umum serta mencegah penggunaan fasilitas yang disediakan untuk kegiatan – kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum;
(3) Bertanggung jawab atas persyaratan sanitasi dan higiene dalam lingkungan usaha rekreasi dan hiburan umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(4) Pimpinan Usaha Rekreasi dan hiburan umum harus menaati perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(5) Pimpinan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum harus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan sesuai dengan fungsi dan tugasnya guna meningkatkan pelayanan.
Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaraan usaha rekreasi dan hiburan umum dilarang untuk digunakan dan atau dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan yang mengarah kepada perjudian, peredaran minuman keras dan atau narkoba serta prostirtusi dalam tindakan kemaksiatan lainnya;
(2) Penyelenggaraan kegiatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini merupakan pelanggaran terhadap perijinan.
Pasal 7
(1) Untuk mengusahakan rekreasi dan hiburan umum, pegusaha yang bersangkutan harus memiliki ijinn usaha;
(2) Sebelum mendapatkan ijin usaha tersebut ayat (1) pasal ini, pengusaha yang bersangkutan harus memiliki persetujuan prinsip;
(3) Kepala Daerah MENETAPKAN usaha-usaha yang memerlukan persetujuan prinsip seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini dengan pertimbangan DPRD khususnya pada jenis usaha kelab malam, diskotik, panti pijat dan panti mandi uap;
(4) Setiap kegiatan memperluas usaha rekreasi dan hiburan umum, diharuskan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan prinsip perluasan;
(5) Kepala Daerah memberikan Persetujuan Prinsip Perluasan dan Perpanjangann Persetujuan Prinsip diberikann dengan pertimbangan DPRD khususnya pada jenis usaha kelab malam, diskotik, panti pijat dan panti mandi uap;
(6) Jenis Ijin Usaha yang dapat menimbulkan kerawanan dan gejolak sosial yang diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan DPRD adalah :
a. Gelanggang Permainan dan ketangkasan;
b. Kelab malam;
c. Diskotik;
d. Panti Pijat;
e. Panti Mandi Uap;
f. Bioskop;
(7) Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
(8) Ijin Usaha Rekreasi dan hiburan umum diitetapkan dan dikeluarkan dengan Keputusan Walikota;
(9) Pembatasan setiap Usaha Rekreasi dan hiburan diatur tersendiri oleh Pemerintah Kota Malang;
(10) Untuk Hiburan Umum, Walikota sebelum mengeluarkan Ijin/keputusan diharuskan memberitahukan kepada DPRD.
Pasal 8
Persetujuan prinsip dimaksud pada ayat (2) pasal 7 Peraturan Daerah ini, berlaku selama- lamanya 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dinyatakan batal jika pembangunan belum dimulai dalam jangka waktu tersebut.
Pasal 9
(1) Permohonan persetujuan prinsip diajukan kepada Kepala Daerah dengan dilampiri :
a. Rencana tapak dan study kelayakan;
b. Salinan Akte Pendirian Perusahaan (bagi badan hukum);
c. Surat keterangan atau identitas diri pemohon;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e. Surat Keterangan/status tanah;
(2) Untuk permohonan persetujuan prinsip perluasan usaha rekreasi dan hiburan umum harus dilampiri :
a. Ijin lama;
b. Gambar rencana;
c. Rencana tapak dan studi kelayakan;
Pasal 10
Setiap permohonan ijin usaha, harus diajukan kepada Kepala Daerah dengan dilampiri :
a. Ijin mendirikan bangunan;
b. Ijin tempat usaha/UNDANG-UNDANG gangguan (H.O)
c. Surat Keterangan/Status tanah;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;
e. Persetujuan Prinsip Membangun Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Pasal 11
(1) Tata cara untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip, Ijin Usaha dan persetujuan prinsip perluasann ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
(2) Dalam Surat Ijin Usaha ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemegang Ijin tersebut.
Pasal 12
(1) Persetujuan Prinsip dan perluasannya yang telah diberikan tidak dapat dipindah- tangankan;
(2) Ijin Usaha yang telah diberikan,, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Kepala Daerah dan harus mengajukan permohonan perubahan ijin usaha;
(3) Ijin Usaha dapat dicabut jika atau pengusaha yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin.
Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan atas kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dilakukan oleh Kepala Daerah;
(2) Dalam upaya pembinaan dan pengawasan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah memberikan bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun operasional.
Pasal 14
Persetujuan prinsip, persetujuan prinsip perluasan dan Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, diberikan untuk :
I. Persetujuan prinsip :
1. Taman rekreasi :
a. Rekreasi gunung;
b. Rekreasi kota;
2. Kolam memancing;
3. Pemandian alam
4. Pentas/pertunjukan satwa (permainan)
5. Taman satwa;
6. Pusat Pasar seni;
7. Teather Panggung Terbuka;
8. Teather Panggung Tertutup :
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
9. Usaha Sarana/fasilitas wisata;
10.Klab Malam;
11.Karaaoke;
12.Diskotik;
13.Panti mandi uap dan panti pijat;
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
14.Panti Pijat Tradisional :
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
15.Gedung Bioskop :
a. Klas A II;
b. Klas A I;
c. Klas B II;
d. Klas I;
e. Klas C;
f. Klas D;
16.Gelanggang renang;
17.Kola renang;
18.Padang golf;
a. 36 Hole;
b. 18 Hole;
c. 9 hole ;
19.Gelanggang Permainan Ketangkasan/Amusemen centre;
20.Lapangan Tenis :
a. Tertutup;
b. Terbuka;
21.Lapangan Bulu Tangkis Tertutup ;
22.Gelanggang Bowling/Bola gelinding;
23.Bilyard;
24.Gelanggang Squosh;
25.Gelanggang Tenis Mejal;
26.Pusat Kesehatan/Health Cetre;
a. Fasilitas Ac;
b. Non AC;
27.Gelanggang Olah Raga Terbuka;
28.Gelanggang Olahraga (tertutup) :
a. 1.000 m2 keatas;
b. kurang dari 1.000 m2;
29.Salon Kecantikan;
30.Dunia fantasi;
a. 21 unit keatas;
b. 10 s/d 20 unit;
c. 1 s/d 9 unit;
31.Usaha Sarana fasilitas Olahraga;
32.Balai Pertemuan Umum (600 m2 keatas);
33.Balai Pertemua Umum Luas kurang dari 600 m2;
34.Barber shop;
35.Persewaan Playstasion, CD, CD, LCD dan yang sejenisnya atau kemajuan teknologi informatika/elektronika;
36.Warung Telekomunikasi (Wartel) dan Warung Internet (Warnet).
II. Persetujuan Prinsip Perluasan untuk :
1. Taman rekreasi :
a. Rekreasi gunung;
b. Rekreasi kota;
2. Kolam memancing;
3. Pemandian alam
4. Pentas/pertunjukan satwa (permainan)
5. Taman satwa;
6. Pusat Pasar seni;
7. Teather Panggung Terbuka;
8. Teather Panggung Tertutup :
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
9. Usaha Sarana/fasilitas wisata;
10.Klab Malam;
11.Karaaoke;
12.Diskotik;
13.Panti mandi uap dan panti pijat;
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
14.Panti Pijat Tradisional :
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
15.Gedung Bioskop :
a. Klas A II;
b. Klas A I;
c. Klas B II;
d. Klas I;
e. Klas C;
f. Klas D;
16.Gelanggang renang;
17.Kola renang;
18.Padang golf;
a. 36 Hole;
b. 18 Hole;
c. 9 hole ;
19.Gelanggang Permainan Ketangkasan/Amusemen centre;
20.Lapangan Tenis :
a. Tertutup;
b. Terbuka;
21.Lapangan Bulu Tangkis Tertutup ;
22.Gelanggang Bowling/Bola gelinding;
23.Bilyard;
24.Gelanggang Squosh;
25.Gelanggang Tenis Mejal;
26.Pusat Kesehatan/Health Cetre;
a. Fasilitas Ac;
b. Non AC;
27.Gelanggang Olah Raga Terbuka;
28.Gelanggang Olahraga (tertutup) :
a. 1.000 m2 keatas;
b. kurang dari 1.000 m2;
29.Salon Kecantikan;
30.Dunia fantasi;
a. 21 unit keatas;
b. 10 s/d 20 unit;
c. 1 s/d 9 unit;
31.Usaha Sarana fasilitas Olahraga;
32.Balai Pertemuan Umum (600 m2 keatas);
33.Balai Pertemua Umum Luas kurang dari 600 m2;
34.Barber shop;
35.Persewaan Playstasion, CD, CD, LCD dan yang sejenisnya atau kemajuan teknologi informatika/elektronika;
36.Warung Telekomunikasi (Wartel) dan Warung Internet (Warnet).
