Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gresik
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3. Bupati adalah Bupati Gresik.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
5. Plastik Sekali Pakai, yang selanjutnya disingkat PSP adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai.
6. Kemasan Plastik adalah bungkus pelindung yang berbahan polystyrene, polyethylene, polypropilena, dan polyethylene terephthalate.
7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8. Pelaku Usaha adalah orang, sekelompok orang yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan industri dan/atau perdagangan berkedudukan domisili hukum di Kabupaten Gresik.
9. Produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan.
10. Penyedia PSP adalah setiap orang perseorangan Warga Negara INDONESIA, Warga Negara Asing atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri dan/atau perdagangan yang menyediakan PSP.
11. Pengguna PSP adalah setiap orang perseorangan Warga Negara INDONESIA, Warga Negara Asing atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menggunakan PSP untuk sendiri maupun terhadap orang lain.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik.
13. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14. Timbulan Sampah adalah banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita per hari atau per luas bangunan atau perpanjang jalan.
Pasal 2
Pengurangan Penggunaan Sampah Plasik diselenggarakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. kelestariaan dan keseimbangan;
d. kehati-hatian;
e. keadilan;
f. partisipatif; dan
g. kearifan lokal.
Pasal 3
Pengaturan tentang pengurangan penggunaan PSP bertujuan untuk:
a. mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari produk/kemasan plastik sekali pakai;
b. mengendalikan bahaya akibat penggunaan dari produk/kemasan plastik sekali pakai;
c. menekan laju timbulan sampah plastik yang menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup; dan
d. meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai melalui strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Pasal 4
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. hak dan kewajiban;
d. jenis, produsen, pelaku usaha, penyedia PSP, pengguna PSP;
e. insentif dan disentif
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. larangan; dan
i. pembiayaan.
Pasal 5
Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan PSP, yang meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan PSP;
b. memfasilitasi penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan penggunaan PSP;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan PSP; dan
d. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Daerah sekitar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, masyarakat, dan/atau pelaku usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan PSP.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan PSP, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan PSP;
b. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan PSP oleh produsen, pelaku usaha dan/atau pengguna; dan
c. melakukan penindakan terhadap produsen, pelaku usaha dan/atau pengguna PSP yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Perencanaan pengurangan penggunaan PSP dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi penggunaan PSP;
b. penetapan kawasan pengurangan penggunaan PSP; dan
c. penyusunan Rencana Aksi Daerah tentang pengurangan penggunaan PSP.
Pasal 8
(1) Inventarisasi penggunaan PSP terdiri atas:
a. penggunaan PSP pada pelaku usaha makro, sedang dan mikro;
b. penggunaan PSP pada tingkat desa, kelurahan dan kecamatan; dan
c. penggunaan PSP pada tingkat kawasan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan PSP yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan PSP;
b. jenis PSP yang dimanfaatkan;
c. bentuk penggunaan PSP;
d. pengetahuan terhadap PSP yang ramah lingkungan; dan
e. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Pasal 9
(1) Bupati MENETAPKAN kawasan pengurangan penggunaan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan.
(2) Intensitas tinggi penggunaan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pusat perbelanjaan;
b. pertokoan/retail/toko modern/perhotelan/restoran;
c. pasar;
d. kantor pemerintahan;
e. kantor/perusahaan swasta; dan
f. sarana dan prasarana publik.
(3) Potensi pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daerah aliran sungai;
b. daerah resapan air;
c. kawasan wisata;
d. sarana dan prasarana publik; dan
e. kawasan industri.
Pasal 10
(1) Bupati menyusun Rencana Aksi Daerah pengurangan penggunaan PSP.
(2) Untuk menunjang penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati membentuk Tim Rencana Aksi Daerah yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.
(3) Tim Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membentuk kegiatan aksi daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Tim Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 11
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) terdiri atas:
a. identifikasi dan pendataan produk PSP;
b. penyusunan rencana kegiatan, target dan indikator keberhasilan pengurangan Sampah PSP;
c. sosialisasi/kampanye;
d. Focus Group Discussion:
e. talk show;
f. kegiatan Ilmiah; dan
g. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan PSP.
(2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan terhadap:
a. pengurangan penggunaan PSP sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha; dan
b. kegiatan masyarakat yang menimbulkan potensi penggunaan PSP.
