Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone

PERDA No. 16 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) adalah unsur pelaksana operasional Dinas di Lapangan.
7. Kelompok jabatan Fugsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone.

Pasal 3

Dinas adalah unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .

Pasal 4

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas Desentralisasi di bidang Pekerjaan Umum.

Pasal 5

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. Pelaksanaan pelayanan umum.
c. Pembinaan terhadap unit pelaksana Teknis dalam lingkup tugasnya.

b. Pengaturan dan pengolahan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber air;
c. Pengaturan dan pengolahan pembiayaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah rawa dan danau;
d. Pengendalian sarana dan prasarana pengairan/drainase dan bendungan serta pengembangannya;
e. Penyelenggaraan dan pengawasan sumber daya air perumahan non lintas Kabupaten;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 6

(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan.
2. Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan.
c. Bidang Bina Program terdiri dari :

1. Seksi Bina Program.

2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan .
d. Bidang Bina Marga terdiri dari :

1. Seksi Pemeliharaan Jalan/Jembatan.

2. Seksi Pengendalian Operasional.
e. Bidang Pengairan terdiri dari :

1. Seksi Eksploitasi.

2. Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan.
f. Bidang Cipta Karya terdiri dari :

1. Seksi Gedung dan Perumahan.

2. Seksi Tata Bangunan.
g. U P T D
h. Kelompok jabatan Fungsional.

(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 7

(1) Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan dibidang Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat
(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan dan Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum;
b. Pengkoordinasian kegiatan dengan Instansi/Dinas, Badan, Kantor dan Perusahaan yang terkait sesuai dengan Kebijakan Bupati;
c. Membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di bidang pekerjaan umum menciptakan dan menentukan arah kebijakan perencanaan program pembangunan;
d. Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengawasan, dan pengendalian terhadap terlaksananya kewenangan di bidang pekerjaan umum;
e. Membimbing dan mengarahkan serta melakukan kontrak dan evaluasi seluruh kegiatan kewenangan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum;
f. Pembinaan teknis di bidang pekerjaan umum;
g. Pelaksanaan urusan tata ketatausahaan dinas;
h. Pembinaan terhadap UPTD dan kelompok jabatan fungsional dinas;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pasal 8

(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipinpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok Mengkoordinasikan Penyusunan Rencana dan Peraturan Perundang-Undangan, melaksanakan urusan tata usaha yang meliputi kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi :
a. Pelaksanaan urusan keuangan;
b. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. Pelaksanaan urusan umum;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 9

(1) Bidang Bina Program dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas di bidang penyusunan program, rencana kerja, evaluasi dan pelaporan.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Bina Program berfungsi :
a. Pelaksanaan pendataan dan penyusunan program.
b. Pengolahan data;
c. Pembuatan rencana kerja;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 10

(1) Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dalam bidang kebina margaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Bina Marga mempunyai Fungsi :
a. Mengatur dan mengelolah Pengujian material bahan bangunan;
b. Pengaturan dan pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan dan jembatan;
c. Penyelenggaraan dan pengawasan prasarana dan sarana jalan jembatan dan simpul - simpulnya serta pengembangannya;
d. MENETAPKAN status, kelas dan fungsi jalan jembatan;
e. Pemberian izin dan pengawasan pembangunan jalan bebas hambatan dan lintas Kabupaten yang dibangun oleh prakarsa daerah;
f. Menyusun rencana pengendalian dan pengawasan serta perbaikan peralatan yang dikuasai dinas;
g. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 11

(1) Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dinas dalam bidang pengairan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Pengairan mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengawasan sarana dan prasarana jaringan irigasi dan bendungan;

Pasal 12

(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dalam bidang keciptakaryaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Cipta Karya mempunyai Fungsi :
a. Pengaturan, pengelolaan dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan bangunan Cipta Karya;
b. Menyelenggarakan dan pengawasan sarana dan prasarana bangunan dengan system manajemen konstruksi;
c. Penyelenggaraan pengembangan konstruksi bangunan Sipil dan Arsitektur;
d. Penetapan, penyelenggaraan dan pengawasan rencana tata bangunan;
e. Melaksanakan penyehatan lingkungan perumahan;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.

Pasal 13

Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Seksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 14

Pembentukan UPTD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai Kebutuhan dan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagai mana dimaksud pada Pasal 6 huruf h Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Dinas sesuai Bidang Keahlian.

(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipimpin oleh seorang Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

(3) Pembentukan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BONE

Pasal 16

(1) Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

(2) Bilamana Kepala Dinas memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijaksanaan, maka hal tersebut diajukan Kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala sub Bagian, Kepala seksi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi baik antar satuan organisasi dalam Dinas maupun dalam hubungan antar Dinas / Perangkat Daerah lainnya.

Pasal 18

Pemangku Jabatan dilingkungan Dinas, tetap memangku jabatan sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 19

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati.

(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka seluruh Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum serta Peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Bone.

Ditetapkan di Watampone Pada tanggal 26 Desember 2006

BUPATI BONE,

ttd

H. A. MUH. IDRIS GALIGO Diundangkan di Watampone Pada tanggal 28 Desember 2006

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,

H.ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2006 NOMOR 16

PEMERINTAH KABUPATEN BONE

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 16 TAHUN 2006

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BONE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a.
bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone, maka perlu dilakukan pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Bone;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umuml Kabupaten Bone.

Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);

2. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);

3. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);

4. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125;Tambahan Lembaran Negara

Nomor 4437 );

5. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);

6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54;
Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);

7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4262);