Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung.
6. Pemuda adalah Warga Negara INDONESIA yang memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 ( enam belas ) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
8. Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
9. Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
10. Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan dikalangan pemuda.
11. Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan , serta penggerakan pemuda.
12. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi ketrampilan dan kemandirian berusaha.
13. Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
14. Kemitraan adalah kerjasama membangun sinergi untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
15. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
16. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan / atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan / atau nonmaterial.
17. Masyarakat adalah warga Negara INDONESIA yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
18. Prasarana dan Sarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan kepemudaan untuk penyadaran , pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas , kreatif , cerdas dan inovatif .
