Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang
batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7.
DAS Lintas Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang
selanjutnya disebut DAS Di Provinsi adalah DAS yang secara geografis
melewati lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan secara
potensial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu kabupaten/kota.
8.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal
balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala
aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara
berkelanjutan.
9.
Pengelolaan DAS Provinsi Jawa Tengah adalah pengelolaan DAS lintas
kabupaten/kota yang secara geografis berada di wilayah Provinsi Jawa
Tengah.
10. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan
air dan pemanfaatan ruang wilayah.
11. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta
kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan
air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
12. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan,
kuantitas, kualitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan
air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
13. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian
dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya
alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
14. Rencana Pengelolaan DAS adalah rangkaian upaya perumusan tujuan,
sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber
daya DAS berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan
kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
15. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-
Undang untuk melakukan penyidikan.
