Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan serta Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan
8. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan
9. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
10. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
12. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan proses perencanaan daerah yang terdiri dari subsistem penyusunan, penetapan, penganggaran, koordinasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana untuk menghasilkan rencana-rencana yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan.
13. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
15. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah rencana struktur tataruang yang mengatur struktur dan pola tata ruang yang meliputi penyusunan, penetapan rencana tata ruang yang merupakan penjabaran RPJPD dan mengacu pada RTRW Nasional.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan Provinsi untuk 5 (lima) tahun.
18. Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota untuk periode 20 (duapuluh) tahun.
19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan Kabupaten/Kota untuk 5 (lima) tahun.
20. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RENSTRA SKPD adalah rencana strategis satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima). tahun
21. Rencana Kerja Pemerintah Daerah selajutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan dengan masa periode satu tahun
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah dokumen perencanaan anggaran pembangunan untuk periode satu tahun
23. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut RAPBD adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota
24. Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai kondisi yang diinginkan dan akan dituju pada akhir periode perencanaan
25. Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung perwujudan visi daerah.
26. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
27. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum konsultasi publik antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah.
28. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
29. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah SKPD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah
30. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah selanjutnya disebut BKPRD adalah Badan yang bersifat ad-hoc di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
31. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat Daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
