Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perencanaan, Penganggaran, Dan Pengendalian Pembangunan Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Kepala Daerah adalah Bupati Blitar.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar.
8. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan, Dinas, dan Kecamatan.
9. Kecamatan adalah wilayah administratif yang berada langsung di bawah wilayah pemerintah Kabupaten Blitar dan membawahi beberapa Desa dan Kelurahan.
10. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
11. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya Tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/PD yang diperoleh dari pencapaian outcome program PD.
12. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
13. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dalam rangka mencapai Tujuan yang telah diprogramkan.
14. Otorisasi adalah dasar untuk melakukan kegiatan atau program.
15. Kepala BAPPEDA adalah Kepala PD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perencanaan pembangunan di Daerah.
16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen Perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Strategis PD yang selanjutnya disebut Renstra– PD adalah dokumen Perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
20. Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
21. Rencana Kerja PD yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah dokumen Perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah sesuai tahapan pelaksanaannya mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
23. Masyarakat adalah orang perorangan atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
24. Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah yang telah menyiapkan suatu rancangan rencana pembangunan Daerah dengan Masyarakat yang akan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut sebagai bahan untuk Musrenbang.
25. Program Pembangunan adalah instrumen kebijakan yang berisi beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh PD untuk mencapai Sasaran dan Tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan Masyarakat yang dikoordinasikan oleh PD.
26. Kegiatan adalah kegiatan pemerintah dalam rangka pengaturan, pemfasilitasian, atau pengkoordinasian pembangunan yang dilakukan oleh Masyarakat merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu PD.
27. e-planning adalah rangkaian proses Perencanaan yang berbasis pada teknologi informasi.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
29. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum disepakati dengan DPRD.
31. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
32. Perubahan RPJMD adalah sebuah tindak penyesuaian terhadap substansi RPJMD berdasarkan pada syarat terjadinya perubahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
33. Perubahan RKPD adalah sebuah tindak penyesuaian terhadap RKPD atas perubahan asumsi pada prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan Kegiatan RKPD berkenaan dan penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
34. Perubahan KUA yang selanjutnya disebut KUPA adalah perubahan dokumen anggaran yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun sebagai implikasi substantif atas Perubahan RKPD.
35. PPAS Perubahan yang selanjutnya disingkat PPAS-P adalah perubahan dokumen anggaran yang memuat rancangan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai implikasi substantif atas Perubahan RKPD.
36. Penganggaran adalah Kegiatan pengalokasian sumber daya untuk mencapai Sasaran dalam jangka waktu tertentu.
37. Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan Kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
38. Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari Kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
39. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Renja-PD.
40. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan Kegiatan yang disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
41. Pemantauan adalah Kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengatisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
42. Pelaporan adalah tata cara penyampaian informasi formal yang disusun secara sistematis, yang berisi tentang capaian kinerja atas suatu objek yang dapat diukur berdasarkan indikator tertentu, yang harus dilakukan secara periodik.
43. Kinerja adalah keluaran/hasil dari program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur, yang harus dilaporkan oleh tiap-tiap PD kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
44. Indikator Kinerja adalah sebuah instrumen pengukuran yang mengindikasikan pencapaian Kinerja.
45. Target Kinerja adalah satuan ukur secara kuantitas maupun kualitas yang ditetapkan bentuk ketercapaian Indikator Kinerja.
46. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian Target Kinerja program dan kebijakan.
47. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan-kegiatan dalam satu program.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Perencanaan, Penganggaran, dan pengendalian Pembangunan Daerah.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Perencanaan, Penganggaran, dan pengendalian Daerah yang terpadu, sistematis, efektif, efisien, ekonomis, transparan, responsif, akuntabel, terarah, berkeadilan, berkelanjutan dan obyektif.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tata cara Perencanaan pembangunan Daerah, pengendalian dan evaluasi;
b. Penganggaran pembangunan Daerah; dan
c. pengendalian pembangunan Daerah.
