Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Bupati adalah Bupati Badung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
6. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung.
7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
9. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
10. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
11. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
12. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
13. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
14. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
15. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
16. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
17. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
18. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
19. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
20. Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
21. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
22. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
23. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
24. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
25. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup.
26. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
27. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
28. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
29. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
30. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup kesehatan,serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
31. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
32. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
33. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.
34. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
35. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
36. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
37. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
38. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
39. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
40. Ancaman Serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
41. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
42. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
43. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
Ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Daerah ini meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan Limbah berbahaya dan beracun, dumping, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, tugas dan wewenang, kerjasama daerah, pemantauan kualitas Lingkungan Hidup, pengawasan Lingkungan Hidup, sanksi administratif, penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pendanaan dan ketentuan pidana.
Pasal 3
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup;
b. penetapan wilayah Ekoregion; dan
c. penyusunan RPPLH.
Pasal 4
Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai Sumber Daya Alam yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Pasal 5
Penetapan wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan:
a. karakteristik bentang alam;
b. daerah aliran sungai;
c. iklim;
d. flora dan fauna;
e. sosial budaya;
f. ekonomi;
g. kelembagaan masyarakat; dan
h. hasil inventarisasi Lingkungan Hidup.
Pasal 6
(1) RPPLH Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disusun berdasarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat Ekoregion.
(2) Bupati menyusun RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Daya Alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan Iklim.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap Perubahan Iklim.
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 7
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Daerah dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup Daerah dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi Lingkungan Hidup;
b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Bupati MENETAPKAN Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Ekoregion di Daerah.
Pasal 8
(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 9
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku Mutu Lingkungan Hidup;
d. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Amdal;
f. UKL-UPL;
g. perizinan;
h. instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis Lingkungan Hidup;
j. anggaran berbasis Lingkungan Hidup;
k. analisis risiko Lingkungan Hidup;
l. audit Lingkungan Hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:
a. RTRW beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi Lingkungan Hidup di suatu wilayah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
(4) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pasal 11
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan/jasa Ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap Perubahan Iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Pasal 12
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan di Daerah.
(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa Daya Dukung dan Daya Tampung sudah terlampaui, maka:
a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup tidak diperbolehkan lagi.
Pasal 14
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup.
(2) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air Limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup; dan
b. mendapat izin dari Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup meliputi kriteria baku kerusakan Ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat Perubahan Iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan Ekosistem meliputi:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b. kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
(4) Kriteria baku kerusakan akibat Perubahan Iklim didasarkan pada paramater antara lain:
a. kenaikan temperatur;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau
d. kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 16
(1) Dokumen Lingkungan Hidup merupakan kajian yang dibuat oleh pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; dan
c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pasal 17
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup lain yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 18
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang harus dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi Sumber Daya Alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan Sumber Daya Alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang harus dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 19
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup.
Pasal 20
Dokumen Amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Pasal 21
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
Pasal 22
Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Pasal 23
(1) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1) dan Pasal 22 harus memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguasaan metodologi penyusunan Amdal;
b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Pasal 24
(1) Bupati membentuk Komisi Penilai Amdal yang bertugas melakukan penilaian terhadap Dokumen Amdal.
(2) Komisi Penilai Amdal harus memiliki lisensi dari Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas wakil dari unsur:
a. instansi Lingkungan Hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi Lingkungan Hidup.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas Pakar Independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.
(3) Bupati MENETAPKAN Pakar Independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
Bupati MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.
Pasal 27
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.
Pasal 28
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 29
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
(2) Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 30
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BPPT.
(4) Untuk memperoleh Izin Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui BPPT dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen Amdal atau rekomendasi UKL-UPL;
b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c. profil usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 31
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau rekomendasi UKL-UPL.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(3) Izin Lingkungan berlaku selama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Pasal 32
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan Izin Lingkungan apabila permohonan Izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau rekomendasi UKL-UPL.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 33
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Izin Lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.
Pasal 34
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan setiap permohonan dan keputusan Izin Lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Pasal 35
(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Dalam hal Izin Lingkungan dicabut, Izin Usaha dan/atau Kegiatan dibatalkan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui Izin Lingkungan.
(4) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa harus memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Izin Lingkungan yang diterbitkan mencantumkan jumlah dan jenisnya Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persyaratan Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pengumuman, dan jenis Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 37
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.
Pasal 38
(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
a. neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup antar daerah;
dan
d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup;
b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan Lingkungan Hidup; dan
c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.
