:
Cukup jelas.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bone
Pasal 1
Pasal 2
:
Cukup jelas.
Pasal 3
:
Cukup jelas.
Pasal 4
:
Cukup jelas.
Pasal 5
:
Cukup jelas.
Pasal 6
: Yang dimaksud dengan frekuensi adalah banyaknya dan lamanya.
Pasal 7
:
Cukup jelas.
Pasal 8 (4) :
Yang dimaksud dengan :
- Anak-anak (usia 13 tahun ke bawah).
- Dewasa (usia 14 tahun ke atas atau sudah menikah).
- Bagi yang menginap dibebaskan dari biaya retribusi parkir.
- Bagi yang menginap dibebaskan dari tarif retribusis fasilitas olahraga.
- Huruf b poin 1 (satu) sewa untuk olahraga, syarat dan ketentuan penyewaannya diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
:
Cukup jelas.
Pasal 10
:
Cukup jelas.
Pasal 11
:
Cukup jelas.
Pasal 12
:
Cukup jelas.
Pasal 13
:
Cukup jelas.
Pasal 14
:
Cukup jelas.
Pasal 15
:
Cukup jelas.
Pasal 16
:
Cukup jelas.
Pasal 17
:
Cukup jelas.
Pasal 18 (2) :
Yang dimaksud dengan :
- Anak Sekolah adalah Pelajar (SD), Siswa (SLTP, SLTA), Mahasiswa.
- Manula adalah usia 60 tahun keatas.
- Anak cacat adalah anak cacat yang terorganisir (Panti).
Pasal 19
:
Cukup jelas.
Pasal 20
:
Cukup jelas.
Pasal 21
:
Cukup jelas.
Pasal 22
:
Cukup jelas.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2007
T E N T A N G
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BONE
DISUSUN OLEH BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
I. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