Pasal 5
Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah guna peningkatan dan pemerataan pendapatan Masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
Pasal 6
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan:
a. teknokratik, merupakan pendekatan yang menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai Tujuan dan Sasaran pembangunan Daerah;
b. partisipatif, merupakan pendekatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan;
c. politik, merupakan penerjemahan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke dalam dokumen Perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD; dan
d. bawah-atas dan atas-bawah merupakan Hasil Perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Pasal 7
Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan:
a. holistik-tematik, merupakan pendekatan yang mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/Kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya;
b. integratif, merupakan pendekatan yang menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian Tujuan pembangunan Daerah; dan
c. spasial, merupakan pendekatan yang mempertimbangkan dimensi keruangan dalam Perencanaan.
Pasal 8
(1) Perencanaan pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan Perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang pembangunan secara terpadu dan sistematis.
(2) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk rencana pembangunan Daerah dan rencana PD.
(3) Perencanaan pembangunan Daerah disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem Perencanaan pembangunan provinsi dan nasional serta mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah.
(4) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD;
(5) Rencana PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Renstra PD; dan
b. Renja PD.
Pasal 9
(1) RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah mengacu pada RPJP Provinsi dan RPJPN.
(2) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJM Propinsi dan RPJMN.
(3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD, yang memuat rancangan kerangka pembangunan Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, swasta, maupun Masyarakat.
Pasal 10
(1) Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a memuat Tujuan, Sasaran, program, dan Kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
(2) Renja PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b memuat program, Kegiatan, lokasi, dan kelompok Sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, yang disusun berpedoman kepada Renstra PD dan RKPD.
Pasal 11
(1) BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
(2) Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BAPPEDA melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan PD dan pemangku kepentingan.
(3) Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-planning.
(4) Penjabaran lebih lanjut mengenai e-planning diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 12
(1) PD menyusun Renstra PD dan Renja PD.
(2) Dalam rangka penyusunan Renstra PD dan Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PD melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.
Pasal 13
(1) Tahapan Kegiatan penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. persiapan penyusunan;
b. penyusunan rancangan awal;
c. Konsultasi Publik;
d. penyusunan rancangan;
e. pelaksanaan Musrenbang;
f. perumusan rancangan akhir; dan
g. penetapan.
(2) Tahapan Kegiatan penyusunan Renstra PD dan Renja PD dilakukan dengan urutan Kegiatan sebagai berikut:
a. persiapan penyusunan;
b. penyusunan rancangan awal;
c. penyusunan rancangan;
d. pelaksanaan Fórum PD/lintas PD;
e. perumusan rancangan akhir; dan
f. penetapan.
Pasal 14
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) secara teknis berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Pasal 15
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) secara teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 17
Reviu kerangka kelembagaan berupa evaluasi kelembagaan yang sudah ada dan identifikasi kerangka kelembagaan yang dibutuhkan dalam rangka mendukung dan mewujudkan rencana pembangunan pada level Daerah.
Pasal 18
Reviu kerangka kelembagaan dapat menghasilkan:
a. kebutuhan untuk dilakukannya perubahan struktur kelembagaan PD dan/atau penyusunan kerangka kelembagaan baru di level Kabupaten; dan
b. keputusan untuk menggunakan struktur kelembagaan PD yang sudah ada.
Pasal 19
(1) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. likuidasi atau penghapusan lembaga PD;
b. penajaman atau penambahan fungsi;
c. penggabungan dan/atau pemisahan fungsi/lembaga yang ada; dan/atau
d. pembentukan lembaga baru.
(2) Penyusunan kerangka kelembagaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena adanya duplikasi fungsi, fragmentasi, inefisiensi Perencanaan, Penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Pasal 20
Penyusunan kerangka kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Visi dan misi Kepala Daerah untuk level Daerah; dan
b. kapasitas pengelolaan sumber daya Daerah.
Pasal 21
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan Renstra-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) secara teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan Hasil reses/penjaringan aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan Kegiatan, lokasi Kegiatan dan kelompok Sasaran yang selaras dengan pencapaian Sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat latar belakang, kondisi riil Daerah, permasalahan berkaitan dengan capaian pembangunan dan urusan penyelenggaraan pemerintahan, inisiasi usulan penyelesaian permasalahan, lokasi dan kelompok Sasaran.
