Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PERDA No. 12 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah adalah Kabupaten Demak. 3. Bupati adalah Bupati Demak. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak. 6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 2

Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah a. Semula Rp 2.568.237.455.590,00 b. Bertambah/(berkurang) Rp 28.142.063.978,00 Jumlah pendapatan daerah Rp 2.596.379.519.568,00 setelah perubahan 2. Belanja Daerah a. Semula Rp 2.637.350.232.950,00 b. Bertambah/(berkurang) Rp 81.193.313.109,00 Jumlah belanja daerah Rp 2.718.543.546.059,00 setelah perubahan 3. Pembiayaan daerah a. Penerimaan pembiayaan 1) Semula Rp 72.112.777.360,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 52.051.249.131,00 Jumlah penerimaan pembiayaan Rp 124.164.026.491,00 setelah perubahan b. Pengeluaran pembiayaan 1) Semula Rp 3.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (1.000.000.000,00) Jumlah pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000,00 setelah perubahan Jumlah pembiayaan neto Rp 122.164.026.491,00 setelah perubahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 0,00 Setelah Perubahan

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah 1) Semula Rp 484.450.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 42.159.633.341,00 Jumlah pendapatan asli daerah Rp 526.609.633.341,00 setelah perubahan b. Pendapatan transfer 1) Semula Rp 2.075.177.455.590,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (11.017.569.363,00) Jumlah pendapatan transfer Rp 2.064.159.886.227,00 setelah perubahan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1) Semula Rp 8.610.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (3.000.000.000,00) Jumlah lain-lain pendapatan Rp 5.610.000.000,00 daerah yang sah setelah perubahan

Pasal 4

(1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bersumber dari: a. Pajak Daerah; 1) Semula Rp 181.775.343.575,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 12.569.451.425,00 Jumlah pajak daerah Rp 194.344.795.000,00 setelah perubahan b. Retribusi Daerah; 1) Semula Rp 25.675.296.800,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 3.497.413.200,00 Jumlah retribusi daerah Rp 29.172.710.000,00 setelah perubahan c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1) Semula Rp 30.782.588.300,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 2.075.577.700,00 Jumlah hasil pengelolaan Rp 32.858.166.000,00 daerah yang dipisahkan setelah perubahan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1) Semula Rp 246.216.771.325,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 24.017.191.016,00 Jumlah hasil pengelolaan Rp 270.233.962.341,00 daerah yang dipisahkan setelah perubahan (2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, bersumber dari: a. Transfer Pemerintah Pusat 1) Semula Rp 1.805.461.997.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (3.611.804.363,00) Jumlah transfer pemerintah Rp 1.801.850.192.637,00 pusat setelah perubahan b. Transfer antar daerah 1) Semula Rp 269.715.458.590,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (7.405.765.000,00) Jumlah transfer antar daerah Rp 262.309.693.590,00 setelah perubahan (3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bersumber dari: a. Pendapatan hibah 1) Semula Rp 8.610.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (3.000.000.000,00) Jumlah hibah setelah Rp 5.610.000.000,00 perubahan b. Dana darurat 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Dana darurat Rp 0,00 setelah perubahan c. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah lain-lain pendapatan Rp 0,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah perubahan

Pasal 5

Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri atas: a. Belanja operasi 1) Semula Rp 1.893.854.895.627,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 97.468.021.061,00 Jumlah belanja operasional Rp 1.991.322.916.688,00 setelah perubahan b. Belanja modal; 1) Semula Rp 309.642.935.143,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp (15.084.271.625,00) Jumlah belanja modal setelah Rp 294.558.663.518,00 perubahan c. Belanja tidak terduga; 1) Semula Rp 5.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (4.000.000.000,00) Jumlah Belanja tidak terduga Rp 1.000.000.000,00 setelah perubahan d. Belanja transfer; 1) Semula Rp 428.852.402.180,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 2.809.563.673,00 Jumlah Belanja transfer Rp 431.661.965.853,00 setelah perubahan

