(1) Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perpajakan.
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yakni Pasal 26 A, Pasal 26 B, Pasal 26 C dan Pasal 26 D sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26 A Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepada Pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang operasional setiap bulan.
Pasal 26 B Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A disediakan 4 (empat) kali uang Representasi Ketua DPRD ditambah 2,5 (dua setengah) jumlah uang Representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
Pasal 26 C Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Pasal 26 D Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk kepantingan pribadi.
8. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ketentuan Pasal 27 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