(3) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen pokok pikiran ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan disampaikan kepada BAPPEDA 2 (dua) minggu sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan RKPD dilaksanakan.
(4) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam dokumen Perencanaan tahunan melalui aplikasi Perencanaan.
(5) Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan Perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan teknis penyampaian pokok pikiran diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 24
(1) Sebelum dilaksanakan penelaahan pokok pokok pikiran DPRD, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD disusun berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat Hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang diperoleh dari DPRD.
(2) Dokumen Pokok-Pokok Pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat program/Kegiatan, Indikator Kinerja, volume, lokasi, PD terkait dan validasi/keterangan.
(3) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BAPPEDA.
(4) Penelaahan oleh BAPPEDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan proses telaah dokumen mencakup analisis permasalahan pembangunan Daerah yang diselaraskan dengan Sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 25
Tata cara pelaksanaan urutan tahapan Kegiatan dalam penyusunan Renja-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara teknis berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Arah kebijakan pembangunan Desa wajib diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Daerah agar dapat terwujud integrasi antara pembangunan Daerah dengan pembangunan desa.
(2) Untuk menjamin keselarasan sebagaimana dimaksud ayat
(1) maka penyusunan RPJM Desa wajib mengacu pada:
a. RPJMD;
b. Renstra-PD;
c. rencana umum tata ruang wilayah;
d. rencana rinci tata ruang wilayah; dan
e. rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Pemerintah kabupaten Blitar melalui TAPD menyusun Pagu Indikatif desa dan rencana program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa, untuk disampaikan kepada kepala Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
(4) Pagu Indikatif desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
c. rencana bagian dari Hasil pajak daerah dan retribusi daerah; dan
d. rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD.
(5) Pagu Indikatif desa dan rencana program/Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud ayat
(3) digunakan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.
Pasal 27
(1) Dalam rangka mewujudkan keselarasan arah kebijakan pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif;
b. rencana pengembangan pusat pertumbuhan antar- Desa secara terpadu;
c. rencana penguatan kapasitas Masyarakat;
d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan
e. rencana pembangunan infrastruktur antar perdesaan.
(3) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah berwenang memantau dan mengawasi Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pasal 29
(1) Penganggaran pembangunan Daerah mencakup penyelenggaran Penganggaran makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang pembangunan secara terpadu dan sistematis.
(2) Penganggaran pembangunan Daerah saling terkait dengan dokumen Perencanaan dan dokumen anggaran.
(3) Penganggaran pembangunan Daerah disusun secara berjangka meliputi:
a. Penganggaran pembangunan jangka menengah; dan
b. Penganggaran pembangunan jangka pendek.
Pasal 30
(1) Penganggaran pembangunan jangka menengah merupakan dokumen jangka waktu 5 (lima) tahun yang dijabarkan pada dokumen RPJMD dan Renstra PD
(2) Penganggaran pembangunan Jangka pendek merupakan dokumen jangka waktu 1 (satu) tahun yang dijabarkan pada dokumen RKPD dan Renja-PD yang diwujudkan dalam penyusunan APBD.
Pasal 31
(1) Penganggaran pembangunan Daerah Jangka Menengah disusun menggunakan pendekatan:
a. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
b. Penganggaran Terpadu; dan
c. Penganggaran Berbasis Kinerja.
(2) Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam perspektif 5 (lima) tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju.
(3) Penganggaran Terpadu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun dengan memperhatikan program/Kegiatan secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran strategis belanja pembangunan yang merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang.
(4) Penganggaran Berbasis Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan yang dianggarkan dengan Keluaran dan Hasil yang diharapkan dari Kegiatan/program.
(5) Penganggaran pembangunan Daerah jangka menengah yang dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pokok-pokok kerangka pendanaan;
b. kapasitas keuangan Daerah;
c. proyeksi kerangka pendanaan; dan
d. Perhitungan Pagu Indikatif Program Prioritas.
(6) Penganggaran jangka menengah disusun untuk tahun yang direncanakan disertai Prakiraan Maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(7) Sumber pendanaan pembangunan Daerah terdiri atas APBD dan sumber lain yang sah.
