Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bangli.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangli.
3.
Bupati adalah Bupati Bangli.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
5.
Geopark adalah konsep manajemen pengembangan kawasan secara
berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi,
hayati dan budaya.
6.
Lingkungan Geologi adalah ruang di bagian atas bumi (litosfer),
mencakup proses serta sumber daya geologi yang mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh kegiatan manusia.
7.
Perlindungan
Lingkungan
Geologi
adalah
upaya
pengamanan/
melindungi keberadaan, sifat serta jenis lingkungan geologi dari
kerusakan akibat dampak kegiatan manusia dan hasil pembangunan dari
unsur ancaman bahaya geologi.
8.
Proses Geologi adalah rangkaian peristiwa alam yang disebabkan oleh
sifat
bumi
yang
dinamis
berupa
pelarutan,
pelapukan,
erosi,
pengendapan,
pembatuan,
vulkanisme,
pengangkatan,
pelipatan,
pematahan, dan pergerakan tanah.
9.
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
10. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang
dilakukan
secara
bijaksana
untuk
menjamin
kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
11. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
12. Kawasan Geopark adalah daerah yang memiliki ciri khas pengembangan
berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman yaitu geologi,
hayati dan budaya.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
