Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Lampung.
2. Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urus€rn pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Lampung.
7. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan Bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
8. Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat Pengelola JDIH adalah unit organisasi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang menangani dokumentasi dan Informasi Hukum.
9. Pendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pendukung JDIH adalah perangkat daerah atau lembaga daerah yang berkontribusi memberikan kekuatan dokumen hukum kepada pengelola JDIH.
10. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
l l.Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
12. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Informasi dokumen Hukum.
13. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
14. Masyarakat adalah masyarakat Provinsi Lampung.
Pasal 2
Peraturan Dearah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengelolaan JDIH.
Pasal 3
JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah daerah;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Koordinator jaringan dan Pengelola jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efelrtif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. organisasi;
b. tugas dan fungsi;
c. pengelolaan;
d. sarana dan prasarana;
e. hak dan kewajiban;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pembiayaan; dan
h. peran serta Masyarakat.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menjadi koordinator JDIH di daerah.
(2) Koordinator JDIH dan Anggota JDIH wqjib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dan anggaran.
Pasal 6
(1) Koordinator dan Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.
(2) Koordinator dan Anggota JDIH melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website JDIH Nasional;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH di lingkungannya;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di lingkungannya;
e. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH di lingkungannya; dan
f. penyampaian lapora-n setiap tahun di bulan Desember kepada JDIH Daerah dan JDIH Nasional.
BAB TV PENGELOLAAN
Pasal 7
(1) Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh:
a. Biro Hukum Daerah;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota; dan/atau
c. Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
(2) Pengelolaan JDIH Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah.
(3) Pendukung JDIH terdiri atas:
a. Perangkat Daerah di Tingkat Provinsi;
b. Tingkat Kabupaten/Kota:
(4) Pendukung JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengunggah dokumen hukum pada laman JDIH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf a sekurang-kurangnya memuat:
a. Peraturan Daerah Provinsi;
b. Peraturan Kepala Daerah;
c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
d. Peraturan DPRD Provinsi; dan/atau
e. Produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada:
1. putusan pengadilan;
2. yurisprudensi;
3. monograf hukum;
4. artikel majalah hukum;
5. buku hukum;
6. penelitian hukum;
7. pengkajian hukum;
8. naskah akadmeis; dan/ atau
9. rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pemerintah Daerah melakukan integrasi website JDIH Daerah kedalam website JDIH Nasional.
Pasal 10
(1) Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan pembaharuan data secara berkala terhadap dokumen hukum dan informasi hukum lainnya untuk disebarluaskan dan diunggah melalui situs laman JDIH.
(2) Penyebarluasan informasi dan unggah melalui laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengklasifikasian dan validasi informasi.
Pasal 11
(1) Pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 6 harus berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengunggahan dan pemutakhiran data laman, standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum JDIH, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Anggota JDIH dalam pengelolaan JDIH yang prima.
(2) Kategori penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas;
a. pengelola database peraturan daerah terbaik;
b. pengelola anggota JDIH terbaik.
(3) Pemberian penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 13
(i) Unit kerja pengelola JDIH menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH.
(2) Sarana pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung atau ruangan; dan
b. ruang baca koleksi peraturan perundang-undangan atau dokumen lainnya.
(3) Frasarana pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fumihtre;
b. komputer;
c. mesin foto copy;
d. telepon;
e. internet; dan
f. faximili.
(4) Pengalihan dan/ atau pengubahan fungsi peruntukan sarana dan prasarana JDIH dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Masyarakat menggunakan fasilitas sarana dan prasarana JDIH secara baik saat memperoleh pelayanan.
Pasal 14
(1) Pelaksana Pengelola JDIH mengelola sarana dan prasarana JDIH secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
l2l Pelaksana Pengelola JDIH bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan/atau prasarana JDIH.
Pasal 15
(1) Pengelola JDIH menugaskan dan menempatkal pelaksana pengelola JDIH yang memiliki kompetensi dan profesionalisme.
