Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN

PERDA No. 14 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.

4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung.
6. Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah perangkat peralatan teknis yang menggunakan lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan dipersimpangan pada ruas jalan.
7. Rambu-rambu lalu lintas dijalan yang selanjutnya disebut rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
8. Penempatan rambu adalah kegiatan menentukan titik lokasi untuk memasang rambu sebagai suatu hasil rekayasa lalu lintas.
9. Pemasangan rambu adalah kegiatan memasang rambu pada titik penempatan sebagai hasil rekayasa lalu lintas.
10. Rambu peringatan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan didepan pemakai jalan.
11. Rambu larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
12. Rambu perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
13. Rambu penunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan penunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
14. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan yang meliputi peralatan atau benda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong dan lambang lainnya yang berfungsi untuk meningkatkan arus lalu lintas dan membatasi Daerah kepentingan lalu lintas.
15. Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
16. Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.
17. Marka serong adalah tanda yang membentuk garis untuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur dan marka melintang untuk menyatakan suatu Daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
18. Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi dan menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas kendaraan.
19. Papan tambahan adalah papan yang dipasang dibawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.

Pasal 2

(1) Maksud pengaturan penempatan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan adalah sebagai pedoman dalam rangka mengatur proses cara menempatkan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan dilakukan secara tepat.
(2) Tujuan pengaturan penempatan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan adalah agar dalam pemasangan/peletakan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di wilayah Daerah memiliki dasar hukum dan memberi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pemakai jalan.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pengadaan, pengawasan dan penertiban Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah.
(3) Perencanaan, pengadaan, pengawasan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk :
a. jalan Desa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa ;
b. jalan Kabupaten dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten ;
c. jalan Provinsi yang ada di wilayah daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi; dan
d. jalan Nasional yang ada di wilayah daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan meliputi penggantian yang hilang/rusak dan pengecatan.
(2) Penyelenggara Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan berkewajiban mencabut Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang tidak berfungsi.
(3) Pencabutan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas atau penghapusan Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus diinformasikan kepada pengguna jalan.

Pasal 5

Instansi, Badan usaha atau Warga Negara INDONESIA dapat melakukan pengadaan, pemasangan, pemeliharaan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan dengan ketentuan ketentuan :
a. penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan Bupati; dan
b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 6

(1) Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.

(2) Alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
b. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki;dan
c. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.

(3) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan susunan :
a. cahaya berwarna merah;
b. cahaya berwarna kuning;dan
c. cahaya berwarna hijau.

(4) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan susunan :
a. cahaya berwarna merah;dan
b. cahaya berwarna hijau.

(5) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip.

Pasal 7

(1) Cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti.

(2) Cahaya berwarna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, menyala sesudah cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.

(3) Cahaya berwarna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berjalan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk, ukuran, konstruksi, tata cara penempatan, dan susunan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 9

(1) Rambu Lalu Lintas terdiri dari 4 golongan :
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah;dan
d. rambu petunjuk.

(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.

(3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.

(4) Rambu Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.

(5) Rambu Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.

Pasal 10

(1) Rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan secara tetap.
(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu-rambu yang bersifat sementara.
(3) Pada Rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan Rambu Lalu Lintas, persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap Rambu Lalu Lintas dan papan tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 11

(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. marka membujur;
b. marka melintang;
c. marka serong;
d. marka lambang;dan
e. marka lainnya.

Pasal 12

Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;dan
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Pasal 13

(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh didepan.

(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Pasal 14

(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, berupa :
a. garis utuh;dan
b. garis putus-putus.

(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.

(3) Marka melintang berupa garis putus - putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.

Pasal 15

(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh.

(2) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan :
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.

(3) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan.

(4) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki Daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

Pasal 16

(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud Rambu Lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan Rambu Lalu lintas.

(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu Lalu Lintas tertentu.

Pasal 17

(1) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang.

(2) Marka lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk :
a. garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir;
b. garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan;dan
c. garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis-garis melintang dan garis-garis serong yang membentuk garis-garis berbiku-biku untuk menyatakan larangan parkir.

Pasal 18

Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, tata cara penempatan, persyaratan, penggunaan dan penghapusan Marka Jalan, diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 20

(1) Pemasangan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan.

(2) Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.

Pasal 21

Alat pemberi isyarat lalu lintas yang merupakan perintah harus didahulukan dari Rambu lalu lintas dan/atau Marka jalan.

Pasal 22

(1) Lokasi pemasangan / peletakan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan tranportasi, fungsi, peranan dan kapasitas jalan.

(2) Penunjukan titik lokasi pemasangan/peletakan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan pada jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(3) Penunjukan titik lokasi sebagaimana ayat (2) berdasarkan hasil survey tim teknis Dinas.

Pasal 23

(1) Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan dipasang / diletakan secara tetap.

(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu penyelenggara kegiatan dapat memasang Rambu lalu lintas yang bersifat sementara dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Dinas.

Pasal 24

Pembiayaan, perencanaan, pengadaan, pemasangan, peletakan dan pemeliharaan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah dan/atau mengurangi arti Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan yang dipasang.

Pasal 26

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

(2) Wewenang Penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak Pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa, buku-buku, catatan-catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dokumen–dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan;
k. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
l. melakukan Tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tidak pidana menurut hukum yang bertanggung jawab.

(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pasal 27

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang mengatur tentang Pengaturan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.

Ditetapkan di Mangupura.
pada tanggal 19 Nopember 2013.

BUPATI BADUNG,

ttd.

ANAK AGUNG GDE AGUNG

Diundangkan di Mangupura.
pada tanggal 19 Nopember 2013.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,

ttd.

KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 14.