Pasal 32
(1) Penganggaran pembangunan jangka pendek diwujudkan dengan penyusunan APBD.
(2) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan Daerah.
(3) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat untuk tercapainya Tujuan bernegara.
(4) APBD mempunyai fungsi Otorisasi, Perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(5) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan Daerah setiap tahun.
Pasal 33
(1) Bupati dibantu TAPD menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-PD.
(3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penyepakatan KUA dan PPAS berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
(1) Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-PD Kepala PD menyusun RKA-PD.
(2) RKA-PD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah, Penganggaran Terpadu dan Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja.
Pasal 35
(1) Penyusunan RKA-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) berpedoman pada Renja-PD.
(2) RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
(3) Tata cara penyusunan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Dalam hal terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, maka dapat dilakukan perubahan APBD.
(2) Perubahan APBD diawali dengan Perubahan RKPD dan KUPA PPAS.
(3) Tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan RKPD Perubahan, KUA Perubahan dan APBD Perubahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 37
Dimensi pengendalian pembangunan Daerah meliputi:
a. pengendalian terhadap proses; dan
b. pengendalian terhadap substansi.
Pasal 38
Dimensi pengendalian terhadap proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan pengendalian terhadap mekanisme lahirnya sebuah kebijakan.
Pasal 39
Dimensi pengendalian terhadap substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan pengendalian terhadap kualitas dan kesesuaian konten kebijakan.
Pasal 40
Ruang lingkup pengendalian pembangunan Daerah meliputi:
a. Pemantauan;
b. pengawasan;
c. audit;
d. reviu; dan
e. evaluasi.
Pasal 41
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan proses penilaian kemajuan suatu proses Perencanaan, pelaksanaan program/Kegiatan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kaidah pelaksanaannya dalam pencapaian Tujuan pembangunan.
(2) Pemantauan dalam proses Perencanaan dilakukan untuk menjamin rangkaian tahapan Perencanaan, pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan dan waktu pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
(3) Pemantauan dalam proses pelaksanaan program/Kegiatan dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaannya telah sesuai dengan rencana, standar waktu yang ditetapkan.
(4) Pemantauan dalam proses evaluasi pembangunan dimaksudkan untuk menjamin Pelaporan disusun sesuai dokumen Perencanaan, pelaksanaan dan standar Pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis Pemantauan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 42
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan suatu usaha sistematis untuk membandingkan Kinerja, standar, rencana, atau Tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah Kinerja sejalan dengan yang dimaksud dan untuk mengambil tindakan korektif yang diperlukan untuk seefektif dan seefisien mungkin didalam pencapaian Tujuan.
(2) Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dapat berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan dan menyampaikan informasi Hasil pengawasannya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 43
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan proses indentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Audit Internal dan Audit Eksternal yang dilakukan dalam rangka audit Kinerja dan audit keuangan.
(3) Audit internal yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan Inspektorat dengan berpedoman pada sistem pengendalian internal pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(4) Audit ekternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Independen lainnya jika diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dilaksanakan dengan memberikan keyakinan terbatas terhadap bukti-bukti suatu Kegiatan untuk memastikan bahwa Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
(2) Lingkup Reviu meliputi:
a. RKPD dan Perubahan RKPD;
b. Renja-PD dan Perubahan Renja-PD;
c. KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
d. RKA-PD dan Perubahan RKA-PD.
(3) Reviu dilakukan sebelum sebuah dokumen Perencanaan secara resmi ditetapkan, untuk menjamin kesesuaian azas, hukum dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Reviu atas RKPD dan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD dengan informasi dalam RPJMD dan Perubahan RPJMD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(5) Reviu atas Renja-PD dan Perubahan Renja-PD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam Renja-PD dan Perubahan Renja-PD dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan pembangunan Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan pembangunan.
(6) Reviu atas KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P dengan informasi dalam RKPD dan Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(7) Reviu atas RKA-PD dan Perubahan RKA-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam RKA-PD dan Perubahan RKA-PD dengan informasi dalam KUA, PPAS, KUPA dan PPAS-P; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen Perencanaan anggaran Daerah dengan tata cara dan kaidah Perencanaan anggaran.