Pasal 6

(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Belanja Pegawai 1) Semula Rp 1.042.546.550.565,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (688.999.696,00) Jumlah belanja pegawai Rp 1.041.857.550.869,00 setelah perubahan b. Belanja barang dan jasa 1) Semula Rp 705.986.267.162,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 96.199.967.057,00 Jumlah belanja barang dan Rp 802.186.234.219,00 jasa setelah perubahan c. Belanja bunga 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja bunga Rp 0,00 setelah perubahan d. Belanja subsidi 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja subsidi Rp 0,00 setelah perubahan e. Belanja hibah 1) Semula Rp 130.216.077.900,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 2.915.053.700,00 Jumlah belanja hibah Rp 133.131.131.600,00 setelah perubahan f. Belanja bantuan sosial 1) Semula Rp 15.106.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (958.000.000,00) Jumlah belanja bantuan Rp 14.148.000.000,00 sosial setelah perubahan (2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Belanja Modal Tanah 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 1.900.000.000,00 Jumlah modal tanah tidak Rp 1.900.000.000,00 berwujud setelah perubahan b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin 1) Semula Rp 75.783.655.235,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 6.366.248.075,00 Jumlah modal peralatan Rp 82.149.903.310,00 dan mesin setelah perubahan c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan 1) Semula Rp 55.478.098.700,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (1.298.520.000,00) Jumlah modal gedung dan Rp 54.179.578.700,00 bangunan setelah perubahan d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 1) Semula Rp 171.507.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (22.882.100.000,00) Jumlah modal Jalan, Rp 148.624.900.000,00 Jaringan dan Irigasi setelah perubahan e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 1) Semula Rp 6.839.181.208,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 705.100.300,00 Jumlah modal Aset Tetap Rp 7.544.281.508,00 Lainnya setelah perubahan f. Belanja Modal Aset Lainnya 1) Semula Rp 35.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 125.000.000,00 Jumlah modal Aset Lainnya Rp 160.000.000,00 setelah perubahan (3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas: Belanja Tidak Terduga 1) Semula Rp 5.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (4.000.000.000,00) Jumlah tidak terduga Rp 1.000.000.000,00 setelah perubahan (4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas: 1) Belanja Bagi Hasil 1) Semula Rp 20.917.869.680,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 2.129.563.673,00 Jumlah belanja bagi hasil Rp 23.047.433.353,00 setelah perubahan 2) Belanja Bantuan Keuangan 1) Semula Rp 407.934.532.500,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 680.000.000,00 Jumlah belanja bantuan Rp 408.614.532.500,00 keuangan setelah perubahan

Pasal 7

Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp 72.112.777.360,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 52.051.249.131,00 Jumlah penerimaan Rp 124.164.026.491,00 pembiayaan setelah perubahan b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 3.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (1.000.000.000,00) Jumlah pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000,00 setelah perubahan

Pasal 8

(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya 1) Semula Rp 72.112.777.360,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 52.051.249.131 Jumlah Sisa lebih Rp 124.164.026.491,00 perhitungan anggaran tahun sebelumnya setelah perubahan b. Pencairan dana cadangan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pencairan dana Rp 0,00 cadangan setelah perubahan c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah hasil penjualan Rp 0,00 kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan d. Penerimaan pinjaman daerah 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Penerimaan Rp 0,00 pinjaman daerah setelah perubahan e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Penerimaan Rp 0,00 kembali pemberian daerah pinjaman setelah perubahan f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Penerimaan Rp 0,00 pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah perubahan (2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pembentukan Rp 0,00 dana cadangan setelah perubahan b. Penyertaan modal daerah 1) Semula Rp 3.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (1.000.000.000,00) Jumlah Penyertaan modal Rp 2.000.000.000,00 daerah setelah perubahan c. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pembayaran cicilan Rp 0,00 pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan d. Pemberian Pinjaman Daerah 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pemberian Pinjaman Rp 0,00 Daerah setelah perubahan e. Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah Pengeluaran Rp 0,00 Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah perubahan

Pasal 9

(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Bupati, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; b. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; d. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; e. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan; f. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; i. Lampiran IX : Daftar Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota; j. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 30 Agustus 2024 BUPATI DEMAK, TTD EISTI’ANAH Diundangkan di Demak pada tanggal 30 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD AKHMAD SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2024 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH: (12- 277/2024) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 Plt. ASISTEN I 3 Plt. KABAG HUKUM 4 Plt. KA BPKPAD