Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bone

PERDA No. 5 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

:
Cukup jelas.

Pasal 2

:
Cukup jelas.

Pasal 3

:
Cukup jelas.

Pasal 4

:
Cukup jelas.

Pasal 5

:
Cukup jelas.

Pasal 6

: Yang dimaksud dengan frekuensi adalah banyaknya dan lamanya.

Pasal 7

:
Cukup jelas.
Pasal 8 (4) :
Yang dimaksud dengan :
- Anak-anak (usia 13 tahun ke bawah).
- Dewasa (usia 14 tahun ke atas atau sudah menikah).
- Bagi yang menginap dibebaskan dari biaya retribusi parkir.
- Bagi yang menginap dibebaskan dari tarif retribusis fasilitas olahraga.
- Huruf b poin 1 (satu) sewa untuk olahraga, syarat dan ketentuan penyewaannya diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.

Pasal 9

:
Cukup jelas.

Pasal 10

:
Cukup jelas.

Pasal 11

:
Cukup jelas.

Pasal 12

:
Cukup jelas.

Pasal 13

:
Cukup jelas.

Pasal 14

:
Cukup jelas.

Pasal 15

:
Cukup jelas.

Pasal 16

:
Cukup jelas.

Pasal 17

:
Cukup jelas.
Pasal 18 (2) :
Yang dimaksud dengan :
- Anak Sekolah adalah Pelajar (SD), Siswa (SLTP, SLTA), Mahasiswa.
- Manula adalah usia 60 tahun keatas.
- Anak cacat adalah anak cacat yang terorganisir (Panti).

Pasal 19

:
Cukup jelas.

Pasal 20

:
Cukup jelas.

Pasal 21

:
Cukup jelas.

Pasal 22

:
Cukup jelas.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2007

T E N T A N G

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BONE

DISUSUN OLEH BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE

I. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL