Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK, KARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar.
5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
9. Barang dan Jasa Tertentu adalah Barang dan Jasa Tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
10. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
11. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai perpajakan Daerah.
Pasal 2
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di Daerah.
(2) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan pokok PBJT terutang atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(3) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pelaku usaha untuk mengurangi pokok PBJT terutang yang akan dibayarkan oleh subjek Pajak.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara jabatan.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pelaku usaha mandi uap/spa yang merupakan fasilitas penunjang hotel.
Pasal 3
(1) Besaran insentif fiskal berupa pengurangan pokok PBJT terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a. diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pokok PBJT terutang sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima persen); dan
b. mandi uap/spa diberikan pengurangan pokok PBJT terutang sebesar 68,75% (enam puluh delapan koma tujuh puluh lima persen)
(2) Perhitungan pengurangan pokok PBJT terutang atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam SPTPD sebagai berikut :
(pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa hiburan untuk PBJT atas hiburan x tarif) – persentase pengurangan = besaran Pajak yang dibayarkan.
(3) Pengurangan atas pokok PBJT terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara otomatis pada sistem informasi Pajak setelah Wajib Pajak menyampaikan SPTPD.
(4) Pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan SPTPD, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Bupati menugaskan Kepala Badan untuk melaksanakan pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan melakukan penyesuaian pada sistem informasi Pajak.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gianyar.
Ditetapkan di Gianyar pada tanggal 7 Pebruari 2024
PENJABAT BUPATI GIANYAR,
I DEWA TAGEL WIRASA
Diundangkan di Gianyar pada tanggal 7 Pebruari 2024
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GIANYAR,
I DEWA GEDE ALIT MUDIARTA
BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 3.
ttd ttd ,MH.
