Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bandung.
5. Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan atau penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala OPD penyelenggara urusan di bidang Kesehatan atau atau penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu.
7. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8. Perizinan kesehatan adalah fungsi dan proses penyelenggaraan pemerintahan dalam penerbitan izin di bidang kesehatan.
9. Izinkesehatan adalah izin yang diberikan kepada orang perseorangan, badan, dan/atau instansi yang melakukan kegiatan di bidang kesehatan.
10. Sanksi administrasi adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/atau aparat penyelenggara atas dasar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
11. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,rawat jalan, dan gawat darurat.
12. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
14. Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap Air Minum agar aman dikonsumsi.
