Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

PERDA No. 15 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Daerah, adalah Kota Malang . Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah Kota Malang beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah . DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang . Walikota, adalah Walikota Malang . Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan di Kota Malang . Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diserahi tugas dan tanggung-jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan di Kota Malang . Pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup . 8. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup , adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan . 9. Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor, adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggungjawab . 10. Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung-jawab . 11. Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab . 12. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian anlisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan . 13. Pelingkupan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting . 14. Analis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL ) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan . 14 Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan . 15. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL), adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena damapk besar dan penting akibat dari rencana usaha dan / atau kegiatan . 16. Pemrakarsa, adalah orang atau badan hukum yang bertanggung-jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan . 17. Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan . 18. Instansi yang bertanggung jawab, adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup di daerah . 19. Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah insytansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud . 20. Komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pengertian di daerah oleh Komisi Penilai Daerah .

Pasal 2

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan ; (2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah ; (3) Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal, terpadu atau kegiatan dalam kawasan .

Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang dimungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam ; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui ; c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, kerusakan, dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya ; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial budaya ; e. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan atau perlindungan cagar budaya ; f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik ; g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati ; h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan ; i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara ; j. ketentuan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . (2) Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh walikota setelah mendengar dan memperhatikan saran pendapat dari instansi teknis yang terkait ; (3) Jenis usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun ; (4) Bagi rencana usaha dan / atau kegiatan diluar usaha dan / atuau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan uapaya pemantauan laingakungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan / atau kegiatan ; (5) Pejabat dari Instansi yang berwenang menerbitkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib mencantumkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dalam ijin melakukan usaha dan /atau kegiatan ; (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditetapkan oleh Instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan setelah mempertimbangkan masukan dari Instansi yang Badan Pengendalian Lingkungsn Hidup ( Bapedalda) . xx

Pasal 4

(1) Usaha dan / atau kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuatkan analisis mengenai ampak lingkungan hidup tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup lagi ; (2) Usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan ; (3) Usaha dan / atau kegiatan yang sudah berjalan wajib melakukan audit lingkungan ketentuan lebih lanajut ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 5

(1) Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak ; b. luas wilayah persebaran dampak ; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung ; d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak ; e. sifat komulatif dampak ; f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak . (2) Pedoman mengenai penentuan dampak besar penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Peraturan perundang-undanagan yang beralaku .

Pasal 6

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan / atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat ; (2) Walikota MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendapat pertimbangan dari Badan Penganggulangan Dampak Lingkungan ( Bapedalda) .

Pasal 7

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.; (2) Permohonan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemrakarsa kepada pejabat yang berwenang menurut peraturan perundangan yang berlaku dan wajib melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) yang diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagai ketentuan dalam ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkannya ; (4) Ketentuan dalam ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemrakarsa dalam menjalankan usaha dan / atau kegiatannya .

Pasal 8

(1) Komisi Penilai dibentuk oleh Walikota atas persetujuan DPRD ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (3) Komisi Penilai menilai kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ; (4) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh tim teknis dari masing-masing sektor yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ; (5) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyerahkan hasil penilaiannya kepada instansi yang bertanggung-jawab untuk dijadikan dasar keputusan atas kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ; (6) Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Penilai ditentukan oleh Walikota .

Pasal 9

(1) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri atas unsur-unsur instansi yang ditugasi mengelola dampak lingkungan hidup, instansi kesehatan, Perguruan Tinggi, LSM dan wakil masyarakat terdampak serta anggota lain yang dipandang perlu ; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota Komisi Penilai sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 10

Komisi Penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang bersifat strategis dan atau menyangkut ketahanan dan keamanan daerah .

Pasal 11

(1) Komisi penilai berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi jaenis usaha dan / atau keagiatan yang memenuhi kriteria : a. Usaha dan / atau kegiatan bersifat strateagis dan / atau maenyangkut ketahanan dan keamanan Negara ; b. Usaha dan / atau kegiatan yanga lokasinya meliputi wilayah daerah (kota) ; c. Usaha dan / atau kegiatan yang berlokasi diwilayah sengketa dengan wilayah lain yang berdekatan . (2) Komisi penilai daerah berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis- jenis usaha dan / atau kegiatan yang diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

Pasal 12

(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (4) terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan / atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait ; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 13

(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa ; (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 14

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung-jawab melalui Komisi Penilai lingkungan hidup Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya kerangka acuan pembuatan analisis dampak lingkungan hidup .

