Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi profesi atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
5. Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
6. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
7. Bangunan Umum adalah suatu bangunan milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah atau orang atau badan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan umum atau tempat usaha.
8. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oeh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
9. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
10. Tempat parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang menggunakan tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan.
11. Gedung Parkir adalah tempat parkir pada suatu bangunan atau bagian bangunan.
12. Pelataran Parkir adalah pelataran terbuka diluar badan jalan yang dikelola sebagai tempat parkir.
13. Marka Parkir adalah tanda yang menjadi batas parkir kendaraan yang menunjukan cara parkir.
14. Izin Pengelolaan Tempat Parkir adalah selanjutnya disingkat IPTP adalah izin penyelenggaraan parkir diberikan oleh Bupati atau Kepala Satuan Kerja yang menangani urusan kewenangan di bidang perhubungan.
15. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas pengelolaan tempat parkir dengan fasilitas khusus gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan/atau penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang dikelola dan/atau dimiliki dan/atau dikuasai oleh setiap orang atau badan atau baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha atau usaha tempat parkir untuk umum dengan memungut sewa parkir.
16. Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan ditempat parkir yang dilakukan Pemerintah Daerah.
17. Sewa Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan di tempat parkir yang diselenggarakan badan hukum atau perorangan yang mendapat IPTP.
18. Juru Parkir adalah Petugas Parkir yang bertanggung jawab mengatur keluar masuk kendaraan dan dan/atau ke tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19. Karcis Parkir adalah pembayaran tanda bukti masuk ke tempat parkir dan atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
20. Ruang Milik Jalan adalah adalah Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja yang dibatasi oleh tanda batas Rumija yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran Rumaja pada masa yang akan datang.
21. Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu yang diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
