Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah daerah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Walikota, adalah Walikota Malang .
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang .
6. Kecamatan, adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang .
7. Camat, adalah Kepala Kecamatan .
8. Kelurahan, adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kecamatan .
9. Lurah, adalah Kepala Kelurahan .
10. Keputusan Lurah, adalah keputusan yang merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan Pemerintah atasannya dan kebijaksanaan Lurah yang menyangkut pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundangan yang berlaku .
11. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, adalah Lembaga Kemasyarakatan yang berada di Kelurahan Kota Malang, termasuk diantaranya adalah LPMK atau sebutan lain .
12. Rukun Tetangga, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan nilai kehidupan sosial kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut RT .
13. Rukun Warga, adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang mandiri yang merupakan aktualisasi dari beberapa Rukun Tetangga (RT), yang selanjutnya disebut RW .
14. Penduduk setempat, adalah setiap orang yang bertempat tinggal tetap di suatu wilayah dan tercatat dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang beralamatkan pada wilayah RT dan RW setempat .
15. Kepala Keluarga, adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara administratif terdaftar dalam Kartu Susunan Keluarga .
16. Gotong royong, adalah bentuk kerja sama/bantu membantu dan melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat sukarela antar warga RT/RW untuk memenuhi peningkatan kesejahteraan bersama .
17. Swadaya masyarakat, adalah kemampuan atau kekuatan masyarakat secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan pembangunan .
