Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3. Bupati adalah Bupati Buleleng.
4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
5. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau lainnya yang bukan uang yang dimilik oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis.
6. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik INDONESIA yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang jdih.bulelengkab.go.id
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
11. Insentif adalah suatu sarana memotivasi berupa materi, yang diberikan sebagai suatu perangsang ataupun pendorong dengan sengaja.
12. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Daerah.
13. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di Daerah terutama Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
14. Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di Daerah.
15. Investor adalah penanam modal perseorangan yang atau badan usaha yang melakukan penanaman Modal yang dapat berupa penanam Modal dalam negeri dan penanam Modal asing.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya peraturan Daerah ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya peraturan Daerah ini adalah untuk:
a. meningkatkan Investasi di Daerah;
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
c. menciptakan lapangan kerja;
d. meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah;
e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
dan
f. mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan dan prinsip Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
b. kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
d. jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan;
e. tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
f. kewajiban dan tanggung jawab;
g. evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan;
h. jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Pasal 5
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
jdih.bulelengkab.go.id
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi;
l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah;
n. berperan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat serta pelindungan Masyarakat; dan/atau
o. berorientasi ekspor.
Pasal 6
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. fasilitasi pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah;
dan/atau
f. fasilitasi bunga pinjaman rendah.
jdih.bulelengkab.go.id
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang Investasi;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan Investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan Investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian Insentif dan bentuk Pemberian Kemudahan Investasi yang akan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Bupati.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan Modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman Modal dari Pemerintah Pusat;
dan/atau
h. usaha lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengajuan permohonan secara tertulis kepada Bupati;
b. verifikasi penilaian; dan jdih.bulelengkab.go.id
c. pelaksanaan pemberian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masyarakat dan/atau Investor yang baru memulai usaha, paling sedikit berisi:
a. profil perusahaan;
b. lingkup usaha; dan
c. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang dimohonkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Investor yang akan melakukan perluasan usaha, paling sedikit berisi:
a. lingkup usaha;
b. kinerja manajemen;
c. perkembangan usaha; dan
d. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang dimohonkan.
Pasal 10
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi hanya menyampaikan surat permohonan yang memuat kebutuhan Insentif dan/atau kemudahan Investasi.
Pasal 11
(1) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dengan Keputusan Bupati.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas.
(3) Bupati MENETAPKAN Masyarakat dan/atau Investor yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan berdasarkan rekomendasi tim.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 12
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melaksanakan proses verifikasi kepada Masyarakat dan/atau Investor berdasarkan kriteria dan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bentuk dan besaran Insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan kepada masyarakat dan/atau Investor.
(3) Bentuk dan besaran Insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada banyaknya kriteria yang dipenuhi oleh masyarakat dan/atau Investor.
(4) Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif dan/atau kemudahan disesuaikan dengan:
a. kemampuan Daerah untuk memberikan Insentif dan/atau kemudahan;
b. kinerja Masyarakat dan/atau Investor; dan
c. prospek usaha dari Masyarakat dan/atau Investor.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan Investasi, bentuk Insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu Insentif serta hak dan kewajiban penerima Insentif dan/atau kemudahan Investasi.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diatur dalam Peraturan Bupati.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 15
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang diberikan Insentif dan/atau kemudahan berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. menyampaikan laporan kegiatan Investasi kepada Dinas; dan
d. menghormati karakteristik dan budaya Daerah berdasarkan tata nilai kehidupan masyarakat.
(2) Dalam hal penerima Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
Pasal 16
Tanggung jawab penerima Insentif dan/atau kemudahan meliputi:
a. menjamin tersedianya Modal berasal dari sumber yang tidak bertentangan Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Investor menghentikan, meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan persaingan usaha yang sehat, mencegah pratik jdih.bulelengkab.go.id
monopoli dan hal lain yang merugikan negara/Daerah;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
Pasal 17
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Pasal 18
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Insentif dan/atau Kemudahan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan diatur dalam Peraturan Bupati.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 19
Bupati melaporkan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan bagi Masyarakat dan/atau Investor kepada Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 20
Jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan ditetapkan oleh Bupati atas rekomendasi tim verifikasi.
Pasal 21
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat dihentikan atau tidak diperpanjang, dalam hal:
a. hasil evaluasi Investor tidak memenuhi kriteria;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab.
Pasal 22
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan internal.
jdih.bulelengkab.go.id
Pasal 23
Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.
Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 8 Juli 2024 PENJABAT BUPATI BULELENG,
ttd KETUT LIHADNYANA
Diundangkan di Singaraja pada tanggal 8 Juli 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI :
(3, 24 / 2024)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
ttd
Made Bayu Waringin, S.H., M.H.
NIP. 198107162008031001 jdih.bulelengkab.go.id