III. Ijin Usaha untuk :
1. Taman rekreasi :
a. Rekreasi gunung;
b. Rekreasi kota;
2. Kolam memancing;
3. Pemandian alam
4. Pentas/pertunjukan satwa (permainan)
5. Taman satwa;
6. Pusat Pasar seni;
7. Teather Panggung Terbuka;
8. Teather Panggung Tertutup :
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
9. Usaha Sarana/fasilitas wisata;
10.Klab Malam;
11.Karaaoke;
12.Diskotik;
13.Panti mandi uap dan panti pijat;
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
14.Panti Pijat Tradisional :
a. Fasilitas AC;
b. Non AC;
15.Gedung Bioskop :
a. Klas A II;
b. Klas A I;
c. Klas B II;
d. Klas I;
e. Klas C;
f. Klas D;
16.Gelanggang renang;
17.Kola renang;
18.Padang golf;
a. 36 Hole;
b. 18 Hole;
c. 9 hole ;
19.Gelanggang Permainan Ketangkasan/Amusemen centre;
20.Lapangan Tenis :
a. Tertutup;
b. Terbuka;
21.Lapangan Bulu Tangkis Tertutup ;
22.Gelanggang Bowling/Bola gelinding;
23.Bilyard;
24.Gelanggang Squosh;
25.Gelanggang Tenis Mejal;
26.Pusat Kesehatan/Health Cetre;
a. Fasilitas Ac;
b. Non AC;
27.Gelanggang Olah Raga Terbuka;
28.Gelanggang Olahraga (tertutup) :
a. 1.000 m2 keatas;
b. kurang dari 1.000 m2;
29.Salon Kecantikan;
30.Dunia fantasi;
a. 21 unit keatas;
b. 10 s/d 20 unit;
c. 1 s/d 9 unit;
31.Usaha Sarana fasilitas Olahraga;
32.Balai Pertemuan Umum (600 m2 keatas);
33.Balai Pertemua Umum Luas kurang dari 600 m2;
34.Barber shop;
35.Persewaan Playstasion, CD, CD, LCD dan yang sejenisnya atau kemajuan teknologi informatika/elektronika;
36.Warung Telekomunikasi (Wartel) dan Warung Internet (Warnet).
Pasal 15
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5,6 dan Pasal 7 ayat (1) dan (4) Peraturan ini , diancam pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana yang dimaksud ayat (1) pasal ini ,adalah pelanggaran ;
(3) Apabila dilakukan pelanggaran yang kedua kali sebagaimana diatur pada ayat (1) maka ijin dapat dicabut sampai batas waktu yang tidak ditentukan;
(4) Bagi petugas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undang yang berlakuy.
BAX IX KETENTUAN PENYEDIKAN
Pasal 16
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum ,penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 17 Peraturan Daerah ini ,dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Peraturan Daerah ini , berwenang :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. Memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikansetelah mendpat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil memuat Berita Acara setiap tindakan tentang :
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Pemasukan rumah;
c. Penyitaan benda;
d. Pemeriksaan surat;
e. Pemeriksaan saksi;
f. Pemeriksaan ditempat kejadian;
dan mengirimkan kep[ada kejaksaan negeri melalui penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 18
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perarturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 30 september 2002 WALIKOTA MALANG H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada Tanggal : 24 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 03/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I