Pasal 15

(1) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinilai oleh Komisi Penilai bersama dengan pemrakarsa untuk menyapakati ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang akan dilaksanakan ; (2) Keputusan atas penilaian kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diberikan oleh instansi yang bertanggung-jawab dalam jangka waktu selambat-lambatanya 75 (tujuh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) .

Pasal 16

(1) Pemrakarsa menyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan yang telah mendapatkan keputusan dari Walikota ; (2) Penyusunan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berpedoman pada Pedoman Penyusunan Dampak Lingkungan Hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 17

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan oleh pemrakarsa melaui Komisi Penilai lingkungan hidup daerah Kota Malang ; (2) Komisi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemrakarsa dengan menuliskan hari dan tanggal diterimanya analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

Pasal 18

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai oleh komisi penilai daerah ; (2) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan hasil penilaian analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemanatauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; (3) Dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan itu, dan pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) .

Pasal 19

(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) .

Pasal 20

(1) Apabila hasil penilaian komisi penilai menyimpulkan bahwa : a. dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau ; b. biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar dari pada manfaat dampak besar dan penting positif yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, maka instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan bahwa rencana usaha dan / atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan . (2) Instansi yang berwenang menolak permohonan izin melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan apabila instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

Pasal 21

(1) Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan disampaikan oleh Walikota kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, instansi yang berwenang menerbitkan ijin melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, dan instansi yang terkait .

Pasal 22

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan dinyatkan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut ; (2) Apabila keputusan kelayakan lingkungadn hidup dinyatakan kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha dan/ atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang bertanggung jawab ; (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi yang bertanggung jawab MEMUTUSKAN : a. analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali ; atau b. Pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .

Pasal 23

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/ atau kegiatannya ; (2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan atau proses dan atau kapasitas dan atau bahan baku dan atau bahan penolong .

Pasal 24

(1) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini ; (2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .

Pasal 25

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan ; (2) Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan atau wajib kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini .

Pasal 26

(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai ; (2) Instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari ijin

Pasal 27

(1) Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ; (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup diselenggarakan dengan koordinasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dengan memperhatikan sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Pasal 28

Kualifikasi Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan pemberian lisensi/ sertifikasi dan pengaturannya ditetapkan oleh Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan .

Pasal 29

Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan .

Pasal 30

(1) Pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dan Walikota ; (2) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah melakukan : a) Pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; b) Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; c) Penyampaian laporan pengawasan dan evaluasi hasilnya kepada Walikota secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menerbitkan ijin .

Pasal 31

(1) Setiap usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa ; (3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diumumkannya rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga masyarakat yang berkepentingan berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang akan dilaksanakannya rencana usaha dan atau kegiatan ; (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tetulis kepada instansi yang bertanggung jawab ; (5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipertimbangkan dan dikaji dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup ; (6) Tata cara dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 32

(1) Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup ; (2) Bentuk dan tata cara keterlibatan warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 33

(1) Semua dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup saran, pendapat, dan tanggapan warga masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai, dan keputusan kelayakan lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatan bersifat terbuka untuk umum ; (2) Instansi yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada suatu lembaga dokumentasi dan atau kearsipan .

Pasal 34

Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah .

Pasal 35

Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa .

Pasal 36

(1) Biaya pembinaan teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ; (2) Biaya pengumuman yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab ; (3) Biaya pembinaan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan .

Pasal 37

Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini : a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkutan ; atau b. sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan tetap dinilai oleh komisi penilai instansi yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku secara efektif .

Pasal 38

(1) Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatannya mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sekitar 10 ( sepuluh ) juta rupiah .

Pasal 39

(1) Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sekitar 5 (lima) juta rupiah ; (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sekitar 10 ( sepuluh ) juta rupiah .

Pasal 40

Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini semua peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini .

Pasal 41

Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 16/C Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 063 265