Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PUNGUTAN BAGI WISATAWAN ASING UNTUK PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DAN LINGKUNGAN ALAM BALI

PERDA No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah, ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Bali. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali. 3. Gubernur adalah Gubernur Bali. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 5. Kebudayaan Bali yang selanjutnya disebut Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat Bali yang diperoleh melalui proses pendidikan, pewarisan nilai, adaptasi terhadap lingkungan, dan dijiwai agama Hindu untuk membangun tata nilai kehidupan, spiritualitas, adat, tradisi, seni-budaya, kearifan lokal, serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dimensi Niskala- Sakala. 6. Lingkungan Alam Bali yang selanjutnya disebut Lingkungan Alam adalah kesatuan ruang Niskala- Sakala dengan semua benda, daya, keadaan yang menjadi daya tarik wisata. 7. Pelindungan Lingkungan Alam adalah upaya melestarikan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Alam Bali secara holistik melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan. 8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 9. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, spiritual dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan. 10. Wisatawan Asing adalah setiap orang perorangan dari luar wilayah dan tidak berkewarganegaraan INDONESIA yang sedang melakukan wisata di Bali. 11. Pungutan bagi Wisatawan Asing adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Wisatawan Asing kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan membiayai pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam. 12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas, layanan, serta infrastruktur yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. 13. Kepariwisataan Budaya Bali adalah kepariwisataan Bali yang berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali. 14. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Imbal Jasa adalah suatu bentuk penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pungutan bagi Wisatawan Asing; b. pelindungan kebudayaan dan Lingkungan Alam, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; c. manfaat untuk Wisatawan Asing; d. kerja sama dan Imbal Jasa; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. peran serta masyarakat. 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di INDONESIA wajib membayar Pungutan bagi Wisatawan Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Warga Negara Asing meliputi: a. kru pada alat angkut; b. pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); c. pemegang visa diplomatik dan visa dinas; d. pemegang visa penyatuan keluarga; e. pemegang visa pelajar; f. pemegang golden visa; dan g. pemegang jenis visa lainnya. (3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Negara INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dalam Peraturan Gubernur. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, berlaku selama Wisatawan Asing berwisata ke Bali dan sebelum meninggalkan wilayah INDONESIA. (2) Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (3) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum atau selama berwisata di Bali. (4) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (5) Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda bukti telah membayar secara elektronik dan/atau tanda resmi tertentu dari Pemerintah Provinsi. (6) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing diatur dalam Peraturan Gubernur. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Dalam hal Wisatawan Asing belum dapat memberikan bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Wisatawan Asing diwajibkan melakukan pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). 6. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Penerimaan dari pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diklasifikasikan ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pelindungan kebudayaan dan Lingkungan Alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing. (3) Hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh Perangkat Daerah terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta terbebas dari tindakan korupsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Judul BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kualitas destinasi pariwisata; b. peningkatan kualitas industri pariwisata; c. peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan d. peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata. 9. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA KERJA SAMA DAN IMBAL JASA 10. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain selaku: a. collecting agent; b. mitra manfaat; atau c. endpoint. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Pasal 13

(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat diberikan Imbal Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur. 11. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA SANKSI ADMINISTRATIF 12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Setiap Wisatawan Asing yang berwisata ke Bali dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1), diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau c. tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata. (3) Mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. #### Pasal II 1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor 2), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 20 Juni 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 20 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI: (2-62/2025) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012