(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 175.985.120.751,58
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 784.554.731.701,54
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 246.453.488.610,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 108.226.407.723,74
b. Retribusi daerah sejumlah ` Rp. 31.673.561.749,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 19.758.455.293,82
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 16.326.695.985,02
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 96.729.613.701,54
b. Dana alokasi umum sejumlah
Rp. 665.927.808.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 21.897.310.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.
14.000.000.000,00
b. Dana darurat sejumlah Rp.
-
xi
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.
107.009.260.009,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.
121.998.938.601,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.
3.445.290.000,00