(21 Setiap pelaksana pengelola JDIH berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan/ atau mengembangkan kapasitas diri mela.lui pelatihan.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyelenggarakan penguatan kapasitas ke{a bagi Pengelola JDIH.
l4l Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg- undangan.
Pasal 16
(1) Pengelola JDIH berhak:
a. memperoleh dukungan sarana dan prasarana; dan
b. mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas
(2) Pengelola JDIH berkewajiban:
a. memberikan kemudahan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum; dan
b. memberikan pelayanan yang baik dan prima dalam mengakses JDIH.
Pasal 17
(1) Masyarakat berhak:
a. memperoleh alses terhadap dokumen dan informasi hukum;
b. memperoleh pelayanan yang baik dalam mengakses JDIH.
(2) Masyarakat berkewaj iban:
a. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana JDIH; dan
b. menggunakan dokumen dan informasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Setiap orang dilarang:
a. merusak, menghilangkan dan/atau mengubah dokumen hukum dalam.IDIH tanpa persetujuan Pengelola JDIH;
Pasal 19
Pengelola JDIH dilarang:
a. menggunakan data dan informasi JDIH untuk kepentingan pribadi;
b. memberikan akses terhadap dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; dan
c. memberikan izin kepada pihak tertentu untuk menggunakan sarana dan prasar€rna JDIH yang berpotensi mengakibatkan sarana dan prasaran JDIH tidak berfungsi dan/ atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 20
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian atau pemecatan;
d. denda administratif dan/ atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. organisasi;
b. Sumber Daya Manusia;
c. koleksi dokumentasi hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana dan prasaran; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengawasan bertujuan untuk menjamin pengelolaan JDIH dapat bedalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan penataan sistem informasi melalui JDIH.
(4) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan tim pembina dan tim teknis JDIH Daerah yang terdiri dari:
a. pakar hukum;
b. pakar dokumentasi; dan
c. pakar teknologi informasi dan komunikasi.
b. menyalahgunakan akses JDIH untuk kepentingan yang sifatnya melanggar hukum; dan
c. menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia.
(5) Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari perguruan tinggi, perangkat daerah, dinas, tenaga teknis, dan tenaga ahli lainnya.
(6) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 24
Pendanaan atas penyelenggaraan JDIH di Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 25
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan JDIH meliputi:
a. perencanaan;
b. pengelolaan; dan
c. pengawasan.
(2) Peran serta masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk antara lain:
a. ke{asama;
b. pemenuhan hak masyarakat;
c. penyampaian aspirasi;
d. sosialisasi; dan/ atau
e. seminar, lokakarya, diskusi.
(1) diwujudkan
Pasal 26
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencana€rn pengelolaan JDIH.
(2) Kegiatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau mengikutsertakan orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 27
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kemitraan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan pemberian atau sumbangan dari Masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk:
a. buku-buku; dan/atau
b. dokumen hukum sebagai literasi hukum.
Pasal 28
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JDIH sebagaimana dimalsud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c melalui kegiatan:
a. pengawasan terhadap koleksi dokumentasi, sarana dan prasana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengawasan terhadap kualitas pelayanan, dan sumber daya manusia.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban oleh masyarakat dalam bentuk antara lain:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan;
b. menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana JDIH; dan/atau
c. berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan JDIH.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Lampung (l,embaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 31 - 12 - 2024 PJ. GUBERIIUR LAMPUNG, SAMSUDIN Diundangkan di Bandar Lampung padatanggal 31 - 12 - 2024 pj. SEXRETARTS DAERAH PROVTNST LAMPUNG, FREDY SM LEMBARAN DAERAII PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2024 NOMOR 20 NOMoR REGISTER PERATITRAI{ DAERAII PROVINSI LIIMPUNG: 1t9-3O7 I 2o241 aslinya Ht r(ullt, Utama Muda ttd ttd S !uP. 19 199 r 031004 BAB xI KETENTUAN PENUTUP
