Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Walikota adalah Walikota Madiun.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Madiun.
5. Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun.
6. Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD, adalah rumah sakit umum yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan.
7. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Direktur RSUD, adalah Direktur RSUD Kota Madiun.
8. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun dan/atau Direktur RSUD Kota Madiun.
9. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Madiun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun.
11. Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya, selanjutnya disebut Puskesmas, adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, meliputi, Puskesmas dengan atau tanpa Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
12. Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD.
13. Penjamin adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai penanggung biaya kesehatan bagi seseorang yang menjadi tanggungannya.
14. Orang yang tidak mampu/miskin adalah:
a. mereka yang tidak mampu dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Miskin oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh pejabat berwenang;
b. mereka yang dipelihara oleh badan-badan sosial/rumah yatim piatu pemerintah atau badan swasta yang sudah disahkan sebagai badan hukum dengan membawa surat dari instansi yang bersangkutan; atau
c. mereka yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan mendapat rekomendasi pejabat berwenang.
15. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas dan RSUD yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya.
16. Pelayanan Medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi umum, dan dokter gigi spesialis dalam rangka observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
17. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Medik adalah pelayanan untuk keperluan menunjang penegakan diagnosa atau untuk mengetahui perjalanan penyakit dan menentukan serta memonitoring hasil terapi.
18. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik dan keperawatan untuk mendukung pelayanan medik.
19. Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi medik, psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
20. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap (berobat jalan).
21. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan kedaruratan medik atau bedah yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
22. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
23. Pelayanan Rawat Inap Intermediate adalah pelayanan kesehatan rawat inap untuk observasi dan terapi khusus sampai kondisinya stabil kembali untuk dipindahkan ke ruang rawat inap atau ruang rawat intensif jika kondisinya memburuk dan membutuhkan observasi lebih intensif.
24. Pelayanan Rawat Inap Intensif adalah pelayanan rawat inap yang memerlukan pengawasan atau observasi dan tindakan atau terapi yang terus menerus untuk penyelamatan jiwa pasien dan atau mencegah kegagalan fungsi organ utama.
25. Perawatan Pulih Sadar adalah perawatan di ruang pulih sadar untuk mengembalikan kesadaran (reanimasi) pasien setelah menjalani pembiusan dan/atau tindakan medik operatif.
26. Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya serta menempati tempat tidur selama kurang dari satu hari dan bisa dilaksanakan di ruangan khusus di rawat darurat atau di ruang rawat inap.
27. Pelayanan Rawat Isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan di RSUD atau di Puskesmas Perawatan.
28. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang disertai tindakan anastesi atau tanpa tindakan anastesi, berdasarkan kriteria durasi waktu operasi, kompleksitas, resiko, penggunaan peralatan medik dan profesionalisme dikelompokkan dalam tindakan medik kecil, sedang, canggih dan khusus.
29. Tindakan Medik Operatif kegawatdaruratan (emergency) adalah tindakan medik operatif yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
30. Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan baik disertai tindakan anastesi atau tanpa tindakan anastesi untuk membantu penegakan dignosis dan/atau terapi.
31. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut.
32. Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik atau prostetik.
33. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan, penyimpanan, konservasi dan bedah mayat yang dilakukan oleh RSUD atau Puskesmas untuk kepentingan pemakaman dan proses peradilan.
34. Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum, antara lain untuk pelayanan visum et repertum, pelayanan klaim asuransi, dan resume medik.
35. Visum et Repertum adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter umum atau dokter spesialis dalam bentuk laporan tertulis oleh dokter, atas sumpah jabatan/ berdasarkan keilmuan, tentang apa yang dilihat/diperiksa yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
36. Resume Medis adalah ringkasan pulang yang dibuat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan pasien yang memuat identitas pasien, diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis akhir/ definitif, pengobatan dan tindak lanjut disertai nama dan tanda tangan tenaga medis yang melakukan perawatan.
37. Pelayanan Depo Farmasi (Unit Pelayanan Farmasi) adalah pelayanan obat, alat kesehatan habis pakai dan sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi yang dilaksanakan oleh Instalasi/Unit Farmasi RSUD atau Puskesmas.
38. Pelayanan Transfusi Darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transfusi, tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
39. Pelayanan Terapi Oksigen adalah pelayanan dalam rangka pemberian oksigenasi pasien yang mengalami gangguan pernafasan dengan memberikan oksigen sesuai rekomendasi dokter yang merawat, meliputi pemasangan (setting set oksigen), maupun pemantauan respon pasien.
40. Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan di luar RSUD atau Puskesmas dalam bentuk pelayanan kunjungan rumah (home visit) atau perawatan di rumah (home care) atau di perusahaan dalam rangka kesehatan kerja.
41. Pelayanan Kunjungan Rumah (home visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum dan konsultasi di rumah pasien.
42. Pelayanan Perawatan di Rumah (Home Care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, asuhan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
43. Asuhan Keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spiritual oleh tenaga keperawatan (perawat atau bidan) untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
44. Tindakan Medik Pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawabnya tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah.
45. Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
46. Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanannya.
47. Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan penunjang non medik yang meliputi pelayanan rekam medik, surat keterangan medik, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di RSUD atau di Puskesmas Perawatan.
48. Pelayanan Rawat Invasif adalah pelayanan medik intervensional dengan menggunakan peralatan medik khusus, baik untuk tujuan diagnostik dan/atau terapi.
49. Pelayanan Transportasi Pasien (ambulance) adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien dalam rangka pelayanan rujukan, dengan disertai kru kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
50. Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di RSUD, Puskesmas atau tempat lain ke tempat tujuan yang ditetapkan dengan mobil khusus jenazah.
51. Pelayanan Medical Check Up atau Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan guna menentukan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
52. Tindakan Anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau kepada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
53. Tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medik psikiatrik tertentu.
54. Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya atas indikasi medis atau atas permintaan pasien/keluarganya.
55. Biaya Akomodasi adalah biaya makan, penggunaan linen, fasilitas rawat inap, peralatan medis dasar tertentu dan pelayanan umum lainnya di ruang rawat inap.
56. Biaya Makan adalah biaya non diet pasien rawat inap di RSUD atau di Puskesmas Perawatan.
57. Biaya Makan Diet adalah biaya penyediaan makanan diet pasien sesuai jenis diet (padat, cair dan komposisi) dan kondisi pasien berdasarkan permintaan dokter yang merawat.
58. Formularium Rumah Sakit adalah daftar obat-obatan sesuai kelas terapi yang resmi digunakan sebagai acuan dasar untuk pemberian terapi/pengobatan di RSUD.
59. Resume Medis adalah ringkasan pulang yang dibuat oleh tenaga medis yang melakukan perawatan pasien yang memuat identitas pasien, diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjangmedi, diagnosis akhir/ definitif, pengobatan dan tindak lanjut disertai nama dan tanda tangan tenaga medis yang melakukan perawatan.
60. Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan sebagai insetif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya berdasarkan kriteria/indeks beban kerja, indeks resiko, dan/atau indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
61. Hari Rawat adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00.00 (nol-nol) hingga tanggal keluar rumah sakit/meninggal, sedangkan untuk hari rawat kurang dari 24 jam dan lebih dari 6 jam dihitung sama dengan 1 (satu) hari rawat inap.
62. Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap RSUD atau Puskesmas, yang diberikan kewenangan dan izin oleh Direktur RSUD atau Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan praktek medik spesialis di RSUD atau di Puskesmas sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati.
63. Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi (bersertifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
64. Jasa Pelayanan, yang selanjutnya disingkat JP, adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya yang meliputi jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya).
65. Jasa Sarana adalah jasa yang diterima Puskesmas dan RSUD atas pemakaian sarana dan fasilitas bahan alat habis pakai (BAHP) dasar, dan/atau peralatan medik dasar yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, tindakan medik, rehabilitasi, pelayanan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya yang dihitung dengan menggunakan biaya satuan (unit cost).
66. Biaya Satuan (unit cost) adalah penghitungan biaya keseluruhan jasa sarana berdasarkan biaya satuan per unit layanan meliputi bahan pakai habis, biaya operasional dan pemeliharaan dan biaya langsung lainnya dengan tanpa memperhitungkan biaya investasi dan gaji Pegawai Negeri Sipil.
67. Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai Dasar, yang selanjutnya disebut BAHP, adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan pakai habis, bahan radiologi dan bahan sediaan farmasi lainnya yang digunakan secara langsung dan bersifat umum sebagai komponen biaya variabel dari komponen jasa sarana.
68. Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Jamkesmas, adalah perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya di bayar oleh Pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatan yang layak dapat dipenuhi.
69. Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah, yang selanjutnya disebut Jamkesmasda, adalah perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya di bayar oleh Pemerintah Daerah agar kebutuhan dasar kesehatan yang layak dapat dipenuhi.
70. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
71. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
72. Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang diselanjutnya disebut retribusi, adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada individu, keluarga dan masyarakat sebagai imbalan atas kemanfaatan dibidang kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diterimanya.
73. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
74. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
75. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
76. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
77. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
78. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
79. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
80. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