(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup;
b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi Lingkungan Hidup;
c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah Lingkungan Hidup;
d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan Limbah dan/atau emisi;
e. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup;
f. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup;
g. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup; dan
h. sistem penghargaan kinerja di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 40
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat Daerah harus memperhatikan perlindungan fungsi Lingkungan Hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup; dan
c. pemulihan Lingkungan Hidup terhadap kondisi lingkungan yang kualitasnya telah mengalami pencemaran.
Pasal 42
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran, Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.
Pasal 43
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, ancaman terhadap Ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko Lingkungan Hidup.
(2) Analisis risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 44
(1) Pemerintah Daerah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup.
(2) Bupati dapat mengusulkan kepada Menteri untuk dikeluarkan perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan dan audit lingkungan berkala.
Pasal 45
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 46
(1) Pemerintah Daerah dapat memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
(2) Biaya untuk melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau menggunakan dana penjaminan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 47
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
Pasal 48
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 49
(1) Pemerintah Daerah dapat memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan melaksanakan pemulihan lingkungan.
(2) Biaya untuk melaksanakan pemulihan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau menggunakan dana penjaminan pemulihan lingkungan.
Pasal 50
Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan, ganti rugi dan/atau tuntutan pidana.
Pasal 51
(1) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi Sumber Daya Alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
(3) Pencadangan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim;
b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
Pasal 52
(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Izin Bupati sesuai dengan kewenangannya.
(5) Bupati berkewajiban mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam izin.
(6) Bupati berkewajiban mengumumkan Keputusan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media Lingkungan Hidup tanpa izin.
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bupati.
(3) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Pasal 54
(1) Setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 55
(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pasal 56
(1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Kabupaten;
c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar daerah kabupaten ke media Lingkungan Hidup Daerah;
d. memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Daerah;
e. membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup;
f. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Izin Lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan kearifan lokal di Daerah.
Pasal 57
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.
(3) Sistem Informasi Lingkungan Hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status Lingkungan Hidup, peta rawan Lingkungan Hidup, dan informasi Lingkungan Hidup lain.
Pasal 58
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan Kearifan Lokal dalam rangka Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 59
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 60
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan tingkat Daerah;
b. MENETAPKAN dan melaksanakan KLHS tingkat daerah;
c. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH daerah;
d. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat daerah;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat daerah;
l. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat Daerah;
m. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
n. menerbitkan Izin Lingkungan dan izin PPLH pada tingkat daerah; dan
o. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat Daerah.
Pasal 61
Kerja sama daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan:
a. antar daerah yang saling berpengaruh secara timbal balik;
b. daerah menjadi satu kesatuan Ekosistem dengan daerah lain;
c. daerah yang ditetapkan menjadi daerah konservasi perlu mendapatkan insentif dari daerah lain yang memperoleh manfaat dari penetapan sebagai daerah konservasi;
d. secara vertikal maupun horizontal dan/atau pihak ketiga.
Pasal 62
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup.
(2) Pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta masyarakat.
Pasal 63
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Bupati MENETAPKAN pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional.
Pasal 64
(1) Pejabat pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 65
(1) Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan.
Pasal 66
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 67
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 68
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air Limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 69
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 70
(1) Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukannya.
(2) Bupati berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 72
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
(4) Pemerintah Daerah bertindak sebagai pihak yang mewakili Lingkungan Hidup atas pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang bukan milik privat.
Pasal 73
(1) Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dalam penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup.
Pasal 74
Pemerintah Daerah dapat bertindak sebagai pihak ketiga (fasilitator dan mediator) dalam penyelesaian Lingkungan Hidup.
Pasal 75
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
Pasal 76
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau Lingkungan Hidup berwajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Pasal 77
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pasal 78
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3 serta menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3.
Pasal 79
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang Lingkungan Hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian Lingkungan Hidup.
Pasal 80
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pasal 81
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 82
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan Izin Lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan Izin Lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negarayang menerbitkan Izin Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak dilengkapi dengan Izin Lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 83
Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Lingkungan Hidup dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; atau
b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
Pasal 84
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran tehadap ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 52 ayat
(1) dan ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 dan Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 86
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Pasal 87
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki dokumen Amdal wajib menyelesaikan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 88
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup.
Pasal 89
Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Pasal 90
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 23 Desember 2013
BUPATI BADUNG,
ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura Pada tanggal 23 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 23.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda.Kab.Badung,
ttd.
Komang Budhi Argawa,SH.,M.Si.
Pembina NIP. 19710901 199803 1 009
