Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
SK No 116239 A
2. Ibu Kota . . .
PRESIDEN
UELIK INDONESIA
Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu
Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang ini.
Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta
lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah
pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
10. Kepala. . .
SK No 116240 A
PRESIDEN
REPI.JBLIK INOONESIA
10. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
11. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah wakil
kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
12. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya
ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
13. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
14. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
16. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan
maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di
dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang
penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung
maupun tidak langsung dengan penggunaan dan
pemanfaatan permukaan bumi.
17. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah
hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak
yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas
Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau
ruang di bawah Tanah.
Pasal 2. . .
SK No 116667 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