(8) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sampai dengan ayat (7) tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern.
(9) BAPPEDA melakukan reviu terhadap dokumen Perencanaan yang dibuat oleh PD untuk menjamin kesesuaian dengan Sasaran, Strategi dan arah kebijakan pembangunan Daerah.
(10) Inspektorat melakukan reviu terhadap laporan keuangan setiap PD.
(11) Semua Hasil reviu disampaikan kembali kepada PD dalam rangka perbaikan dan dilakukan pendampingan oleh pelaku reviu.
Pasal 45
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e merupakan rangkaian Kegiatan membandingkan Hasil atau prestasi suatu Kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu Kegiatan dalam mencapai Tujuan.
(2) Evaluasi pembangunan dapat dilakukan pada tahapan:
a. Evaluasi pada Tahap Perencanaan;
b. Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan; dan
c. Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan.
(3) Evaluasi pada Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat program direncanakan atau sebelum program diimplementasikan.
(4) Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan dan Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c dilakukan terhadap laporan Kinerja dan laporan keuangan yang disusun oleh setiap PD
(5) Laporan Kinerja dan laporan keuangan dilaporkan setiap Triwulanan dan Tahunan.
(6) Evaluasi terhadap RPJMD dan Renstra-PD setidaknya dilakukan 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun/periode jangka menengah.
Pasal 46
Objek pengendalian pembangunan Daerah meliputi:
a. Perencanaan Pembangunan;
b. Pelaksanaan Pembangunan; dan
c. Evaluasi Pembangunan.
Pasal 47
(1) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjaga kualitas Perencanaan agar konsisten dengan dokumen Perencanaan lainnya, taat asas dan tepat waktu.
(2) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai:
a. daya tanggap;
b. kebutuhan dan cita-cita politik;
c. akuntabilitas hasil;
d. nilai guna; dan
e. keberlanjutan.
(3) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahapan Perencanaan pembangunan dengan memperhatikan Sasaran pembangunan Daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
(4) BAPPEDA bertanggungjawab atas proses dan substansi pengendalian terhadap tahapan Perencanaan pembangunan Daerah.
(5) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap Perencanaan disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Perencanaan yang ditetapkan.
(2) Pengendalian pada tahap pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai:
a. ekonomis;
b. efisiensi;
c. efektifitas;
d. manajemen risiko; dan
e. tata kelola kepemerintahan yang baik.
(3) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahap pelaksanaan pembangunan dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan, standar kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan program/Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap pelaksanaan disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pengendalian pada tahap evaluasi pembangunan dimaksudkan untuk memastikan Pelaporan Hasil evaluasi pembangunan telah sesuai dengan Perencanaan dan pelaksanaan, serta kaidah-kaidah Pelaporan.
(2) Setiap PD melaksanakan pengendalian terhadap tahap evaluasi pembangunan dengan berpedoman pada dokumen Perencanaan, standar kepatuhan dan ketentuan pelaksanaan program/Kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara dan teknis pengendalian pada tahap evaluasi disusun dalam bentuk petunjuk pelaksanaan pengendalian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Dalam rangka meningkatkan Kinerja PD, Bupati dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada PD.
(2) Hasil pengendalian capaian Kinerja pembangunan Daerah menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan dan sanksi bagi PD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tatacara pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 51
Setiap Kepala PD berkewajiban melakukan pengendalian pembangunan di masing-masing PD.
Pasal 52
Inspektorat bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengendalian proses.
Pasal 53
Sekretariat Daerah melalui bagian-bagiannya bertanggungjawab terhadap pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah.
Pasal 54
Pembagian tugas pokok dan fungsi pengendalian serta tata cara pengendalian Daerah secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 55
(1) Perencanaan, Penganggaran dan pengendalian pembangunan Daerah, didasarkan pada data dan informasi yang terintegrasi dalam sistem informasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur tentang sistem Perencanaan, Penganggaran dan pengendalian pembangunan serta petunjuk-petunjuk lainnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 57
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019 BUPATI BLITAR, Ttd.
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 17/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 307-17/2019
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199008 1 002
