Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI, DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PERDA No. 29 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Bogor.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Kota.

8. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kota.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
10. Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.
11. Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna Anggaran/Kuasa Penggua Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kota dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 2

(1) PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas.
(2) PNS sebagaimana pada ayat (1) termasuk calon PNS.

(3) PNS sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah Kota.

Pasal 3

(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pengahasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(4) Dalam hal penghasilan pada bulan juni sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bagi PNS dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan bagi Anggota DPRD sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(7) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah Kota.

Pasal 4

Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya, dan Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan.

Pasal 5

(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara, dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli.

Pasal 6

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi Pegawai Tenaga Kontrak Kerja di Lingkugan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Pasal 7

Proses Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pendanaan pemberian tunjangan hari raya, dan gaji atau tunjangan ketiga belas bersumber dari APBD.

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.

Ditetapkan di Bogor pada tanggal 21 Mei 2019

WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA

Diundangkan di Bogor pada tanggal 21 Mei 2019

SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 25 SERI E

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 19720918199911001