(2) Pemerintah Daerah, dalam pengurangan penggunaan PSP berkewajiban :
a. mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai pengurangan penggunaan PSP kepada masyarakat dan pelaku usaha;
b. mendorong pelaku usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan PSP;
c. mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan PSP secara mandiri;
h. mendorong penggunaan kemasan/kantong/produk kemasan lain sebagai alternatif pengganti PSP;
i. melakukan pengawasan pelaksanaan pengurangan penggunaan PSP;
j. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan PSP yang ramah lingkungan;
dan
k. memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dalam hal pengurangan penggunaan PSP.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dan Penyedia kantong plastik berhak:
a. mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai produsen PSP yang ramah lingkungan;
b. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan PSP secara baik dan dan berwawasan lingkungan; dan
c. menolak menerima PSP yang tidak ramah lingkungan.
(2) Pelaku usaha dan Penyedia PSP berkewajiban :
a. mengurangi penggunaan PSP dalam setiap kegiatan usahanya;
b. mengupayakan penggunaan PSP alternatif lain yang ramah lingkungan;
c. tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai ditempat usaha yang dikelolanya;
d. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen; dan
e. menyertakan surat pernyataan kesanggupan kepada Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 14
(1) Produsen PSP berhak memperoleh pembinaan agar dapat memproduksi PSP ramah lingkungan.
(2) Produsen PSP berkewajiban:
a. mengupayakan pembuatan kemasan/produk PSP yang ramah lingkungan;
b. memberikan informasi tentang peruntukan PSP, meliputi:
1) bahan baku;
2) dampak lingkungan; dan 3) cara pengolahan PSP setelah dipergunakan.
c. wajib mengadakan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan
d. melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah hasil dari setiap penelitian dan pengujian yang telah dilaksanakan.
Pasal 15
(1) Pengguna PSP/Masyarakat berhak:
a. mendapatkan informasi dan akurat mengenai PSP ramah lingkungan;
b. meminta PSP ramah lingkungan kepada Penyedia PSP sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak;
c. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan PSP secara baik dan berwawasan lingkungan; dan
d. menolak menerima PSP yang tidak ramah lingkungan dari penyedia PSP.
(2) Pengguna PSP/Masyarakat berkewajiban:
a. mengurangi penggunaan PSP;
b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya penggunaan PSP terhadap lingkungan;
c. melakukan pemilahan PSP atas sampah organic dan sampah residu dengan cara tidak dibuang sembarangan; dan
d. menaati segala kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1) Jenis PSP berupa:
a. PSP ramah lingkungan; dan
b. PSP tidak ramah lingkungan.
(2) Jenis PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegunaannya dapat digantikan dengan bahan lain yang tidak sekali pakai dan ramah lingkungan.
Pasal 17
(1) Bupati berwenang memberikan insentif dan disinsentif kepada setiap produsen, pelaku usaha dan peyedia PSP.
(2) disamping diberikan kepada setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada setiap unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintahan lainnya, badan usaha milik daerah, layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa/kelurahan, masyarakat, atau perorangan.
Pasal 18
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. kemudahan dalam pengurusan dan penerbitan perizinan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan; dan/atau
d. pemberian penghargaan.
(2) Bentuk pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa teguran yang dipublikasikan baik melalui media cetak maupun elektronik, atau mencabut penghargaan yang diberikan oleh Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 19
(1) Masyarakat berperan secara aktif dalam Pembatasan Timbulan Sampah PSP.
(2) Masyarakat berperan serta memberikan masukan terhadap alternatif pengganti PSP.
(3) Masyarakat berperan serta atas pengambilan keputusan atau kebijakan Pemerintah Daerah mengenai pengurangan penggunaan PSP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola, pelaku usaha, dan pengguna PSP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 21
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. uang paksa;
d. penutupan sementara lokasi usaha; dan/atau
e. pencabutan surat persetujuan izin usaha.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
a. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan kegiatan aksi daerah untuk penyelenggaraan pengurangan penggunaan kemasan PSP di daerah;
b. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pembinaan dan pengawasan pengurangan penggunaan kemasan PSP di daerah;
c. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, atau memberikan keterangan tidak benar tentang produk atau kemasan PSP yang tidak ramah lingkungan;
d. menggagalkan atau menghalang-halangi pengurangan penggunaan PSP yang tidak ramah lingkungan;
e. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan
f. mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pelaksanaan tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 24
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 25
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 26
Setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia maupun pengguna PSP harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 10 (sepuluh) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 27
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Ditetapkan di Gresik pada tanggal 6 September 2021
BUPATI GRESIK,
ttd
FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 6 September 2021
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK,
ttd
Drs. ABIMANYU PONCOATMOJO ISWINARNO, MM.
Pembina Utama Muda NIP.19620904 199903 1 008
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 NOMOR 19
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 143-3/2021
