Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai penyelenggara pemerintahan Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas Kabupaten adalah Dinas Daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang ketenagakerjaan.
6. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI Daerah.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan.
8. Perlindungan TKI Daerah adalah upaya perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI Daerah yang wajib dipenuhi oleh PPTKIS dan pengguna.
9. Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Daerah ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut penempatan TKI Daerah adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan tenaga kerja INDONESIA asal Kabupaten Blitar dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
10. Calon Tenaga Kerja INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut calon TKI Daerah adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di Dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
11. Tenaga Kerja INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut TKI Daerah adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan menerima upah.
12. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI Daerah di luar negeri.
13. Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut SIPP-TKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri kepada perusahaan yang akan menjadi PPTKIS .
14. Pengguna Jasa TKI Daerah yang selanjutnya disebut pengguna adalah Instansi Pemerintah, badan hukum atau perorangan di luar negeri yang memperkerjakan TKI Daerah.
15. Mitra Usaha PPTKIS yang selanjutnya disebut Mitra Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum di luar negeri yang bertanggungjawab menempatkan TKI Daerah kepada pengguna.
16. Kantor Cabang PPTKIS adalah Kantor Cabang PPTKIS di Kabupaten Blitar merupakan perwakilan PPTKIS yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan.
17. Unit Pelaksana Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut UP3CTKI adalah unit kerja PPTKIS atau Kantor Cabang PPTKIS yang telah memperoleh izin operasional dari Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
18. Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI Daerah di luar negeri.
19. Surat Permintaan TKI Daerah (Job Order/Demand Letter) adalah permintaan tenaga kerja INDONESIA dari pengguna atau Mitra Usaha di luar negeri.
20. Perjanjian Penempatan TKI Daerah adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI Daerah Daerah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI Daerah ke luar negeri.
21. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI Daerah dan pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak mengenai syarat-syarat dan kondisi kerja.
22. Asuransi TKI Daerah adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI Daerah dalam bentuk santunan berupa uang yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
23. Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut BLKLN adalah lembaga pelatihan yang dipersiapkan untuk melatih calon TKI dalam keterampilan teknis maupun bahasa negara tujuan.
24. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditugaskan secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
25. Pengantar Kerja adalah pegawai yang melayani pendaftaran pencari kerja dan permintaan tenaga kerja dan memberikan informasi yang diperlukan dalam mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang ada.
26. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI Daerah yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan Rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN).
